Saya telah membaca dalam soal no. 1584, bahwa dalam menetapkan bulan Ramadan cukup penglihatan orang yang adil terpercaya (tsiqah). Siapakah yang dikatakan adil?

Alhamdulillah

Adil dalam bahasa adalah lurus lawan dari
bengkok.

Dalam syariat (terminologi) adalah orang yang
menunaikan kewajiban, tidak terjerumus dalam dosa besar dan tidak terus
menerus melakukan dosa kecil. Maksud menunaikan kewajiban adalah menjalankan
kewajiban seperti shalat lima waktu. Tidak terjerumus dalam dosa besar
seperti namimah (mengadu domba) dan ghibah (mengguncing).

Disyaratkan bersamaan dengan adil, hendaknya
pandangannya kuat. Dimana kemungkinan dibenarkan terhadap apa yang
disangkakan. Kalau lemah penglihatannya, tidak diterima persaksiaannya
meskipun dia adil. Karena kalau dia menyaksikan sementara penglihatannya
lemah, maka dia masih diragukan.

Dalil akan hal itu adalah bahwa Allah Azza wa
jalla menjadikan kekuatan dan amanah sebagai sandaran untuk beramal. Dalam
kisah Musa dengan penduduk Madyan, salah satu putrinya mengatakan :

{ يا أبت استأجره إن خير من استأجرت القوي الأمين } القصص / 26

“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.” SQ. Al-Qassa: 26.

Dan Ifrit dari kalangan jin
yang berkomitmen untuk mendatangkan kursi Raja Saba’ mengatakan: “Dan
sesungguhnya saya (dalam hal itu yaitu mendatangkan arsy ratu saba’) kuat
lagi terpercaya.”

Kedua sifat ini adalah
pilar dalam setiap amalan diantaranya dalam persaksian.

As-Sarkhu Al-Mumti’,
6/323.  Untuk tambahan, silahkan melihat kitab ‘Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah,
30/5 cetakan Kuwait.