Seseorang melakukan ibadah haji ifrad bersama kedua orang tuanya, lalu mereka langsung menuju Arafat dan bermalam di Muzdalifah, akan tetapi mereka pada hari Id menuju Mekah untuk melakukan sai haji, namun tidak melakukan thawaf Ifadhah, maksudnya agar dapat mereka gabungkan bersama thawaf wada karena kedua orang tuanya lemah, lalu mereka menggundul kepalanya dan bertahallul, karena ketidaktahuannya, lalu mereka melontar jumrah aqabah pada hari Id, apakah ada konsekwensi baginya?

Alhamdulillah

“Tidak ada
pelanggaran apa-apa pada orang tersebut, jika dia ihram untuk haji Ifrad
atau qiran, lalu dia berangkat ke Arafat dan wukuf di sana, kemudian
berangkat ke Muzdalifah, kemudian berangkat ke Mina, lalu ke Mekah dan
melakukan sai haji di sana dan menunda thafawnya (ifadhah) saat hendak
berangkat pulang, maka tidak mengapa baginya. Akan tetapi, orang ini
melakukan tahallul sebelum melontar (jumrah). Jika hal itu dilakukan karena
ketidaktahuannya, maka tidak ada konsekwensi apa-apa baginya.”.