Bolehkah seorang suami menyetubuhi istrinya pada masa iddah?


Alhamdulillah, jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau
talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Si istri menjalani
masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena ia
masih berstatus istri dalam perlindungan suami. Jika si suami berhasrat menyetubuhinya
maka menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa
iddah istrinya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa si suami wajib rujuk
sebelum menyetubuhi istrinya. Yaitu dengan mengucapkan kalimat rujuk. Misalnya
dengan mengatakan: “Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah,
dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin. Dengan pernyataannya
itu berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menyetubuhi istrinya kapan
saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat menyetubuhi
istrinya yang berada dalam masa iddah. Adapun jika talaknya itu talak tiga,
maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya
dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain. Dan bila suami
mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan
istrinya itu dengan aqad yang baru pula. Wallahu a’lam.