Allah subhanahu wata’ala memerintahkan untuk mendengarkan dan harus diam ketika Al-Qur’an dibaca :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
QS. Al-A’raf: 204
Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam juga memperingatkan kita bahwa shalat yang tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya adalah batal. Saya mohon diberitahukan kepada kami, apa selayaknya yang saya lakukan agar tidak jatuh apa yang bertentangan dari dua perkata ini. Kalau sekiranya Imam tidak memberikan kesempatan kepada para makmum untuk membaca Al-Fatihah? Apa yang kuat dalam masalah ini?
Alhamdulillah
Pertama:
Telah ada dalam jawaban soal
no. 10995 penjelasan bahwa bacaan Al-Fatihah
termasuk rukun dalam shalat bagi Imam dan Makmum serta Munfarid (shalat
sendirian)
Kedua:
Sementara berhenti sebentar
yang dilakukan oleh sebagian imam setelah bacaan Al-Fatihah, bukan berhenti
yang lama memungkinkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di dalamnya. Akan
tetapi hanya berhenti sebentar untuk pembatas antara bacaan Al-Fatihah dan
bacaan surat.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Berhenti sebentar diantara bacaan Al-Fatihah dan
bacaan surat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Menurut
pendapat sebagian ulama fikih bahwa bagi imam hendaknya berhenti sebentar
yang memungkinkan makmum membaca Al-Fatihah. Akan tetapi ia hanya berhenti
sebentar sekedar mengambil nafas dari satu sisi. Dan membuka pintu (Bacaan)
bagi makmum pada sisi lainnya. Sampai memulai membaca dan menyempurnakan.
Meskipun imam sedang membaca, ia termasuk berhenti sebentar tidak lama. “
selesai Fatawa Arkanul Islam, hal. 323-324.
Kalau sekiranya imam tidak
berhenti lama setelah bacaan Al-Fatihah, maka makmum tetap harus membaca
Al-Fatihah. Meskipun bersama bacaan surat imam. Karena ini yang
diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya
dalam shalat fajar.
Diriwayatkan Abu Dawud, (823)
dari Ubadah bin Shomit radhiallahu anhu berkata;
كُنَّا
خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ
الْفَجْرِ ، فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ : ( لَعَلَّكُمْ
تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ ! قُلْنَا : نَعَمْ ، يَا رَسُولَ اللَّهِ .
قَالَ : لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ
لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Dahulu kami shalat
dibelakang Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam shalat fajar. Maka
Rasulullah sallalalhu alaihi wa sallam membacanya sehingga berat bagi beliau
(ada) bacaan (lain). Ketika selesai, beliau bersabda, “Kayaknya anda semua
membaca di belakang imam. Kami menjawab, “Ya wahai Rasulullah. Beliau
bersabda, “Jangan lakukan kecuali Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) karena
tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.
Telah dihasankan oleh Tirmizi
dan dishohehkan Baihaqi, Khottobi dan lainnya. Dan ini nash (tegas)
diwajibkan bacaan Al-Fatihah bagi makmum di belakan shalat jahriyah (keras).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Kalau Imam tidak diam, maka yang wajib bagi makmum membaca Al-Fatihah
meskipun dalam kondisi Imam membaca menurut pendapat terkuat dari para ulama’.
Selesai dari ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, (11/221).
Syekh Ibnu Utsiamin
rahimahullah mengatakan, “Kalau dikatakan, kalau imamnya tidak berhenti,
kapan makmum membaca Al-Fatihah? Maka kita katakan, “Membaca Al-Fatihah
meskipun imam membaca. Karena para shahabat dahulu mereka membaca bersama
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bersabda, “Jangan lakukan
kecuali dengan Ummul Qur’an. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak
membacanya.” Selesai ‘Fatawa Arkanul Islam, hal. 322.
Sementara firman Allah Ta’ala:
وإذا
قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا
““Dan
apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang.” QS. Al-A’raf: 204
Ini umum dikhususkan untuk
selain fatihah. Maksudnya, bahwa wajib diam untuk bacaan Qur’an imam dalam
shalat, kecuali kalau makmum membaca Al-Fatihah saja. Dengan dalil sabda
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam,”Jangan lakukan kecuali Fatihatul
Kitab. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” Hal itu
terjadi pada shalat fajar. Dan ia termasuk shalat jahriyah (mengeraskan
suaranya) sebagaimana yang telah diketahui. Sehingga makmum diperintahkan
diam kecuali dari bacaan Al-Fatihah.
Wallahu a’lam
.
