Apakah seseorang ketika berihrom dari miqot diperbolehkan duduk dan memotong kukunya. Atau hal itu tidak boleh kecuali setelah menyembelih hadyu?

Alhamdulillah

Kalau hal itu dilakukan sebelum ihrom, tidak
mengapa. Kecuali kalau dia ingin berkurban dan telah memasuki bulan
Dzulhijjah, maka hal itu tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam melarang hal itu. kalau prilaku tersebut setelah
ihrom yakni setelah niat masuk ihrom, maka tidak diperbolehkan secara
mutlak. Karena orang yang sedang ihrom, tidak diperbolehkan mencabut kukunya
atau mengambil sedikitpun dari rambutnya kecuali setelah selesah dari towaf
dan sai untuk umroh. Maka dia bertahallul dari ihromnya dengan menggundul
atau memendekkan. Begitu juga dalam haji, kalau dia telah melempar jumroh
aqobah, maka dia diperbolehkan menggundul atau memendekkan rambutnya. Dan
menggundul itu yang lebih utama. Kemudian tahallul, baik hal itu dia
(lakukan) sebelum menyembelih (hadyu)
ataupun sesudahnya. Dan setelah menyembelih (hadyu) itu lebih utama jikalau
mudah untuk itu.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.