Sekiranya aku mengadakan perjalanan sejauh 100 mil atau lebih dari itu, berapakah jumlah raka’at shalat yang mesti aku tunaikan sebelum dan sesudah safar? Aku kira boleh aku mengqashar shalat sebelum dan sesudah safar, bukankah begitu?

Alhamdulillah

Pertama, tiada batasan pasti
dalam sunnah nabi, mengenai jarak safar yang membolehkan seseorang
mengqashar shalat dan berbuka puasa.

Para ulama banyak berbeda
pendapat dalam masalah ini. Yang benar, jarak safar tersebut mengacu pada
kebiasaan penduduk suatu daerah. Jika dalam pandangan masyarakat, dalam
jarak tertentu, mereka sebut sebagai safar, maka ia boleh mengqashar shalat
dan berbuka puasa. Dan ini pendapat yang diambil oleh para peneliti ilmiah.
Seperti Ibnu Qudamah al Maqdisi dan Ibnu Taimiyah. Lihat soal jawab no:
10993 dan 38079

Kedua, seorang musafir tidak
mendapat rukhsah (keringanan) dalam safarnya (seperti qashar shalat dan
berbuka puasa) kecuali setelah keluar dari rumahnya dan telah melewati tapal
batas negerinya. Dan ia tetap berada dalam rukhsah tersebut sehingga ia
kembali ke negerinya.

Tidak boleh ia mengqashar
shalatnya terkecuali setelah ia meninggalkan tempat tinggalnya atau batas
kampungnya. Ia tidak boleh mengqashar shalat sedangkan ia masih berada di
dalam rumahnya atau kampungnya.

Sedangkan mengenai berbuka
puasa, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama membolehkan ia
berbuka walaupun ia masih berada di dalam rumahnya atau di kampungnya,
apabila ia telah berazam yang kuat untuk mengadakan safar dan telah
menyiapkan perbekalan safarnya.

Adapun mayoritas ulama, tidak
membolehkan berbuka bagi seseorang yang mau mengadakan safar sebelum ia
keluar dari tempat tinggalnya atau kampungnya. Dan pendapat inilah yang
lebih kuat dan lebih berhati-hati.

Ibnu Taimiyah berkata,

‘Apakah disyaratkan bagi
musafir telah keluar dari kampungnya yang akan mengqashar shalat dan berbuka
puasa?

Jawabnya, ada dua pendapat
ulama salaf terkait masalah ini.

Sebagian ahli ilmu
berpendapat boleh baginya berbuka puasa dan mengqashar shalat ketika ia
sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan dan ia
tinggal naik kendaraannya. Disebutkan bahwa Anas radhiallahu anhu
pernah melakukan hal tersebut.

Tapi jika anda memperhatikan
ayat, “Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh
berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari lain sejumlah hari
yang ia tinggalkan.” Maka anda dapatkan bahwa pendapat ini tidak benar.
Karena ia belum terhitung safar, tapi ia masih berstatus mukim di kampung
tersebut.

Untuk itu, ia tidak boleh
berbuka puasa terkecuali jika ia telah meninggalkan perkampungannya.

Adapun sebelum ia keluar dari
rumahnya, maka ia belum layak disebut musafir.

Dan yang benar adalah ia
belum boleh berbuka sebelum ia meninggalkan kampungnya. Oleh karena itu ia
tidak boleh pula mengqashar shalat sehingga ia keluar dari kampungnya,
demikian pula dengan berbuka puasa.’

(Syarh almumti’, 6/ 346).

Bagi orang yang telah berazam
untuk mengadakan safar, tidak boleh ia mengqashar shalat di rumahnya. Karena
qashar masuk dalam hukum safar dan keringanannya. Sedangkan ketika seseorang
masih berada di rumahnya belum terhitung safar. Inilah pendapat jumhur
ulama.

Dalam masalah ini banyak
pendapat yang lemah, seperti pendapat yang membolehkan mengqashar shalat
ketika masih berada di rumahnya.

Atau pendapat yang mengatakan
bahwa bagi musafir belum boleh mengqashar shalat bagi yang berangkat safar
di siang hari sehingga telah memasuki waktu malam.

Atau pendapat ketiga yang
mengatakan bahwa ia boleh mengqashar shalat jika telah melewati tembok atau
pagar rumahnya.

Imam Nawawi berkata,

‘Mazhab kami, jika telah
meninggalkan tapal batas kampung, maka ia boleh mengqashar shalat. Dan
sebelum itu, jika baru keluar dari rumahnya maka belum boleh mengqashar
shalat. Dan inilah pendapat yang diambil Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan
mayoritas ulama.

