Apa yang menjadi tanggungan kita, jika pemerintah salah menentukan awal dan akhir Ramadan. Terdapat ketetapan bahwa kita kurang sehari di bulan Ramadan. Apakah kita harus mengqadha atau apa?
Alhamdulillah
Kalau Terdapat ketetapan
dengan cara syar’i bahwa umat Islam salah dalam menentukan awal atau akhir
bulan Ramadan, maka mereka seharusnya bersegera mengganti kesalahan ini dan
mengqadha hari yang mereka berbuka di bulan Ramadan.
Kekeliruan dalam penetapan
hal ini dapat ditentukan dengan beberapa cara syar’i, di antaranya:
Pertama: Menyempurnakan
Sya’ban tiga puluh hari, kemudian ada salah seorang yang terpercaya bersaksi
bahwa dia telah melihat hilal (bulan sabit) malam tiga puluh Sya’ban dan
Hakim menerima kesaksiannya.
Kedua: Jika saat mereka
berpuasa Ramadan pada hari kedua puluh delapan kemudian mereka melihat hilal
(bulan sabit) Syawal. Jika Terdapat ketetapan itu, maka mereka harus
mengqadha satu hari sabagai pengganti hari yang keliru (di awal Ramadan).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
megatakan, “Terdapat ketetapan dalam hadits shahih yang banyak dari
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa bulan (hijriah) tidak berkurang
dari dua puluh sembilan hari. Jika terdapat ketetapan masuknya bulan Syawal
dengan dalil syar’i saat umat Islam baru berpuasa dua puluh delapan hari,
maka berarti mereka telah berbuka pada hari pertama Ramadan. Maka dia harus
mengqadhanya. Karena tidak mungkin bulan itu dua puluh delapan hari. Karena
sesungguhnya bulan itu dua puluh sembilan atau tiga puluh hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah telah menyebutkan dalam juz 25 dari Fatawanya hal. 154-155; Hal
ini pernah terjadi pada masa Ali Radhiallahu anhu, mereka berpuasa dua puluh
delapan hari. Maka Ali memerintahkan untuk berpuasa sehari yang kurang dan
menyempurnakan bulan dua puluh sembilan hari.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz,
15/158).
Hal ini pernah terjadi di
negara dua tanah haram (Arab Saudi) pada tahun 1404 H, maka Lajnah Daimah
Lil Ifta’ mengeluarkan fatwa kewajiban mengqadha sehari pengganti hari yang
mereka berbuka di awal Ramadan.
Terdapat dalam ‘Fatawa Lajnah
Daimah Lil Ifta, (10/122), “Tidak terdapat ketetapan secara syar’i tentang
rukyatul hilal (bulan sabit) Ramadan pada tahun 1404 H bagi pihak berwenang
Kerajaan Saudi Arabia pada malam Kamis. Maka mereka dikeluarkan perintah
untuk menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari mengamalkan hadits shahih akan
hal itu dan mereka mengumumkan bahwa permulaan puasa bulan Ramadan tahun ini
jatuh pada hari Kamis. Kemudian mereka melakukan rukyatul hilal Syawal tahun
1404 H, maka rukyatul dapat dilakukan pada malam Jumat. Sehingga mereka
mengumumkan bahwa Idul Fitri tahun 1404 H hari Jumat. Sehingga puasa mereka
dua puluh delapan hari. Padahal bulan hijriyah tidak mungkin dua puluh
delapan hari, akan tetapi kadang duapuluh sembilan, terkadang tiga puluh
hari, sebagaimana hal itu ditetapkan dalam hadits shahih. Dari sini jelas
bahwa terdapat kekeliruan berupa keterlambatan menentukan permulaan puasa
Ramadan, maka mereka memerintahkan untuk mengqadha sehari sebagai pengganti
hari yang mereka berbuka di awal bulan. Untuk melepaskan tanggungan dan
menunaikan kewajiban.”
Lajnah Daimah Lil Bukhhuts
Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz, Syekh Abdullah bin Qoud, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdurrozzaq
Afifi.
Adapun jika kekeliruan tidak
ditetapkan secara syar’i, akan tetapi karena perhitungan falak atau karena
persangkaan sebagian orang, maka hal ini tidak perlu diperhatikan dan tidak
dibangun hukum syariah di atasnya.
Wallahu a’lam
.
