Apakah dianjurkan mengusap tengkuk dalam berwudu?

Alhamdulillah

Tidak dianjurkan mengusap
tengkuk dalam berwudu karena tidak ada ketetapan hal itu dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Tidak sah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bahwa beliau mengusap tengkuk dalam berwudu. Bahkan tidak ada periwayatan
dari baliau hal itu hadits yang shoheh. Bahkan hadits yang shoheh yang ada
sifat wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak ada mengusap di
tengkuknya. Oleh karena itu mayoritas ulama tidak menganjurkan hal itu
seperti Malik, Syafi’I, Ahmad yang Nampak dalam mazhabnya. Siapa yang
menganjurkan hal itu bersandarkan kepada atsar yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu atau hadits yang lemah penukilannya. Bahwa beliau
mengusap kepalanya sampai ke belakang kepala. Hal semacam itu tidak layak
dijadikan patokan. Dan tidak berseberangan dengan apa yang ditunjukkan
hadits. Siapa yang meninggalkan mengusap tengkuk maka wudunya sah menurut
kesepakan para ulama’.” Selesai (Majmu Fatawa, (21/127).

Hadist ini:

( أنه صلى الله عليه وسلم مسح رأسه حتى بلغ الْقَذَالَ ، وَهُوَ
أَوَّلُ الْقَفَا ) . رواه أبو داود (132) وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود
.

“Bahwa Nabi sallallahu alaihi
wa sallam mengusap kepalanya sampai Qazal yaitu permulaan tengkuk.: HR. Abu
Dawud, (132) dinyatakan lemah oleh Albany di Dhoif Abu Dawud.

Nawawi rahimahullah
menyebutkan di Maju’ (1/489) perbedaan teman-teman mazhab Syaf’I
rahimahumullah terkait mengusap leher dalam wudu. Kemudian beliau
mengatakan, “Ini ringkasan apa yang mereka katakan, kesimpulannya ada empat
macam. Salah satunya dianjurkan mengusap dengan air baru. Kedua, dianjurkan
dan tidak dikatakan disunahkan. Ketiga, dianjurkan dengan sisa air kepala
dan telinga. Keempat, tidak disunahkan dan tidak dianjurkan. Dan yang
keempat ini yang benar. Oleh karena itu Syafi’I rahimahulah tidak
menyebutkan begitu juga teman-teman kami yang lama. Juga kebanyakan penulis
tidak menyebutkannya. Tidak ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam. Telah ada ketetapan dalam shoheh Muslim dan lainnya bahwa
beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(
شَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ) وفي الصحيحين عنه
صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ أَحْدَثَ فِي دِينِنَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ
رَدٌّ ) وفي رواية لمسلم : ( مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ

“Sejelek perkara adalah yang
baru (dalam agama) dan setiap bid’ah itu sesat.” Dalam shohehain Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Siapa yang membuat baru dalam agama
kami yang tidak ada (perintahanya) maka ia tertolak.” Dalam redaksi Muslim,
 “Siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia
tertolak.

Sementara hadits yang
diriwayatkan dari Tolhah bin Musorif dari ayahnya dari kakeknya bahwa beliau
melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya sampai ke
ujung tengkuk dan setelahnya dari permulaan tengkuk. Adalah sepakat hadits
ini  lemah.

Sementara perkataan Gozali
bahwa mengusap leher adalah sunah berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi
wa sallam ‘Mengusap leher itu aman dari ikatan (belengguh) leher. Adalah
suatu kesalahan, karena ini hadits palsu bukan perkataan Nabi sallallahu
alaih wa sallam.” Selesai

Kata ‘Al-Gul’ adalah ikatan
dan rantai yang ada di leher. Allah berfirman:

(
أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ الأَغْلالُ فِي
أَعْنَاقِهِمْ ) الرعد/5

“Orang-orang
itulah yang kafir kepada Tuhannya; dan orang-orang itulah (yang dilekatkan)
belenggu di lehernya.” QS, Ar-Ra’du: 5.

Dan firman-Nya:

(
وَجَعَلْنَا الأَغْلالَ فِي أَعْنَاقِ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ يُجْزَوْنَ إِلا
مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ)  سـبأ/33

“Dan
kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir. Mereka tidak dibalas
melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan.” Qs. Saba’: 33

Ibnu Qoyim dalam zadul ma’ad,
(1/195) mengatakan, “Tidak shoheh satu haditspun dari Nabi sallallahu alaihi
wa sallam beliau mengusap tengkuk.” Selesai

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Tidak dianjurkan dan tidak diperitahkan mengusap tengkuk.
Mengusap hanya di kepala dan kedua telinga saja. Sebagaimana yang
ditunjukkan hal itu dalam Kitab dan Sunah.” Selesai Majmu’ Fatawa Ibnu Baz,
(10/102).