Memelihara anjing termasuk najis, akan tetapi jika seorang muslim memelihara anjing sekedar untuk keamanan rumah dan dia ditempatkan di luar di ujung komplek. Bagaimana dia mensucikan dirinya? Apa hukumnya jika dia tidak mendapatkan debu atau tanah untuk membersihkan dirinya? Apakah ada benda pengganti yang dapat digunakan seorang muslim untuk membersihkan dirinya? Kadang-kadang orang itu membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya…

Alhamdulillah.

Pertama: 
Syariat yang suci telah mengharamkan memeliharat anjing. Siapa yang
menentang ajaran ini (dengan memelihara anjing) maka akan dihukum dengan
mengurangi kebaikannya sebanyak satu qirath atau dua qirath setiap hari.
Dikecualikan dalam hal ini jika memelihara bertujuan untuk berburu, menjaga
ternak dan menjaga pertanian.

Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ
، أوْ زَرْعٍ
، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ )
رواه مسلم 1575

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga
hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya
setia hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim, no. 1575)

Dari Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memelihara
anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan
dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR. Bukhari, no. 5163,
Muslim, no. 1574)

Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?

Imam Nawawi berkata, “Diperselisihkan dalam hal memelihara
anjing selain untuk tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah,
jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari
ketiga hal tersebut, karena adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan
dalah hadits, yaitu: Kebutuhan.” selesai

Syarh Muslim, 10/236.

Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, “Dengan demikian,
rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing
untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi
seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya
satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing
tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di
pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu
dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di
dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan
ternak atau tanaman.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.

Dalam mengkompromikan riwayat antara satu qirath dan dua
qirath terdapat beberapa pendapat;

Al-Hafiz Al-Aini rahimahullah berkata,

Kemungkinan perbedaan keduanya tergantung macam anjingnya,
salah satunya lebih berbahaya.

Ada juga yang mengatakan bahwa dua qirath jika
memeliharanya di kota dan desa, sedangkan yang satu qirath, jika
memeliharanya di pedalaman.

Ada juga yang mengatakan bahwa kedua riwayat tersebut
disampaikan dalam dua zaman yang berbeda. Pertama disampaikan satu qirath,
kemudian ancamannya ditambah, lalu disebut dua qirath.

Umdatul Qari, 12/158

Kedua: Adapun ucapan penanya bahwa “Memelihara anjing adalah
meyimpan najis” tidak dapat dibenarkan secara mutlak. Karena yang
dikatagorikan najis adalah bukan anjingnya, tapi liurnya apabila dia minum
dari sebuah wadah. Siapa yang menyentuh anjing atau disentuh anjing, maka
tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula dengan
air. Jika seekor anjing minum dari sebuah wadah, maka air di wadah tersebut
harus ditumpah dan dicuci sebanyak tujuh kali, yang kedelapan dicuci dengan
debu, jika dia ingin menggunakannya. Jika wadah tersebut khusus dia gunakan
untuk anjing, maka tidak perlu disucikan.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 ( طُهُورُ
إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279
(

“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan
dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no.
279)

Dalam sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda), “Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak
tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR. Muslim, no. 280)

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Adapun tentang anjing,
para ulama berselisih dalam tiga pendapat;

Pertama, bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini
adalah mazhab Malik.

Kedua, bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah
mazhab Syafi’I, dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.

Ketiga, bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah
pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam
mazhab Ahmad.

Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika
bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu
tidak membuatnya najis.”

Majmu Fatawa, 21/530.

Beliau berkata di tempat lain;

“Hal demikian, karena asal pada setiap benda adalah suci,
maka tidak boleh menyatakan sesuatu najis atau haram kecuali berdasarkan
dalil. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

 ( وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُّرِرْتُم إِلَيْهِ )
الأنعام/119
،

Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS.
Al-An’am: 11)

Allah juga berfirman,

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum,
sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada
mereka apa yang harus mereka jauhi.” (QS. At-Taubah: 115)

Jika demikian halnya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan
dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no.
279)

Dan dalam hadits lain (Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda), “Jika anjing menjilati wadah.” (HR. Muslim, no. 280)

Hadits-hadits tentang masalah ini seluruhnya hanya
menyebutkan jilatan anjing, dan tidak menyebutkan bagian tubuh lainnya. Maka
dengan demikian, penetapan (bagian lain dari tubuhnya) sebagai najis
dilakukan berdasarkan qiyas (perbandingan).

Begitu juga, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi
keringanan (membolehkan) memelihara anjing buruan, penjaga hewan ternak dan
pertanian. Maka tentu saja siapa yang memeliharanya akan tersentuh bulunya
yang lembab sebagaimana dia akan tersentuh bulu lembab keledai dan
semacamnya. Maka pendapat bahwa bulu anjing termasuk najis dalam keadaan
demikian, termasuk perkara memberatkan, diangkat dari umat ini.” 

Majmu Fatawa, 21/617, 619

Namun yang lebih hati-hati adalah apabila seseorang menyentuh
anjing dengan tangannya yang basah, atau anjingnya basah, hendaknya dia
mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Demikian
dikatakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.

‘Adapun menyentuh anjing, jika tidak dalam kondisi basah,
maka hal itu tidak membuat tangan menjadi najis. Adapun menyentuhnya dalam
keadaan basah, hal tersebut dalam membuat tangan menjadi najis berdasarkan
pendapat sebagian besar ulama. Wajib mencuci tangannya sebanyak tujuh kali,
salah satunya dengan tanah.”

Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/246.

Ketiga. Cara mensucikan najis anjing adalah sebagaiman telah
dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal, no. 41090, 46314.

Yang wajib adalah mencuci najis anjing sebanyak tujuh
basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib
menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika
tidak mendapatkan tanah, tidak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya
seperti sabun.

Keempat. Penanya menyatakan bahwa mencium anjing menyebabkan
berbagai macam penyakit.  Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat
tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan mencium anjing dan minum
di wadahnya sebelum disucikan.

Di antaranya, penyakit Pastrela, yaitu penyakit yang
disebabkan bakteri

Daintaranya juga penyakit ‘Kantong air’ yaitu termasuk
penyakit benalu yang menyerang dalam isi perut orang dan hewan. Serangan
yang paling mematikan pada hati dan kedua jantung, setelahnya mengeringkan
perut dan (menyebar) keseluruh tubuh.

Penyakit ini akan menimbulkan cacing pita yang disebut
Ikankus Carnilusis, yaitu cacing kecil yang panjangnya mencapai 2-9 mm,
terdiri dari tiga ruas, kepala dan leher. Bagian kepalanya terdapat empat
alat penghisap. Dan cacing ini hidup di ujung usus tambahan yang seringkali
berada pada anjing, kucing, musang dan srigala

Lalu penyakitnya akan berpindah ke manusia yang sangat
mencintai anjing, apabila dia menciumnya atau meminum dari wadahnya.

Lihat Buku Amrad Al-Hayawaanat Al-Alifah allati
Tushiibul-Insan, oleh DR. Ali Ismail Ubaid As-Sanafi.

Kesimpulannya: Tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuail
untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Boleh juga untuk
menjaga rumah dengan syarat tempatnya berada di perkampungan dan dengan
syarat tidak tersedia sarana yang lain. Tidak selayaknya seorang muslim
mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya
atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.

Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang
bertujuan untuk memperbaiki agama dan dunia manusia. Akan tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui.

Wallahua’lam.