Seseorang melakukan tawaf sebanyak dua putaran. Karena sangat padat, dia keluar dari tawaf dan istirahat selama sejam atau dua jam, kemudian kembali ke tempat tawaf. Apakah dia lakukan dari awal lagi atau menyempurnakan tawaf sesuai putaran yang dia tinggalkan?

Alhamdulillah.

Jika jedanya panjang, sejam atau dua jam, maka wajib baginya
mengulangi tawafnya. Jika jedanya sebentar, maka tidak mengapa. Karena
muwalat (terus menerus) disyaratkan dalam tawaf dan sai, yaitu bersambung
antara satu putaran dengan putaran berikutnya. Jika dipisah oleh jeda yang
panjang, maka putaran sebelumnya dianggap gugur. Maka wajib baginya
mengulanginya dari awal. Adapun jika jedanya tidak panjang, misalnya duduk
dua atau tiga menit, kemudian dia melanjutkan lagi, hal itu tidak mengapa.”

.