Saya pergi haji dengan niat qiran. Setelah selesai umrah, sebagian teman menasehatiku untuk melakukan sai satu kali saja. Apakah hal itu dibolehkan. Jika tidak, apa hukumnya padahal saya sudah bertanya?

Alhamdulillah

Orang
yang melakukan haji qiran dengan (menggabungkan) antara haji dan umrah,
tidak diharuskan kecuali dengan satu thawaf dan satu sai seperti orang yang
melakukan haji Ifrad. Thawaf yang harus
dilakukan baginya adalah thawaf ifadoh, sementara thawaf qudum adalah
sunnah. Sementara sai, bisa dia lakukan setelah thawaf qudum atau diakhirkan
setelah pelaksanaan thawaf ifadoh. Hal ini yang ditunjukkan oleh sunnah yang
shahih dan menjadi pendapat mayoritas ahli ilmu.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan,

“Yang terkenal dari Imam
Ahmad, bahwa orang yang melakukan haji qiran (menggabungkan) antara haji dan
umrah, tidak diharuskan melakukan amalan kecuali seperti amalan orang yang
melakukan haji Ifrad. cukup dengan thawaf sekali dan sai sekali untuk haji
dan umrahnya. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah dan juga
pendapat Atha, Thowus, Mujahid, Malik, Syafii, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnu
Munzir. Dan dari Ahmad ada riwayat kedua, bahwa dia harus melakukan dua
thawaf dan dua sai. Ini pendapat At-Tsauri, Abu Hanifah dan diriwayatkan
dari Ali akan tetapi tidak shahih periwayatan dari beliau.

Kemudian beliau (Ibnu
Qudamah) menyebutkan dalil jumhur, dia berkata, ” Aisyah radhiallahu anha
berkata:

وأما الذين كانوا جمعوا بين الحج والعمرة , فإنما طافوا لهما طوافا واحدا

“Adapun
orang yang menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka hanya melakukan
satu kali thawaf.” (Muttafaq alaih)

Dalam redaksi Muslim
diriwayatkan,

أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال لعائشة , لما قرنت بين الحج والعمرة : يسعك طوافك
لحجك وعمرتك

“Sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah, ketika beliau
menggabungkan antara haji dan umrah, ‘Thawaf anda mencukupi untuk haji dan
umrah anda.”

Dari Ibnu Umar radhiallahu
anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من
أحرم بالحج والعمرة , أجزأه طواف واحد , وسعي واحد عنهما جميعا

“Barangsiapa yang berihram
untuk haji dan umrah, cukup baginya thawaf sekali dan sai sekali.”

Dari Jabir radhiallahu
anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menggabungkan antara
haji dan umrah, maka beliau thawaf untuk keduanya dengan sekali thawaf.
Keduanya diriwayatkan oleh Tirmizi. Beliau berkomentar kedua hadits tersebut
adalah hasan.

Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dari Jabir, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum, “Sesungguhnya
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersama para shahabat hanya thawaf
sekali saja di Baitullah umrah dan hajinya (haji Qiran).”

(Al-Mughni, 3/241)

Syekh Muhammad Al-Amin
As-Syinqity rahimahullah mengatakan, “Jumhur membedakan antara qiran dan
tamattu. Mereka mengatakan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran, maka
untuk haji dan umrahnya cukup melakukan  thawaf ziarah sekali, yaitu thawaf
ifadhoh, dan sai sekail. Mereka berdalil dengan hadits shoheh.
Sementara mereka yang berpendapat berbeda
tidak (ada hadits) yang dapat menjadi rujukan.”

(Adhwaul Bayan, 4/430)

Dari
sini jelas, bahwa apa yang disebutkan kepada anda bahwa  orang yang
melakukan haji qiran, dia cukup melakukan sai sekali, adalah benar.
Sebagaimana telah diketahui bahwa orang yang melakukan haji qiran, ketika
dia telah thawaf qudum dan sai, dia tetap dalam ihramnya. Tidak (dibolehkan)
mencabut sedikitpun rambutnya. Apa yang dia telah lakukan tidak dinamakan
umrah, akan tetapi ia termasuk amalan haji dan umrah secara bersamaan.

Wallaua’lam .