Sebagian saudara-saudara kami umat Islam, tidak mengetahui masuknya bulan Ramadan kecuali telah terbit matahari dan menyempurnakan puasanya. Apakah hal itu cukup atau (harus) mengulangi puasanya?

Alhamdulillah

Telah sesuai dengan menahan sisa hari itu dan
mereka diharuskan mengqada pengganti hari itu.

AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah
Wal Ifta’, 10/245.

Sebab diwajibkan mengqada pengganti hari itu,
dikarenakan mereka tidak berniat (puasa) waktu malam harinya. Sementara Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak meniatkan kuat
untuk berpuasa sebelum fajar, maka dia tidak mendapatkan puasa.” HR. Ahmad,
6/287. Abu Dawud no. 2454. Tirmizi, 730. Nasa’i. 2331 dan dishohehkan oleh
AL-Bany di shoheh Abu Dawud, 2143.