Sebagian suami mengkhawatirkan keadaan isteri-isterinya akibat situasi sangat sesak saat melempar jumrah, maka mereka berhenti di jamarat. Jika kondisi jamarat padat, mereka mewakili isteri-isteri mereka untuk melontar, jika kepadatan sudah berkurang, maka isteri-isteri mereka melontar langsung. Apakah mereka boleh melontar apabila melontar apabila kepadatan sudah berkurang ataukah cukup suami-suami mereka melontar untuk mereka saat kondisi sangat padat?

Alhamdulillah

“Jika
kepadatannya dapat dipastikan, misalnya pada hari keduabelas sedangkan
mereka condong untuk mengambil nafar awal (keluar Mina tanggal 12) dan tidak
mungkin bagi mereka untuk menundanya hingga kepadatan berkurang, maka tidak
mengapa baginya mewakilkan seseorang, bahkan dia harus mewakilkan dalam
kondisi seperti itu, karena  masuk dalam kepadatan dapat menimbulkan bahaya
baginya. 

Adapun
hari-hari yang tersisa, dimungkinkan baginya untuk menundanya hingga akhir
malam sehingga memudahkan baginya.”.