Dikisahkan Ibnu Mundzir dari
Harits bin Abu Rabi’ah bahwa ia pernah melakukan safar dan ia shalat dua
raka’at di rumahnya, di sana ada al Aswad bin Yazid dan yang lainnya dari
murid-murid Ibnu Mas’ud. Hal senada diceritakan oleh Atha’ dan Sulaiman bin
Musa.

Mujahid berkata, ‘Jika keluar
dari rumahnya (dengan tujuan safar) di siang hari, maka ia tidak boleh
mengqashar shalat sebelum masuk waktu malam. Dan jika keluar dari rumahnya
di malam hari, belum boleh mengqashar shalatnya sehingga masuk waktu siang.’

Dari Atha’ ia berkata, ‘Jika
telah melewati tembok rumahnya, maka ia boleh mengqashar shalatnya.’

Kedua mazhab ini tidak benar
(fasid).

Mazhab Mujahid menyelisihi
hadits-hadits yang shahih. Di mana Nabi shallallahu alaihi
wa
sallam mengqashar shalat ketika telah sampai di Dzul Hulaifah,
sewaktu keluar dari Madinah.

Sedangkan mazhab Atha’ dan
lainnya, bertentangan dengan istilah safar.’

(Al Majmu’, 4/ 228).

Dibolehkan bagi orang yang
melakukan safar untuk menjama’ dua shalat sebelum pelaksanaan safar, jika ia
merasa sulit untuk melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanannya.
Sedangkan qashar tidak boleh dilakukan di rumahnya.

Syekh Utsaimin rahimahullah
berkata,

‘Tiada batas waktu tertentu
bagi musafir maupun mukim selama anda berniat kembali ke kampung halaman,
atau anda berniat mukim abadi. Maka pada saat itu tidak berlaku hukum safar
bagi anda. Dan inilah pendapat yang shahih.

Hukum safar dimulai sejak
seseorang meninggalkan desanya dan telah melewati batas desanya atau
kotanya. Tidak boleh menjama’ dua shalat sehingga anda meninggalkan negeri
anda. Terkecuali jika anda khawatir, anda sulit melaksanakan shalat kedua di
tengah perjalanan.’

(majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin,
15/ 346).

Berkata syekh Shalih Fauzan
rahimahullah,

‘Jika telah masuk waktu
Zhuhur, sementara anda belum memulai safar, maka anda wajib melaksanakan
shalat Zhuhur secara sempurna empat raka’at tanpa diringkas (qashar).

Sedangkan shalat Ashar, jika
perjalanan anda berhenti di waktu Ashar, maka anda tunaikan shalat Ashar
secara sempurna pada waktunya setelah anda sampai di tempat tujuan. Adapun
jika perjalanan anda berlanjut hingga selepas maghrib. Artinya terlewat
waktu Ashar sedangkan anda dalam safar. Dan anda tak mungkin turun dari
mobil yang anda kendarai. Maka pada saat itu boleh anda menjama’ dua shalat.
Karena ini merupakan keadaan yang membolehkan anda menjama’ dua shalat
tersebut. Akan tetapi anda lakukan dengan sempurna, yakni empat raka’at
empat raka’at.

Jika anda telah shalat Ashar
dengan Zhuhur di waktu Zhuhur (jama’ taqdim) di rumah anda, dan anda ingin
melakukan safar setelahnya, maka anda lakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara
sempurna. Masing-masing empat raka’at. Tidak mengapa anda menjama’nya.
Karena jama’ shalat dibolehkan pada saat itu.

Adapun qashar, belum dimulai
waktunya. Karena qashar itu dibenarkan setelah anda melewati tapal batas
negeri, yang anda menetap di sana.’

(Al muntaqa min fatawa syekh
Fauzan, 3/ 62).

Ia melanjutkan,

‘Hukum safar dimulai sejak
seseorang keluar meninggalkan negeri yang dia menetap di sana. Jika
seseorang keluar dari tempat tinggalnya atau melewati tapal batas negerinya,
maka sejak saat itu telah berlaku hukum safar. Seperti; mengqashar shalat
dan berbuka puasa dan lain sebagainya. Adapun bagi orang yang masih tinggal
di rumah, belum berlaku baginya hukum safar.

Jika masuk waktu shalat
sementara ia masih berada di daerahnya, maka ia shalat secara sempurna pada
waktunya. Meskipun ia berpindah dari satu pemukiman ke pemukiman lainnya
(masih dalam satu desa), karena ia masih belum terhitung safar. Sehingga ia
telah melewati semua pemukiman atau desanya.’

(Al muntaqa min fatawa syekh
Fauzan, 3/ 62 -63).