Saya ingin penjelasan tentang sebuah masalah. Yang saya ketahui bahwa keputihan membatalkan wudhu. Saya mengalami was-was, sehingga saya harus berwudhu setiap shalat. Apakah keluarnya sedikit cairan membatalkan wudhu? Bagaimana saya membedakannya dengan keringat. Karena sulit bagi saya untuk membedakannya?

Alhamdulillah

Keputihan yang keluar dari kemaluan yang dimaksud adalah
cairan yang dikeluarkan rahim, bersifat bening, kadang seorang wanita tidak
merasa ketika dia keluar. Sedikit atau banyaknya berbeda antara
masing-masing wanita.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (32/85), “Keputihan pada wanita
adalah cairan bening antara mazi dan keringat, keluar dari kemaluan wanita.”

Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat bahwa keputihan tidak
membatalkan wudhu.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan
wudhu, kecuali kalau keluar terus menerus pada seorang wanita, maka
hendaknya dia berwudhu setiap masuk waktu shalat, dan tidak mengapa apabila
sesudah itu cairan tersebut tetap keluar. 

Perhatikan jawaban soal no.

44980

Berdasarkan pendapat bahwa dia membatalkan wudhu, maka
tidak diwajibkan wudhu darinya kecuali setelah yakin bahwa dia telah keluar.
Seandainya ragu, apakah cairan yang keluar itu adalah keputihan atau
keringat, maka tidak wajib berwudhu. Karena asalnya adalah tetap dalam
keadaan suci sebelum diyakini adanya perkara yang membatalkan.

Wallahua’lam.