Apa kekeliruan yang terjadi saat berangkat ke Mina dan mabit di sana?

Alhamdulillah.

Di antara kekeliruan yang terjadi saat berangkat ke Mina
adalah bahwa sebagian orang tidak mengeraskan bacaan talbiyahnya, padahal
yang disyariatkan adalah mengeraskannya. Boleh jadi ada serombongan jamaah
haji yang lewat, namun engkau tidak mendengar suara dari seorang pun yang
bertalbiah. Ini bertentangan dengan sunah dan perintah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya. Yang disunahkan adalah
bertalbiah dan mengeraskan suaranya selama hal itu tidak sulit baginya.
Ketahuilah, tidak ada yang mendengarnya baik bebatuan atau makhluk lainnya,
kecuali dia akan menjadi saksi yang membelanya di hari kiamat di sisi Allah
Ta’ala.

Perkara lainnya juga bahwa sebagian jamaah haji langsung
pergi ke Arafah, tidak bermalam dahulu di Mina. Meskipun hal ini boleh,
karena mabit di Mina pada malam Arafah bukan wajib, akan tetapi lebih utama
jika jamaah haji mengikuti sunah yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam, yaitu berangkat ke Mina pada hari kedelapan hingga matahari
terbit pada tanggal Sembilan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
melakukan hal seperti itu dan beliau bersabda,

لتأخذوا عني مناسككم (رواه مسلم، رقم 1218)

 “Ambillah dariku manasik haji kalian.” (HR. Muslim, no.
1218)

Akan tetapi, jika seseorang langsung ke Arafah dan tidak
bermalam di Mina pada malam kesembilan, maka hal itu tidak mengapa,
berdasarkan hadits Urwah bin Madhras, beliau mendatangi Nabi shallallahu
alaihi wa sallam saat shalat Fajar di hari Id di Muzdalifah, lalu beliau
berkata, “Wahai Rasulullah, hewan tunggangan saya telah uzur dan saya telah
letih, maka tidaklah aku lihat bukit, kecuali aku wukuf di situ, apakah aku
mendapatkan haji?” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من شهد صلاتنا هذه ، ووقف معنا حتى ندفع ، وقد وقف قبل ذلك
بعرفة ليلاً أو نهاراً ، فقد تم حجه وقضى تفثه (رواه أبو داود، رقم 1950) .

“Siapa yang ikut shalat bersama kami seperti ini, lalu wukuf
bersama kami hingga berangkat, dan dia telah wukuf sebelum itu di Arafah
malam dan siangnya, maka hajinya telah sah dan telah dibersihkan dari
kotoran (tahallul).” (HR. Abu Daud, 1950)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan
mabit di Mina pada malam sembilan. Ini menunjukkan bahwa perkara tersebut
bukan wajib. Termasuk kekeliruan saat seseorang berada di Mina pada hari
kedelapan adalah bahwa sebagian orang mengqashar dan menjamak shalatnya di
Mina. Mereka menjamak Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya. Ini
bertentangan dengan sunah. Karena yang disyariatkan di Mina adalah
mengqashar shalat saja tanpa jamak. Demikianlah sunah yang dicontohkan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Walaupun menjamak shalat dibolehkan,
karena dia sedang safar dan seorang musafir dibolehkan menjamak shalatnya,
baik saat singgah maupun saat berangkat. Akan teapi yang lebih utama bagi
musafir yang sedang singgah adalah tidak melakukan jamak, kecuali ada sebab.
Dan tidak sebab yang menyebabkan seseorang menjamak shalatnya di Mina.
Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menjamak di Mina,
akan tetapi beliau mengqashar shalat empat rakaat di Mina menjadi dua rakaat.
Maka beliau shalat Zuhur dua rakaat pada waktunya, lalu shalat Ashar dua
rakaat pada waktunya, shalat Maghrib tiga rakaat pada waktunya, shalat Isya
dua rakaat pada waktunya dan shalat Fajar pada waktunya.”.