Kalau disana ada luka pada salah satu anggota wudu, apakah seorang muslim berwudu secara sempurna kemudian bertayamum di bagian yang luka di akhirnya atau bertayamum saja?
Alhamdulillah
Kalau disana ada luka pada
salah satu anggota wudu, maka luka ini mungkin terbuka atau ada tempelan dan
ikatan. Kalau di atasnya ada penutup atau ikatan, maka dibasuh bagian yang
sehat kemudian dibasahi tangannya dengan air kemudian diusap di atas balutan.
Dari usapan ini tidak perlu tayamum lagi.
Telah ada hadits mengusap di
atas gibs. Cuma semuanya lemah. Kecuali telah ada ketetapan dari Abdullah
bin Umar radhiallahu anhuma .
Baihaqi mengatakan, “Tidak
ada sesuatupun ketetapan dalam bab ini dari Nabi sallallahu alaihi wa
sallam. Cuma ada pendapat pakar fikih dari kalangan tabiin dan setelahnya
juga dengan apa yang kami riwayatkan dari Ibnu Umar. Kemudian beliau
menyebutkan dengan sanadnya bahwa Ibnu Umar radhiallahu anhuma berwudu
sementara telapak tangannya terbaluti, kemudian beliau mengusap di atasnya
dan di atas balutan. Dan membasuh selain itu. Beliau mengatakan, “Dan dari
Ibnu Umar ini shoheh.” Selesai Majmu (2/368).
Sementara kalau lukanya
terbuka, maka seharusnya dibasuh dengan air sebisa mungkin. Kalau
membasuhnya berbahaya dan memungkinkan diusapnya. Maka yang wajib diusapnya.
Kalau tidak memungkinkan, maka lukanya dibiarkan tanpa dibasuh dan tanpa
diusap. Kemudian ketika selesai berwudu, bertayamum.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam Syarkhu Mumti’ (1/169) mengatakan, “Para ulama
rahimahumullah mengatakan, “Luka atau semisalnya, mungkin terbuka atau
tertutup. Kalau terbuka, maka harus dibasuh dengan air. Kalau tidak
memungkinkan dibasuh dengan air, maka diusap lukanya. Kalau tidak
memungkinkan mengusap, maka dengan bertayamum. Ini dilakukan secara
berurutan.
Kalau (luka) tertutup dengan
sesuatu layak untuk menutupinya, maka tidak ada kecuali dengan mengusap
saja. Kalau berbahaya dengan diusap meskipun tertutup, maka diganti dengan
tayamum. Seperti (kondisi luka) terbuka. Ini yang disebutkan para ulama
fikih rahimahumullah.” Selesai
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Kalau di atas (luka) ada gibs, maka diusap di atasnya. Kalau
terbuka, bertayamum.” Selesai ‘Fatawa Ibnu Baz, (10/118).
Syekh Sholeh Al-Fauzan
hafidhahullah ditanya, “Setelah dicuci yang dilakukan dokter terhadapku,
keluar darah dari tanganku di tempat jarum, maka dibalut dengan kain kasa.
Kalau saya copot, akan keluar darahnya. Dan tidak akan berhenti kecuali
malam hari. Sehingga kasa ini tetap terbalut di tangan kiri. Apakah
diperbolehkan bagiku ketika berwudu saya mengusap di atasnya, meskipun kain
kasa tidak diletakkan pada waktunya dalam kondisi suci. Dibalutkan pada
waktu masih ada darah, bagaimana cara mengusapnya?
Beliau menjawab, “Jangan
mencopot kain kasa yang dibalutkan di atas luka, apalagi kalau dilepas
berbahaya bagi anda dan keluar darah. Tidak diperbolehkan anda melepaskannya
dalam kondisi seperti ini. Karena hal itu berbahaya bagi anda. Biarkan dalam
kondisinya. Kalau anda berwudu, basuhlah yang tidak ada balutan dari tangan
anda, sementara yang ada balutanya, cukup diusap di atasnya. Dengan
membasahi tangan anda dengan air dan diusapkan di atas kasa. Hal ini cukup
dari basuhan yang ada dibawahnya selama masih (terbalut) karena ada
keperluan meskipun untuk beberapa waktu atau beberapa hari. Tidak
disyaratkan ketika membalut dalam kondisi suci, bahkan cukup diusap saja
menurut pendapat terkuat. Meskipun ketika menaruhnya tidak dalam kondisi
suci. Meskipun di bawahnya ada darah di tempat jarum atau luka.
Kesimpulannya, tidak mengapa
bagi anda membiarkan kain kasa, bahkan harus dibiarkan karena ada
kemaslahatan. Dan anda mengusap di atasnya ketika anda membasuh di atas
tangan.” Selesai (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, /15).
Wallahu a’lam
.
