Apa hukumnya berpuasa satu hari sebagai rasa syukur kepada Allah ?, apakah ibadah tersebut wajib atau sunnah ?

Alhamdulillah

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah- berkata: “Menurut madzhab ahlus sunnah wal jama’ah bahwa rasa
syukur itu dibuktikan dengan keyakinan, perkataan dan perbuatan”. (Majmu’
Fatawa : 11/135)

Pernyataan di atas menjadi
penjelasan bahwa madzhab ahlus sunnah wal jama’ah dalam bab syukur, tidak
hanya bersyukur kepada Allah di dalam hati dan lisan saja, namun harus
dibuktikan dengan amal perbuatan, dan yang ketiga inilah merupakan bentuk
syukur yang tertinggi. Allah –ta’ala- berfirman:

( اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ
الشَّكُورُ ) سبأ/13

“Bekerjalah hai keluarga Daud
untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang
berterima kasih”. (QS. Saba’: 13)

Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata:

“Yaitu; dan kami katakan
kepada mereka berbuatlah sebagai bukti syukur atas semua nikmat-Nya kepada
kalian baik nikmat dunia maupun nikmat agama. Kata “syukron” adalah masdar
tanpa kata kerja, atau sebagai maf’ul bihi, dilihat dari kedua susunan
kalimat di atas bahwa rasa syukur harus dibuktikan dengan perbuatan,
termasuk juga dengan perkataan dan niat, sebagaimana dikatakan:

أفَادَتْكُمُ النّعْمَاء منِّي ثَلاثةً … يدِي، ولَسَاني،
وَالضَّمير المُحَجَّبَا

“Tiga hal yang akan
memberikan manfaat bagi semua kenikmatan dariku… Tanganku, lisanku dan
perasaanku yang tersembunyi”

Abu Abdir Rahman al Hubli
berkata:

“Shalat adalah bentuk syukur,
puasa adalah syukur, semua kebaikan yang anda lakukan adalah bentuk syukur
kepada Allah. Sebaik-baik syukur adalah pujian”. (HR. Ibnu Jarir)

Beliau dan Ibnu Abi Hatim
juga meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab al Quradzi berkata: “Rasa syukur
adalah bentuk taqwa kepada Allah dan amal shaleh”. (Tafsir Ibnu Katsir:
6/500, juga Tafsir as Sa’di: 676)

Kami telah memikirkan tentang
hukum-hukum dalam syari’at, maka kami telah mendapatkan banyak ibadah dan
bentuk taqarrub kepada Allah yang telah Dia syari’atkan kepada
hamba-hamba-Nya sebagai rasa syukur kepada-Nya atas segala nikmat-Nya yang
besar, di antara ibadah-ibadah tersebut adalah:

1.     
Sujud
syukur

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Termasuk petunjuk Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan petunjuk para sahabatnya adalah sujud
syukur ketika mendapatkan nikmat baru yang membahagiakan atau tercegah dari
bahaya tertentu, sebagaimana dalam “al Musnad” dari Abi Bakrah bahwa ketika
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mendapatkan perkara yang membahagiakan,
beliau menyungkur kepada Allah dan sujud syukur kepada-Nya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari
Anas bahwa ketika Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- diberi kabar gembira
dari apa yang menjadi keinginannya, beliau menyungkur dan bersujud kepada
Allah”. (Zaadul Ma’ad fi Hadyi Khoiril ‘Ibad: 1/360)

2.     

Shalat qiyamul lail

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melaksanakan shalat malam
sampai kedua kakinya bengkak”. Maka ‘Aisyah berkata: “Kenapa anda melakukan
semua ini wahai Rasulullah ?, padahal Allah telah mengampuni dosa sebelum
dan sesudahnya. Beliau menjawab:

(أَفَلَا أَكُونَ عَبْدًا شَكُوراً) رواه البخاري ( 4557 )
ومسلم ( 2820(

“Apakah tidak
boleh aku menjadi hamba yang bersyukur”. (HR. Bukhori: 4557 dan Muslim:
2820)

Al Mubarakfuri
–rahimahullah- berkata:

“Ibnu Hajar al
Makky berkata: “Seseorang yang bertanya telah menduga bahwa sebab sabarnya
seseorang dalam melaksanakan ibadah adalah takut akan dosa atau mengharap
ampunan, justru sebenarnya ada sebab yang lain yang lebih sempurna, yaitu;
rasa syukur atas kemampuannya melaksanakan ibadah tersebut disertai ampunan
dan agungnya nikmat Allah”.

