Seorang wanita mengetahui bahwa flek kekuningan dan kecoklatan adalah termasuk haid pada masa haid, atau jika masih bersambung dengan masa haid, dan pada saat itu ia belum melihat tanda-tanda masa suci.
Pada awal-awal masa baligh saya tidak menganggap flek kekuningan termasuk haid, karena ketidak tahuan saya, saya juga benar-benar tidak ingat apakah saya melihatnya atau tidak, akan tetapi tidak seorang pun di sekitar saya yang mengajari saya tentang hukum haid, saya katakan pada diri saya sendiri kemungkinan saya salah menghitung hari; karena saya tidak menganggap flek kekuningan termasuk bagian dari haid.
Apakah saya boleh menghitung sendiri selama beberapa hari ?, jika jawabanya adalah ya, maka bagaimana caranya menghitung siklus haidnya selama beberapa hari ?
Alhamdulillah
Para ulama –rahimahumullah-
berbeda pendapat terkait flek kecoklatan dan kekuningan, apakah keduanya
termasuk bagian dari haid atau bukan ?
Pendapat yang benar adalah
jika flek itu muncul bersamaan dengan masa haid, maka keduanya termasuk
bagian dari haid, adapun jika keduanya keluar setelah wanita tersebut
bersuci, maka hal itu tidak dianggap sebagai masalah.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:
“Flek kekuningan dan
kecoklatan yang keluar setelah bersuci tidak perlu dihiraukan, hal itu
disampaikan oleh Ahmad dan yang lainnya, berdasarkan perkataan Ummu
‘Athiyah: “Dahulu kami tidak menghiraukan flek kekuningan dan kecoklatan
setelah bersuci”. (Al Ikhtiyaraat Al Fiqhiyyah: 1/401)
Kedua:
Jika sudah diputuskan bahwa
hal itu termasuk bagian dari haid pada saat datangnya siklus haid, maka
barang siapa yang menganggap flek kecoklatan dan kekuningan menjadi bagian
dari masa sucinya secara umum, baik keluar pada masa haid atau keluar
setelah berakhirnya masa haid, bisa jadi karena dia mengikuti pendapat para
ulama yang mengatakan demikian, seperti; madzhab Ibnu Hazm dan yang
menyetujuinya, pendapat ini salah satu dari kedua pendapat Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah-, bahwa beliau menfatwakan pendapat tersebut pada
akhirnya.
Atau karena dia tidak
mengetahui hukum asalnya, maka dia tidak mempunyai konsekuensi apapun,
apalagi dalam pertanyaan tersebut disebutkan, bahwa dia tidak meyakini jika
dia melihatnya pada saat itu atau tidak.
Allah –Ta’ala- telah
berfirman:
( لَا
يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا
اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا )
البقرة/286 ، ” قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ ” ( رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا
إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا
)
البقرة/ 286 ” قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ : ( وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ
مَوْلَانَا) [البقرة: 286] ” قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ . رواه مسلم
.
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdo`a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami
jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah
berfirman: “Aku telah kabulkan”.
“Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan
kepada orang-orang yang sebelum kami”. (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah
berfirman: “Aku telah kabulkan”.
“Dan Beri ma`aflah kami;
ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami”. (QS. Al
Baqarah: 286) Dia telah berfirman: “Aku telah kabulkan”. (HR. Muslim)
Baca juga jawaban soal nomor:
129778 dan 150069
Wallahu A’lam
.
