Saya berbuka pada beberapa tahun lalu beberapa hari waktu datang bulan. Dan belum memungkinkan berpuasa sampai sekarang. Hal itu telah berlangsung beberapa tahun yang lama. Sekarang saya ingin memqodo kewajiban hutang puasa. Akan tetapi saya tidak mengetahui berapa bilangan hari-hari yang menjadi tanggunganku. Apa yang harus saya lakukan?

Alhamdulillah

shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Rasulullah wa ba’du:

Jawaban anda ada tiga sisi,

Sisi pertama: bertaubat
kepada Allah karena mengakhirkannya ini. Menyesal yang lalu karena
menggampangkan. Serta berjanji kuat agar tidak mengulangi lagi prilaku
semacam ini. Karena Allah Ta’ala berfirman:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ)(النور: من الآية31

“Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” QS. An-Nur: 31

Mengakhirkan semacam ini
termasuk suatu kemaksiatan dan bertaubat kepada Allah akan hal itu merupakan
suatu kewajiban.

Sisi kedua: bersegera
berpuasa sesuai dengan perkiraan. Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai
dengan kemampuannya. Apa yang anda perkirakan meninggalkan beberapa hari,
maka anda mengqodo’nya. Kalau anda perkirakan 10, maka anda mengqodo 10
hari. Kalau perkiraan anda lebih atau kurang, maka berpuasa sesuai dengan
perkiraan anda. Allah berfirman:

( لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا )(البقرة : 286)

“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” QS.
Al-Baqarah: 286

(
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ )(التغابن: 16)

“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” QS. At-Tagobun: 16

Sisi ketiga: memberi makan
kepada satu orang miskin untuk satu hari kalau anda mampu melakukan hal itu.
Diberikan semuanya kepadanya meskipun untuk satu orang miskin. Kalau anda
fakir, tidak mampu memberi makan. Maka tidak ada kewajiban apapun bagi anda
melainkan puasa dan bertaubat. Makanan yang wajib (diberikan) untuk setiap
harinya adalah setengah sho’ dari makanan daerah setempat. Perkiraan sekitar
1,5 kg bagi orang yang memperkirakan akan hal itu. Wallahu waliyyut aufiq.