Bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji, apa yang seharusnya dilakukan pada sepuluh awal bulan Dzul Hijjah ?, maksudnya, apakah tidak boleh memotong kuku, mencukur rambut, mamakai pacar daun dan memakai baju baru kecuali setelah menyembelih hewan kurbannya ?
Alhamdulillah
Jika awal bulan Dzul Hijjah
sudah ditetapkan, dan seseorang ingin berkurban, maka haram baginya untuk
mencukur semua rambut yang ada di tubuhnya, memotong kuku atau sedikit
kulitnya, namun boleh memakai baju baru, pacar daun dan wewangian, bercumbu
dengan istri, atau berjima’ dengannya.
Larangan di atas hanya
berlaku bagi orang yang berkurban, tidak untuk keluarganya, juga tidak bagi
orang yang diwakili untuk menyembelihnya, juga tidak berlaku bagi istri dan
anak-anaknya, juga tidak bagi wakilnya.
Larangan di atas juga berlaku
bagi laki-laki maupun perempuan, jika seorang wanita ingin berkurban atas
nama dirinya, baik sudah menikah atau belum, maka ia juga tidak boleh
mencukur semua rambut tubuhnya, memotong kuku, berdasarkan keumuman larangan
di atas.
Peraturan di atas bukan
berarti orang yang mau berkurban dianggap muhrim; karena ihram itu hanya
bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah, seorang muhrim
hendaknya memakai pakaian ihram, dan dilarang memakai wewangian, jima’ dan
berburu. Semua itu boleh dilakukan bagi orang yang berkurban setelah
masuknya bulan Dzul Hijjah, sedangkan yang dilarang hanya mencukur rambut,
memotong kuku atau bagian kulit.
Dari Ummu Salamah
–radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
)إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ،
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم (1977
(
وفي
رواية : ( فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
.(
“Jika kalian melihat hilal
bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri
anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim). Dan dalam
riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur) sedikitpun rambut
kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.
Ulama’ Lajnah Daimah berkata:
“Disyari’atkan bagi seseorang
yang mau berkurban, mulai awal munculnya hilal Dzul Hijjah, agar tidak
memotong rambut, kuku dan rambut permukaan kulitnya sampai ia menyembelih
hewan kurbannya, sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali
Bukhori –rahimahumullah-. Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwasanya
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره
وأظفاره )
“Jika kalian melihat hilal
bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri
anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من
شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai
hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah
mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Baik ia sembelih sendiri
maupun ia wakilkan kepada orang lain. Adapun kurban yang di atas namakan
orang lain, maka orang tersebut tidak perlu mengamalkan hadits di atas;
karena tidak ada riwayat yang menjelaskan hal tersebut. Orang yang berkurban
tidak dinamakan muhrim, karena definisi muhrim adalah orang yang sedang
berihram haji atau umrah atau haji dan umrah secara bersamaan”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 11/397-398)
Ulama’ Lajnah Daimah juga
pernah ditanya:
( من أراد أن يضحي أو يُضحَّى عنه فمن أول شهر ذي الحجة فلا
يأخذ من شعره ولا بشرته ولا أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mau
berkurban atau di atas namakan kurban kepadanya, maka sejak dari awal bulan
Dzul Hijjah tidak boleh mencukur rambut kepala, rambut permukaan kulit dan
kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih hewan kurbannya”.
Pertanyaannya: apakah
larangan di atas juga berlaku bagi semua anggota keluarga, baik anak-anak
maupun yang sudah dewasa atau berlaku bagi yang sudah dewasa saja ?
Mereka menjawab:
“Kami tidak mengetahui lafadz
hadits yang disebutkan oleh penanya di atas. Adapun redaksi hadits yang kami
ketahui adalah yang sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits
kecuali Bukhori, Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwasanya
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره
وأظفاره )
“Jika kalian melihat hilal
bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri
anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من
شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai
hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah
mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Hadits di atas menunjukkan
larangan mencukur rambut dan kukunya sejak awal masuknya bulan Dzul Hijjah
bagi orang yang mau berkurban.
Hadits yang pertama
menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkan, hukum asalnya menunjukkan
wajib, dan kami belum mengetahui adanya perubahan dari hukum asal tersebut.
Sedangkan hadits yang kedua
adalah larangan untuk mencukur, yang hukum asalnya menunjukkan haram, yaitu;
haram mencukur, dan juga belum ada sesuatu yang merubah hukum asal tersebut.
Maka dari uraian di atas sudah jelas bahwa hadits di atas hanya berlaku bagi
orang yang mau berkurban saja. Adapun orang yang di atas namakan kepadanya
hewan kurban baik masih anak-anak atau sudah dewasa, maka tidak ada larangan
untuk mencukur rambut kepala, bulu badan, dan kuku-kukunya berdasarkan hukum
asal segala seuatu adalah boleh. Dan kami tidak mengetahui dalil yang
merubah hukum asal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/426-427)
Kedua:
Semua larangan di atas tidak
diharamkan bagi yang belum mempunyai keinginan untuk berkurban karena belum
mampu. Dan barang siapa yang mencabut rambut dan kukunya padahal ia sudah
mempunyai keinginan berkurban, maka ia tidak wajib membayar fidyah, yang
menjadi kewajiban ia adalah bertaubat dan istighfar.
Ibnu Hazm –rahimahullah-
berkata: “Barang siapa yang mau berkurban, maka diwajibkan baginya sejak
awal bulan Zdul Hijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia
menyembelih hewan kurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak hanya
dirapikan saja, atau yang lainnya. Bagi yang belum berkurban maka tidak
wajib menghindari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)
Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh
mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus
bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja
atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Hikmah larangan di atas:
Asy Syaukani berkata: “Hikmah
larangan adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna.
Sebagian beralasan: karena orang yang berkurban mirip dengan orang yang
sedang berihram. Kedua sisi hikmah di tadi adalah disampaikan oleh an
Nawawi. Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hikmah yang
kedua tadi adalah sebuah kesalahan; karena mereka tidak dilarang berjima’,
memakai wewangian dan berpakaian (biasa), dan lainnya yang harus
ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’. (Nail Authar: 5/133)
Wallahu a’lam.
