Saya melempar jumrah pada dua malam jam 10 malam, perlu diketahui saya melakukan hal itu karena terpaksa, apakah saya berdosa melakukan hal itu atau tidak? Bersama saya dua wanita dan seorang laki-laki yang semuanya menderita sakit.

Alhamdulillah

Siapa yang menunda melempar
jumah pada hari kesebelas hingga malam –dan terlambatnya karena ada alasan
syar’i- sehingga dia melempar jumrah waktu malam hari, maka hal itu tidak
ada apa-apa.

Begitu juga orang yang
mengakhirkan melempar pada hari keduabelas dan dia melempar malam hari, hal
itu sah dan tidak ada apa-apa. Maka malam itu dia harus mabit di Mina dan
melempar pada hari ketigabelas setelah matahari tergelincir. Karena dia
tidak keluar Mina pada hari keduabelas sebelum matahari terbenam. Akan
tetapi yang lebih hati-hati, pada masa datang, berusaha melempar pada siang
hari.

Wabillahit taufiq, shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para
shahabatnya.