Setelah ibuku menunaikan umrah, beliau memotong beberapa helai rambut, karena tidak tahu hukumnya, bagaimana hukumnya akan hal itu?
Alhamdulillah
Gundul atau cukur pendek termasuk salah satu wajib umrah.
Bagi wanita tidak ada gundul, akan tetapi disyariatkan mencukur pendek.
Diharuskan memendekkan seluruh rambutnya, menurut pendapat yang terkuat. Ini
adalah mazhab Malikiyah dan Hanabilah. Kalau dikepang, maka diambil seluruh
ujungnya. Kalau tidak, digenggam semua rambutnya dan ambil dari semuanya.
Yang disunnahkan mengambil sepanjang ruas jemari. Dia dibolehkan mengambil
kurang dari itu. Karena tidak ada ketentuan dalam agama akan hal itu.
Al-Baji rahimahullah dalam Al-Muntaqo, (3/29) mengatakan,
“Adapun wanita kalau dia ingin berihram, hendaknya mengikat rambutnya untuk
dipotong, kalau sudah tahallul dipotong pendek.”
Berapa ukurannya? Diriwayatkan dari Ibnu Umar
radhiallahu’anhuma berkata, “Sepanjang ruas jari. Diriwayatkan dari Ibnu
Habib dari Malik, sepanjang ruas jari, panjang sedikit atau kurang sedikit.
Malik mengatakan, “Kami tidak mempunyai batasan tertentu. Berapapun
panjangnya dianggap sah, yang penting harus dipendekkan seluruh rambutnya,
baik panjang maupun pendek.”
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, (3/196)
mengatakan, “Harus dipotong atau digundul seluruh rambut kepalanya. Begitu
juga wanita. Hal itu dinyatakan dengan tegas. Dan ini pendapat Malik.”
Dan berkata, “Seberapapun diambil rambutnya, hal itu
diterima.” Ahmad mengatakan, “Dipotong sepanjang ruas jemari.” Ini pendapat
Ibnu Umar, Syafii, Ishaq, Abu Tsaur. Pendapat ini lebih bersifat anjuran.
Dan ini pendapat Ibnu Umar.”
Beliau juga menambahkan di (3/226), “Wanita memotong rambut
sepanjang ruas jemari. Kata ‘Anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang
dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak
ada perbedaan (di kalangan para ulama). Ibnu Munzir berkata, “Para ulama
telah sepakat akan hal ini (Ijmak). Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma dia mengatakan, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
ليس على
النساء حلق , إنما على النساء التقصير (رواه
أبو داود)
“Tidak ada bagi wanita gundul rambutnya, sesungguhnya bagi
para wanita cukur rambut saja.” (HR. Abu Daud)
Dari Ali radhiallahu anhu berkata:
نهى رسول
الله صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها (رواه
الترمذي)
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang wanita
menggundul kepalanya.” (HR. Tirmizi)
Ahmad mengatakan, “Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang
ruas jemari.”
Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan,
“Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada
setiap rambutnya?” Beliau menjawab, “Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di
depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam ‘As-Syarh
Al-Mumti’, (7/329), “Perkataan ‘Wanita memotong rambutnya sepanjang ruas
jemari’ maksudanya adalah ruas jemari tangan. Wanita memegang rambut kepang
rambutnya kalau ada kepangnya. Atau memegang ujung rambut kalau tidak ada
kepang. Dan memotong sepanjang ruas jemari. Sekitar 2 cm. Adapun yang
terkenal di kalangan para wanita bahwa kata ‘Anmulah’ adalah menggulung
rambut di tangannya, kedua ujungnya kalau bertemu itu yang harus (dipotong)
adalah tidak benar.”
Dengan demikian, maka orang yang memotong hanya beberapa
helai rambut tidak termasuk memotong rambut yang diakui. Maka dia sekarang
harus dipotong seperti yang kami sebutkan. Dan dia tidak terkena apa-apa
atas larangan ihram yang telah lalu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan terkait dengan
wanita yang belum sempurna umrahnya, “Adapun larangan yang telah dilakukan
oleh wanita tersebut, seumpama suaminya menggauli dan ini termasuk larangan
terbesar dalam larangan ihram, maka dia terkena apa-apa. Karena dia tidak
mengatahuinya. Setiap orang yang melakukan larangan diantara larangan ihram
dalam kondisi tidak tahu atau lupa atau dipaksa, maka dia terkena apa-apa.”
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/351.
Beliau rahimahullah juga ditanya tentang lelaki yang mencukur
rambutnya hanya dari satu sisi saja setelah umrah, kemudian dia menggauli
istrinya, setelah itu dia mengetahui bahwa prilakunya itu tidak benar. Apa
dia terkena sesuatu? Beliau menjawab, “Prilakunya ini dilakukan karena tidak
tahu, maka seharusnya dia sekarang melepas pakaiannya (dan memakai ihram),
kemudian menggundul rambut atau mencukur dari semua sisinya. Perbuatan
sebelumnya (yang melanggar ihram) dimaafkan, karena dia tidak tahu. Gundul
atau cukur pendek tidak disyaratkan harus di Mekkah. Bahkan dibolehkan di
Mekkah dan di luar Mekkah. Adapun kalau prilakunya itu karena fatwa salah
seorang ulama, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena Allah berfirman,
“Bertanyalah kamu semua kepada ulama jika kamu semua tidak mengetahuinya.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur sebagian kepala seperti mencukur
semua kepala.” Al-Liqa As-Syahri, no. 10.
Wanita tidak harus melepas pakaiannya sebelum dicukur, karena
dia tidak dilarang memakai pakaian biasa dalam ihram. Cuma dilarang memakai
niqab dan dua sarung tangan.
Wallahu a’lam.
