Berapa lama berdiam yang wajib di Mina setelah hari Nahr? Dalam hal ini terdapat ayat mulia, “Siapa yang bersegera dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan siapa yang hendak menunda, maka tidak ada dosa baginya, bagi yang bertakwa. Bertakwalah kalian kepada Allah, dan ketahuilah, sesungguhnya kepadaNyalah kalian akan dikumpulkan.”
Alhamdulillah
Masa yang wajib bagi jamaah
haji untuk menetap di Mina setelah hari Nahr, adalah dua hari; Yaitu hari
kesebelas dan hari keduabelas Zulhijah. Adapun hari ke tigabelas Zulhijah,
tidak wajib baginya menetap di Mina, dan tidak wajib baginya melontar jumrah
pada hari itu, tapi sunah saja. Kecuali jika telah terbenam matahari pada
hari keduabelas sedangkan dia masih berada di Mina, maka wajib baginya mabit
pada malam ketigabelas lalu melontar jumrah yang ketiga setelah matahari
tergelincir (pada hari ketigabelas).
Adapun makna sebagaimana yang
disebutkan dalam ayat, ,”Siapa yang hendak bersegera keluar dari Mina
setelah bermalam dia malam setelah hari Nahr dan setelah melontar jumrah
yang tiga pada hari kesebelas dan keduabelas, maka tidak ada dosa baginya
dan tidak diwajibkan dam baginya. Karena dia telah menunaikan perkara yang
wajib baginya. Adapun siapa yang hendak menunda keluar dari Mina, lalu dia
bermalam pada malam ketigabelas dan kemudian melontar jumrah yang tiga pada
hari ketigabelas, maka tidak ada dosa baginya. Bahkan mabitnya pada malam
ketigabelas dan melontar jumrah pada hari ketigabelas lebih utama dan lebih
besar pahalanya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu,
kemudian Allah Taala menutup ayat tersebut dengan menyerukan takwa dan iman
kepada hari akhir serta adanya perhitungan dan balasan pada hari itu, agar
menjadi motivasi bagi yang mengambil peringatan untuk memperbanyak amal
saleh dan menjauhi kemunkaran untuk berharap rahmat Allah dan takut terhadap
balasannya.
Wabillahittaufiq, shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhamad, keluarga dan sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal
Ifta.
Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin
Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Mani’.