أفلا أكون عبداً شكوراً ))
yaitu;dengan semua nikmat Allah kepadaku, melalui ampunan-Nya pada semua
dosa-dosaku, dan semua bentuk nikmat Allah kepadaku”.

(Tuhfatul
Ahwadzi: 2/382)

3.     
Puasa
pada tanggal 10 Muharram (puasa asyura’)

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Pada saat Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- tiba di kota Madinah, beliau mendapati
mereka (orang Yahudi) mengagungkan hari tersebut dan berpuasa, maka beliau
bertanya kepada mereka, mereka pun menjawab: Pada hari tersebut adalah hari
dimana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya dari kejaran Fir’aun, maka
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( نحن أحقُّ منكم بموسى )

“Kami lebih berhak kepada
Musa dari pada kalian”

Maka beliau juga berpuasa dan
menyuruh para sahabat juga berpuasa, sebagai pengakuan dan penguatan
keagungannya. Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga mengabarkan bahwa
beliau dan umatnya lebih berhak kepada Musa dari pada orang-orang Yahudi,
maka jika Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk syukurnya kepada
Allah, maka kami (Rasulullah dan para sahabat) lebih berhak berqudwah kepada
beliau dari pada orang-orang Yahudi. Apa lagi jika kita berkata bahwa
syari’at sebelum kita adalah syari’at kita juga, selama tidak bertentangan
dengan syari’at kita”. (Zaadul Ma’ad fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad: 2/70-71)

4.     
Zakat
fitrah

Syeikh Muhammad bin Shaleh al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

Apa maksud dari zakat fitrah
?, apakah memiliki sebab tertentu ?

Beliau menjawab:

“Zakat fitrah itu berupa satu
sha’ dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim setelah selesai bulan
Ramadhan, sebabnya adalah menampakkan rasa syukur akan nikmat Allah –ta’ala-
pada seorang hamba karena hari raya dan telah menyempurnakan puasa pada
bulan Ramadhan. Oleh karenanya dinamakan “صدقة
الفطر “
(sedekah hari raya) atau “زكاة
الفطر “ (zakat
fitrah); karena dinisbahkan kepada fitrah (hari raya), inilah latar
belakangnya yang syar’I”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Utsaimin: 18/257)

5.     

Sembelihan hewan dari yang berhaji tamattu’

“Dam” (denda) ini telah
dinamakan dengan “dam syukran” (denda sebagai bentuk rasa syukur).

Syeikh Muhammad bin Shaleh al
Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Saya seorang yang sedang
mukim di Saudi Arabi, saya ingin menunaikan haji ifrad, denda yang berupa
sembelihan bagi yang berhaji qiran dan tamattu’ apakah sebuah keutamaan atau
sebuah denda dari adanya kekurangan dalam ibadah ?, dan apakah  saya yang
akan berhaji ifrad juga wajib membayarnya ?

Beliau menjawab:

“Sembelihan itu adalah
keutamaan, sebagai bentuk syukur kepada Allah; karena pelaku haji tamattu’
dan qiran keduanya mendapatkan dua ibadah dalam satu kali perjalanan, maka
sebagai wujud rasa syukur mereka kepada Allah keduanya menyembelih binatang.
Dan pelaku haji ifrad ia tidak perlu menyembelih binatang, sedangkan pelaku
tamattu’ disertai sembelihan menjadi lebih utama”. (Majmu’ Fatawa Syeikh
Utsaimin: 24/172)

6.  

Aqiqah

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Sembelihan pasca kelahiran
bayi adalah bermakna qurban, sebagai rasa syukur, fida’ (pengganti),
shadaqah dan memberikan hidangan ketika mendapatkan kebahagiaan yang agung
sebagai bentuk syukur kepada Allah dan dalam rangka menampakkan nikmat-Nya
yang merupakan tujuan dari sebuah pernikahan”. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil
Maulud: 30)

Selanjutnya….

