Kita tahu bahwa yang menaruh minyak manjadi penghalang sampainya air ke kulit. Dan ini dapat membatalkan wudu. Akan tetapi pertanyaanku adalah apa hukum yang meletakkan minyak di kepala atau kedua tangannya. Karena ada penyakit di tempat itu. Apa harus dihilangkan minyak dan berwudu atau berwudu sesuai dengan kondisinya?

Alhamdulillah

Pertama:

Kalau minyak ini di taruh di
atas rambut kepala, maka tidak menghalangi keabsahan wudu menurut pendapat
terkuat. Meskipun tidak ada penyakit. Karena mengusap kepala dalam wudu
dibangun atau keringanan. Akan tetapi kalau mandi dari janabat atau haid.
Harus dihilangkan. Karena keharusan sampainya air ke rambut dan pori-porinya
dalam mandi wajib. Silahkan merujuk untuk penjelasan hal itu dalam jawaban
soal no. 113647.

Kedua:

Kalau minyak ini di taruh di
kulit tangan atau kaki atau wajah, maka yang harus dihilangkan adalah yang
menempel maksudnya menghilangkan tempelan minyak yang ada di anggota tubuh.
Agar meyakinkan sampainya air ke anggota tubuh. Silahkan merujuk jawaban
soal no. 69817 dan soal no.
39493
.

Ketiga:

Kalau menaruh minyak di kulit
karena ada uzur karena sakit atau semisalnya. Sementara kalau dihilangkan
akan berbahaya atau kepayahan yang tidak diragukan. Maka cukup mengucurkan
hal itu dengan mengucurkan air di atas anggota dan mengusapnya. Baik dalam
wudu dan mandi semuanya. Sehingga minyak ini seperti hukumnya gibs. Tidak
mengapa tetap melekat karena ada uzur.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (15/108), “Seperti dalam hukum mengusap di atas gibs adalah
mengusap di atas balutan atau tempelan atau yang ditaruh di atas luka dari
obat yang menghalangi sampainya air seperti minyak atau lainnya.” Selesai

Telah dijelaskan dalam
jawaban soal no. 142639 bahwa orang yang
mempergunakan obat diantara anggota badan wudu dan berbahaya kalau
dicabutnya, maka hukumnya seperti gibs diusap di atasnya tidak dihilangkan.
Kalau kepayahan dengan diusap, ditaruh penutup dan mengusap di atas penutup.
Silahkan melihat untuk faedah jawaban soal no. 144045.

Keempat:

Kalau tidak mungkin mengusap
di atas anggota. Yang di atasnya ada minyak atau obat. Yang tidak mungkin
menaruh penutup di atasnya dan mengusap di atas penutupnya. Membasuh anggota
yang sehat dan tayamum anggota yang sakit.

Syekh Sholeh Al-Fauzan
hafidohullah mengatakan, “Kalau di wajahnya ada penyakit kulit, dan dokter
memerintahkan menaruh minyak di atasnya. Dan mengatakan jangan terkena air
beberapa jam agar minyak bisa menempel untuk pengobatan. Dalam kondisi
seperti ini, dijauhi tempat ini dari air ketika berwudu. Dan membasuh
anggota lainnya. Wallahu a’lam. Selesai dari ‘Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh
Al-Fauzan, (4/9-10).

Wallahu a’lam
.