Apakah Boleh Jika Yang Berkurban Sapi Kurang Dari Tujuh Orang?
Alhamdulillah.
Dibolehkan tujuh orang bergabung untuk berkurban sapi. Hal
tersebut telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih
dibolehkan lagi jika yang bergabung kurang dari tujuh orang, artinya
kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang
menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, meskipun cukup baginya satu
ekor kambing.
Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitab Al-Umm, 2/244,
“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya
dianngap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah jika
seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor
kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.”
Al-Kasani
berkata dalam ‘Bada’i Ash-Shana’i’, 5/71, “Tidak diragukan lagi bolehnya
berkurban dengan onta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang, misalnya yang
bergabung adalah dua orang, atau tiga orang atau empat atau lima atau enam
untuk satu onta dan sapi. Karena, jika sepertujuh dibolehkan, maka lebih
dari itu dibolehkan, apakah yang bergabung itu sepakat dengan jumlah
bagiannya masing-masing atau tidak. Misalnya yang satu berkurban setengahnya,
sedangkan yang lain sepertiganya, yang lainnya seperenamnya, yang penting
tidak kurang dari sepertujuh.” .
