Saya telah menyentuh mushaf dan membacanya padahal saya dalam kondisi haid. Tujuannya untuk menghadapi wanita yang kerasukan (jin) dan meronta-ronta, sementara tidak seorang pun yang dapat membacakan kepadanya untuk menenangkannya. Di antara mereka tidak ada yang bagus dalam membaca secara tartil kecuali saya, maka saya terpaksa membacanya. Apa hukum prilaku saya ini, apakah saya berdosa?

Alhamdulillah

Orang yang tidak berwudhu
(termasuk wanita haid) tidak dibolehkan
menyentuh mushaf menurut pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam:

لا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ (رواه مالك في الموطأ، 468 وصححه الألباني في
إرواء الغليل، رقم 122) .

“Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan
orang suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwattha,
no. 468, dishahihkan oleh
Al-Albany dalam kitab Irwaul Golil, no. 122)

Orang yang haid dibolehkan
membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf menurut pendapat yang terkuat. Misalnya anda baca dari hafalan, atau
memegang mushaf dengan pembatas. Dia juga dibolehkan membaca mushaf yang ada tafsirnya. Sebagaimana telah dijelaskan pada pertanyaan no. 2564, 60213.

Maka seharusnya tidak menyentuh mushaf secara langsung. Anda dapat memegangnya
dengan sesuatu yang terpisah darinya seperti kain bersih
atau anda memakai kaos tangan
atau membuka kertas mushaf dengan
kayu atau pena dan
semisal itu. Karena telah terjadi perbuatan
terlarang tersebut, maka anda hendaknya
memohon ampun kepada Allah Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya.
Kami memohon kepada
Allah agar memaafkan anda, sebagaimana kami memohon kepada-Nya agar anda diterima dan diberi
balasan pahala atas bantuan anda
kepada saudari anda.

Wallahu’alam