Saya sekarang sedang membangun rumah. Ada yang mengatakan kepada saya bahwa kloset tidak boleh dibangun ke arah kiblat. Apakah hal ini benar? Walaupun ada dinding di depannya?
Alhamdulillah
Terdapat
riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang larangan
menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat.
Jumhur
ulama (yaitu Malik, Syafii dan Ahmad rahiahumullah) berpendapat bahwa
larangan tersebut berlaku bagi mereka yang buang hajat di tempat terbuka
yang tidak ada penghalang antara dirinya dengan kiblat. Adapun di dalam
bangunan, dibolehkan membuang hajat dalam keadaan menghadap atau
membelakangi kiblat.
Ulama
lainnya (di antara mereka adalah Abu Hanifah dan pendapat ini dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahumallah) berpendapat diharamkannya
menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat secara mutlak, baik di
tempat terbuka atau di dalam bangunan.
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/554, Hasyiah Ibnu Abidin, 1/107, lihat
Al-Mughni, 5/34)
Selagi anda
masih sedang membangun, maka lebih hati-hati jika anda membangun kloset
dalam posisi tidak menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat, agar
terhindar dari perbedaan pendapat.
Al-Lajnah
Ad-Daimah pernah ditanya tentang hukum menghadap dan membelakangi kiblat
saat buang hajat di dalam ruangan atau di tempat terbuka. Kemudian bagaimana
hukumnya bangunan yang sudah jadi sekarang jika di dalamnya terdapat kloset
yang menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak mungkin dirubah kecuali
WCnya dibongkar seluruhnya atau sebagiannya. Kemudian, jika kita memiliki
rencana pembangunan yang belum dimulai, sedangkan sebagian kloset dibuat
menghadap atau membelakangi kiblat, apakah wajib dirubah atau dilaksanakan
saja dan tidak ada masalah dengannya?
Mereka
menjawab:
Pertama:
Pendapat ulama yang shahih adalah diharamkannya menghadap kiblat atau
membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka, baik kencing atau buang
air besar, namun hal itu boleh dilakukan jika itu dilakukan di dalam ruangan
antara dirinya dan Ka’bah terdapat penghalang yang dekat, baik di depan atau
di belakangnya, seperti dinding, pohon, gunung atau semacamnya. Ini
merupakan pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan hadits shahih dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau
bersabda,
إذا
جلس أحدكم لحاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها (رواه أحمد ومسلم)
“Jika salah
seorang diantara kamu duduk untuk buang hajat (Kencing atau buang air
besar), maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.” HR. Ahmad dan
Muslim
Juga
berdasarkan riwayat Abu Ayub Al-Anshari, dari Nabi shallalalhu alaihi wa
sallam, dia berkata,
إذا أتيتم الغائط فلا
تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا (رواه البخاري ومسلم)
“Kalau anda
akan buang air besar atau kecil, jangan menghadap kiblat dan jangan
membelakanginya akan tetapi (hadapkan) ke timur atau ke barat.” HR. Bukhori
dan Muslim.
Juga
berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata
رقيت يوما على بيت حفصة
فرأيت النبي صلى الله عليه وسلم على حاجته مستقبل الشام مستدبر الكعبة (رواه
البخاري ومسلم وأصحاب السنن)”
“Suatu hari
saya pernah naik di rumah Hafshoh, kemudian saya melihat Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam membuang hajatnya dalam kondisi menghadap Syam
dan membelakangi Ka’bah.” HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus sunan.
Juga
berdasarkan riwayat Abu Daud, Hakim bahwa Marwan Ashfar, dia berkata, “Aku
melihat Ibnu Umar mengarahkan hewan kendaraannya menghadap kiblat lalu dia
kencing ke arahnya. Maka aku katakan, ‘Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal
tersebut dilarang?’ Dia berkata, “Yang dilarang itu adalah apabila di tempat
terbuka, adapun jika ada penghalang antara dirinya dengan kiblat yang dapat
menutupinya maka hal itu tidak mengapa.” (Abu Daud tidak berkomentar dengan
hadits ini. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, sanadnya hasan)
Ahmad, Abu
Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah
radhiallahu anhuma, dia berkata,
.
نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن نستقبل
القبلة ببول فرأيته قبل أن يُقبض بعامٍ يستقبلها
“Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat saat kencing. Namun
aku melihatnya setahun sebelum kematiannya beliau menghadap kiblat (saat
kencing).”
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat dengan menggabungkan
hadits-hadits yang ada. Yaitu bahwa hadits Abu Hurairah dan semacamnya (yang
melarang buang air menghadap atau membelakangi kiblat) berlaku apabila buang
air dilakukan di ruang terbuka tanpa penghalang. Sedangkan hadits Jabir bin
Abdullah dan Ibnu Umar radhiallahu anhum (dibolehkannya buang air menghadap
atau membelakangi kiblat) adalah apabila buang air diakukan di dalam
bangunan, atau adanya penghalang antara dirinya dengan kiblat.
Dengan demikian diketahui bahwa dibolehkannya menghadap
kiblat atau membelakanginya adalah apabila buang hajat dilakukan di dalam
ruangan secara keseluruhan.
Kedua:
Adapun jika ada rencana
pembangunan yang belum dilaksanakan dan direncanakan ada kloset yang
menghadap atau membelakangi kiblat, maka yang lebih hati-hati adalah
merubahnya hingga buang hajat tidak menghadap atau membelakangi kiblat,
sebagai langkah keluar dari perselisihan dalam masalah ini. Jikapun tidak
dirubah, maka tidak mengapa baginya berdasarkan hadits-hadits yang telah
disebutkan.”
(Fatawa Lajnah Daimah, 5/97)
Wallahua’lam.
