Seorang ibu dan anak laki-lakinya keduanya ingin mengumrahkan ayahnya yang sudah meninggal dunia secara bersamaan dan pada umrah yang sama, apakah yang demikian itu dibolehkan ?
Alhamdulillah
Ya,
dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang , meskipun dalam
waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan
umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang tersebut. Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Jika seseorang mewakilkan kepada dua orang untuk haji Islam (haji
yang wajib) dan haji nadzar atau sunnah, maka siapapun dari kedua orang
tersebut yang pertama kali melakukan ihram maka hal itulah yang dianggap
haji Islam (yang wajib), dan haji dari yang lainnya dianggap haji sunnah
atau haji nadzar; karena ihram (pertama) itu tidak dianggap kecuali untuk
haji Islam, demikian juga yang terjadi jika diwakili”. (Al Mughni: 3/104)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Pertanyaan: Apakah
dibolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain yang
lebih dari satu orang dalam satu tahun ?”.
Jawaban:
“Boleh, namun
jika mewakilkan kepada dua orang atau lebih, maka dari yang mana yang
diangggap haji wajibnya ?”, Jawaban: “Dari yang telah berihram pertama kali,
dan ihram dari orang kedua dianggap sunnah”. (Asy Syarhul Mumti’: 7/33)
Atas dasar
itulah maka dibolehkan bagi anda berdua untuk mengumrahkan orang yang sudah
meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, dengan catatan masing-masing
dari anda berdua melaksanakan umrah secara terpisah (sendiri-sendiri) yang
diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia”
Wallahu A’lam.