Inilah sebagian ibadah dan
beberapa bentuk pendekatan diri kepada Allah yang bisa kami sampaikan, yang
semua itu disyari’atkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah –ta’ala-, dan
dari sinilah kita bisa mengambil pelajaran bahwa dibolehkan bagi seorang
hamba untuk bersyukur kepada Allah –ta’ala- dengan sebuah ibadah tertentu
sebagaimana yang dijelaskan di atas atau dengan bentuk ibadah yang lain.
Kami dapat melihat hal tersebut dari perbuatan para sahabat –radhiyallahu
‘anhum- yang disetujui oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- , di
antaranya adalah:

1.     
Ka’ab
bin Malik dan Abi Lubabah telah bershadaqah dengan hartanya sebagai wujud
rasa syukur mereka kepada Allah –ta’ala- yang telah menerima taubatnya.

Dari Ka’ab bin Malik
–radhiyallahu ‘anhu- saya berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ
مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ ( أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ)
قُلْتُ : فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ
.

رواه البخاري ( 2606 ) ومسلم ( 2769(

“Wahai Rasulullah, sebagai
bentuk taubatku saya akan menshadaqahkan semua harta ku kepada Allah dan
Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau bersabda: “Tahanlah olehmu
sebagian hartamu maka hal itu lebih baik bagimu”. Saya menjawab: “Saya
menahan bagianku yang di Khoibar”. (HR. Bukhori (2606) dan Muslim (2769))

Abu Lubabah bin Abdul Mudzir
berkata kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَهْجُرَ دَارَ قَوْمِي الَّتِي
أَصَبْتُ فِيهَا الذَّنْبَ وَأَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي كُلِّهِ صَدَقَةً
قَالَ ( يُجْزِئُ عَنْكَ الثُّلُثُ.رواه
أبو داود ( 3319 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود
” .

“Adalah termasuk bentuk
taubatku, saya akan berhijrah dari daerah yang saya telah berbuat dosa di
dalamnya, dan melepaskan semua hartaku sebagai shadaqah”. Beliau bersabda:
“Hal itu boleh kamu lakukan akan tetapi maksimal 1/3 saja dari hartamu”.
(HR. Abu Daud (3319) dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Abu Daud”)

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:

“Pernyataan Ka’ab: “Wahai
Rasulullah, sebagai bentuk taubatku saya akan menshadaqahkan semua harta ku”
adalah dalil disunnahkannya shadaqah ketika bertaubat dengan harta yang ia
tentukan”. (Zaadul Ma’ad fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad: 3/585-586)

Beliau juga berkata: “Hadits
di atas tidak menjelaskan bahwa Ka’ab dan Abu Lubabah telah bernadzar
sebelumnya, akan tetapi mereka berdua hanya berkata: “Sungguh termasuk
bagian dari taubat kami, kami akan menshadaqahkan semua harta kami”.
Pernyataan ini bukan sebagai nadzar, tetapi sebuah azam dan tekad untuk
bershadaqah dengan kedua harta mereka, sebagai bentuk syukur kepada Allah
karena telah diterima taubatnya. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
mengabarkan bahwa hal itu boleh dilakukan dengan sebagian harta saja dan
tidak perlu menginfaqkan semua hartanya. Demikian juga yang disabdakan
kepada Sa’d yang telah minta izin kepada beliau, bahwa dia berwasiat akan
menginfaqkan semua hartanya, maka beliau hanya mengizinkan 1/3 hartanya
saja”. (Zaadul Ma’ad: 3/588)

2.     
Abu
Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- memerdekan hamba sahayanya sebagai bentuk
syukur kepada Allah begitu sesampainya beliau kepada Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

Dari Abu Hurairah
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: Ketika saya mendatangi Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- ditengah perjalanan saya berkata:

يَا لَيْلَةً مِنْ طُولِهَا وَعَنَائِهَا *** عَلَى أَنَّهَا
مِنْ دَارَةِ الْكُفْرِ نَجَّتِ

قَالَ : وَأَبَقَ مِنِّي غُلَامٌ لِي فِي الطَّرِيقِ قَالَ
فَلَمَّا قَدِمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بَايَعْتُهُ فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ إِذْ طَلَعَ الْغُلَامُ فَقَالَ لِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( يَا أَبَا هُرَيْرَةَ
هَذَا غُلَامُكَ ) فَقُلْتُ : هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللَّهِ ، فَأَعْتَقْتُهُ )
رواه البخاري ( 2394)

“Wahai malam yang panjang dan
melelahkan, bahwa akhirnya menyelamatkan dari kekufuran”.

