Apakah janin yang diaborsi juga akan dibangkitkan ?, saya pernah mendengar bahwa ruh itu ditiupkan setelah 120 hari (umur kandungan), dan janin sudah lengkap anggota tubuhnya, seperti; jantung dan kedua paru-parunya…, yang berarti pada hari kiamat akan dibangkitkan, saya kira ada beberapa ayat yang menyatakan seorang anak yang terbunuh akan ditanya pada hari kiamat, karena dosa apakah ia dibunuh, dan apakah bayi yang diaborsi juga akan ditanya kenapa diaborsi ?

Alhamdulillah

Haram hukumnya menggugurkan
janin setelah ditiupkannya ruh kepadanya, sesuai dengan ijma’ pada ulama –rahimahullah-,
untuk penjelasan lebih lanjut baca juga jawaban soal nomor:
13319

Menggugurkan janin setelah
ditiupkannya ruh masuk pada mengubur hidup-hidup, yang ada pada firman
Allah:

( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ *
بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ ) التكوير : 8 ، 9 .

“Apabila bayi-bayi perempuan
yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (QS. At
Takwir: 8-9)

Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menamakan ‘azl -suami mengeluarkan maninya di luar
farj istrinya- dengan wa’dun khofiy (membunuh dengan sembunyi-sembunyi).
Baca jawaban soal nomor: 12529

Dan jika ‘azl dengan
mengeluarkan nutfah di luar rahim telah dinamakan wa’dun khofiy, maka
bagaimana jika nutfah itu sudah ada di dalam rahim dan telah diciptakan
sebagai sosok manusia dan telah ditiupkan ruh di dalamnya ?, maka tidak bisa
diragukan lagi bahwa dimasukkan dalam pembunuhan lebih utama dan lebih nyata.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata di dalam Majmu’ Fatawa (34/160):

“Menggugurkan kandungan
hukunnya haram menurut ijma’ kaum muslimin, dan hal itu termasuk penguburan
hidup-hidup sebagaimana dalam firman Allah:

( وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ )

“Apabila bayi-bayi perempuan
yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (QS. At
Takwir: 8-9)

Allah juga telah berfirman:

( وَلا
تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ )

“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan”. (QS. Al Isra’: 31)

Janin yang telah ditiupkan
ruh kepadanya sudah dianggap sebagai manusia, jika keguguran atau diaborsi,
maka dimandikan, dikafani, disholati, diberi nama, diaqiqahi dan
dibangkitkan pada hari kiamat.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
berkata:

“Janin itu dianggap sebagai
seorang anak dan diberi nama setelah (berusia) empat bulan dan sudah
ditiupkan ruh, dimandikan, disholati, dan diharapkan syafa’atnya untuk kedua
orang tuanya. Adapun sebelum usia tersebut maka tidak dianggap sebagai
manusia, bukan sebagai mayat, tidak dianggap sebagai seorang anak, tidak
perlu dimandikan, juga tidak disholati, meskipun sebagai segumpal daging
yang sudah mulai terbentuk sosok manusia”. (Fatawa Nuur ‘Ala Darb, Ibnu Baaz:
13/482)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Janin jika meninggal dunia
karena keguguran sebelum berusia empat bulan, maka tidak termasuk sebagai
anak cucu adam, akan tetapi hanya sebagai potongan daging yang bisa dikubur
di mana saja, tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati dan
tidak dibangkitkan pada hari kiamat.

Jika barusia lebih dari 4
bulan dan telah ditiupkan ruh kepadanya maka ia sudah menjadi sosok manusia,
jika keguguran maka ia dimandikan, dikafani, dishalati, diberi nama,
diaqiqahi”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 25/225)

Untuk penjelasan lebih lanjut
silahkan baca jawaban soal nomor: 238024

Wallahu A’lam.