Kami mengetahui bahwa saham wajib dikeluarkan zakatnya, maka apakah surat-surat berharga juga ada zakatnya ?, dan bagaimana cara menghitung zakatnya ?

Alhamdulillah

Pertama:

Adapun zakatnya saham telah
dijelaskan sebelumnya pada soal nomor: 69912 dengan
rinci, bahwa sebagian saham wajib dibayarkan zakatnya, dan sebagian lainnya
tidak wajib dizakati.

Sedangkan surat-surat
berharga adalah bukan saham.

Definisinya adalah perjanjian
yang tertulis dengan sejumlah uang tertentu sebagai piutang bagi yang
membawanya, pada tanggal tertentu yang serupa dengan manfaat yang
ditangguhkan.

Sedangkan saham adalah hak
yang menjadi bagian patner (dalam bisnis) pada modal dari perusahaan saham.

Dari kedua defiisi di atas
menjadi jelas perbedaan antara saham dan surat berharga.

Perbedaan antara saham dan
surat berharga:

1.     
Saham itu
merupakan bagian dari perusahaan dalam arti bahwa pemiliknya adalah bagian
dari patner dalam bisnis, adapun surat berharga merupakan piutang perusahaan
dalam arti bahwa pemiliknya adalah yang meminjamkan uang.

Atas dasar itulah, pemilik
saham tidak mendapatkan keuntungan, kecuali jika perusahaan mendapatkan
keuntungan, adapun pemilik surat berharga tetap akan menerima bunga (keuntungan)
rutin setiap tahunnya baik perusahaan sedang untung atau sebaliknya.

Atas dasar itu juga, jika
perusahaan rugi, pemilik saham ikut menanggung sebagian dari kerugian
tersebut sesuai dengan jumlah saham yang ikut sertakan; karena dia adalah
patner juga dan sebagai pemilik dari sebagian saham tersebut, maka dia juga
harus menanggung sebagian kerugiannya. Adapun pemilik surat berharga dia
tidak menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan; karena dia bukan
patner di dalamnya, akan tetapi posisinya adalah sebagai peminjam uang,
timbal baliknya dia juga mendapatkan bunga yang disepakatii sebelumnya, baik
perusahaan sedang untung atau sedang rugi.

Hukum bertransaksi dengan
surat berharga:

Bertransaksi dengan surat
berharga adalah haram hukumnya; karena bentuknya adalah pinjaman dengan
bunga yang telah disepakati sebelumnya, seperti itulah makna dari pada riba
yang telah diharamkan dan diperingatkan oleh Alloh –subhanahu wa ta’ala-:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ ) البقرة/278،
279 .

“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al Baqarah: 278-279)

Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah melaknat pemakan riba, yang memberikannya, penulis
dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua  sama”. (HR. Muslim:
2995)

Disebutkan dalam Muktamar
Kedua Bank Syari’ah di Kuwait pada tahun 1403 H. / 1983 M. :

“Bahwa yang dimaksud dengan
bunga (manfaat) menurut istilah para ekonom dari barat dan yang mengikuti
mereka adalah riba itu sendiri yang hukumya haram menurut syari’at”. (Majallah
Mujtama’ Al Fiqhi: 4/1/732)

Baca juga jawaban soal nomor:
2143.

Zakat surat-surat berharga:

Meskipun bertransaksi dengan
surat berharga tersebut hukumnya haram, namun tetap diwajibkan berzakat;
karena dianggap hutang bagi pemiliknya. Hutang yang diharapkan bisa kembali
wajib dikeluarkan zakatnya menurut jumhur ulama, maka zakatnya dihitung
setiap tahunnya, akan tetapi dia tidak wajib membayarkannya kecuali jika dia
telah menerima seharga surat hutang tersebut,  sedangkan bunga yang diambil
dari transaksi surat berharga tersebut merupakan harta yang buruk dan haram.
Diwajibkan baginya untuk membebaskan diri darinya untuk sisi kebaikan
lainnya”.

Banyaknya zakat yang wajib
dikeluarkan adalah 2,5 %.