Ia berkata: “Hamba sahayaku
telah menjagaku selama perjalanan, maka setelah saya bertemu Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka saya membaiatnya. Dan pada saat saya
berada di hadapan beliau, seraya hamba sahaya tadi muncul, dan Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadaku: “Wahai Abu Hurairah,
apakah ini budakmu ?. Saya menjawab: “Saya sudah memerdekakannya, ia
sekarang bebas karena Allah”. (HR. Bukhori: 2394)

Al Hafidz Ibnu Hajar
–rahimahullah- berkata- :

“Dalam hadits di atas adalah
anjuran untuk memerdekakan (budak) ketika sudah sampai pada tujuannya dan
berhasil dari sesuatu yang menakutkan”. (Fathul Baari: 5/163)

Atas dasar inilah, maka tidak
masalah melakukan shadaqah, umrah, puasa atau shalat sebagai bentuk syukur
atas nikmat yang telah Allah berikan kepadanya dan melindunginya dari
musibah. Yang lebih utama bagi seorang hamba adalah langsung melakukan sujud
syukur seketika setelah merasakan nikmat tertentu, kemudian baru setelah itu
ia melakukan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah dengan amalan yang
telah disyari’atkan, namun perlu diingat bahwa semua itu bukanlah sebuah
kewajiban akan tetapi hukumnya sunnah. Inilah beberapa penjelasan sebagian
para ulama:

1.     
Ibnu
Rajab al Hambali berkata ketika menjelaskan derajat bentuk syukur:

Derajat kedua dari rasa
syukur adalah bentuk syukur yang sunnah, yaitu: jika seorang hamba setelah
melaksanakan kewajiban dan menjauhi semua yang diharamkan ia tambah dengan
melaksanakan ibadah sunnah, ini adalah derajat orang-orang terdahulu yang
dekat kepada Allah. Hal inilah yang juga dianjurkan oleh Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dalam banyak hadits yang telah disebutkan sebelumnya,
demikian juga bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersungguh-sungguh
dalam melaksanakan shalat sampai kedua kakinya bengkak, dan jika dikatakan
kepadanya: “Kenapa anda sampai melakukannya seperti ini, padahal Allah telah
mengampuni dosa-dosa anda sebelum dan sesudahnya ?, beliau pun menjawab:
“Tidakkah boleh aku menjadi hamba-Nya yang bersyukur ?!”. (Jami’ Ulum wal
Hikam: 2/246)

2.     

Syeikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin –rahimahullah- berkata: ketika
menjelaskan hadits: “Tidakkah boleh aku menjadi hamba-Nya yang bersyukur
?!”.

“Hadits ini menunjukkan bahwa
rasa syukur itu adalah dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah, dan bahwa
manusia setiap kali bertambah taat kepada Rabbnya, maka ia telah menambah
rasa syukurnya kepada-Nya. Bukanlah rasa syukur itu dengan ucapan seseorang:
“Saya bersyukur kepada Allah”, “Saya memuji Allah”. Ini ungkapan rasa syukur
dengan lisan, namun semua penjelasan di atas mengenai rasa syukur dengan
perbuatan, yaitu: dengan melaksanakan ketaatan sesuai dengan kemampuannya”.
(Syarah Riyadh Shalihin: 2/71)

    
Disebutkan dalam “Al Mau’su’ah al Fiqhiyah” (26/181)

“Di antara bentuk rasa syukur
itu adalah dengan melaksanakan pendekatan diri kepada Allah dengan berbagai
macam ibadah, di antaranya adalah: menyembelih hewan atau mengundang untuk
jamuan hidangan”.

Lebih jelasnya bisa dibaca
pada jawaban soal nomor: 89705

Wallahu a’lam
.