Sungguh kami telah bertaubat dan kami telah menyesal dengan hubungan seksual yang telah kami lakukan dan kami melakukannya lewat dubur tidak sebagaimana biasanya hubungan seksual itu dilakukan. Namun kami saling mencintai bahkan sangat mencintai satu sama lain, kami tidak bisa terpisahkan. Sekarang kami berkeinginan untuk menikah dan kami menjalani kehidupan yang baik dan benar.
Pertanyaannya, apakah saya dibolehkan menikahinya? Karena perlu diketahui sesungguhnya madzhab kami adalah Ibadhiyah yang mengharamkan pernikahan seorang pezina dengan wanita teman zinanya meskipun kedua pasangan zina tersebut telah bertaubat. Dengan dalil sesungguhnya Umar bin Khaththab memisahkan antara seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan di saat Iddahnya, lalu beliau berkata, “Keduanya tidak mungkin berkumpul selamanya.” Sedangkan dalil lain yang diriwayatkan dari Ali dan Aisyah serta Barra bin Aazib, “Apabila dua pezina laki-laki dan perempuan menikah, maka keduanya akan berzina selamany).”
Berdasarkan dalil tersebut ketentraman akan hilang dan tidak akan dirasakan oleh dua insan yang masing-masing dari keduanya sudah saling berhubungan sebelum pernikahan. Dengan segala hormat, apa gerangan pendapat anda?
Alhamdulillah ..
Pertama:
Ketahuilah sesungguhnya
mencari kebenaran dalam permasalahan Fiqih Terapan itu sebuah perkara yang
baik, ini membuktikan bahwa si penanya sangat peduli terhadap kebenaran yang
Allah Ta’ala anjurkan. Dan yang lebih penting serta lebih baik dari ini
semua adalah hendaknya seorang muslim mencari keyakinan dan ideologi yang
benar yang bisa menyelamatkannya dari kelompok-kelompok atau sekte-sekte
yang sesat. Sejak dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah
memberitakan hal tersebut bahwa umat beliau akan terpecah belah menjadi
tujuh puluh dua golongan, dan beliau juga telah mengungkapkan bahwa semuanya
akan masuk neraka, maksudnya adalah; Kesemua golongan tersebut sesat dan
berhak serta layak mendapat ancaman serta balasan berupa neraka. Karena
kesemuanya telah menyeleweng dari jalan kebenaran. Sedang jalan kebenaran
yang akan selamat dan diselamatkan pengikutnya selama dia berada pada jalan
tersebut adalah jalan Golongan Yang Selamat atau)
الفرقة
الناجية
(
yang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dijamin atas keselamatan golongan
tersebut sebagaimana dalam sabda beliau, “Semuanya akan berada dalam neraka
melainkan hanya satu golongan saja,’ Para sahabat bertanya, “Siapakah satu
golongan ini?” Beliau menjawab, “Siapa saja yang pedomannya seperti
pedomanku dan para sahabatku.”
Dan ketahuilah sesungguhnya
tidak selayaknya seorang muslim memiliki ideologi sesuai dengan kemauannya,
bahkan sudah seharusnya dia menyelamatkan dan menghindarkan dirinya dari
dosa, yaitu dengan meyakini dan berideologi sesuai dengan ideologi Madzhab
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, baik dari sisi keimanannya, segala sifat-sifatnya,
prilakunya dan yang lain-lainnya yang berkaitan dengan masalah-masalah
Aqidah dan Tauhid.
Kami tidak ingin menyinggung
perasaan anda dalam keyakinan anda saat ini, akan tetapi kami juga tidak
mungkin meninggalkan anda dari nasehat-nasehat kami. Kami tidak mungkin
membimbing dan memberikan arahan kebenaran kepada anda terkait
masalah-masalah fiqih, akan tetapi kami mengabaikan perkara akidah anda dan
membiarkan berjalan begitu saja tanpa ada nasehat dan arahan. Oleh sebab itu
kami sarankan –sebelum menjawab segala pertanyaan-pertanyaan anda – agar
anda menengok dan menelaah jawaban soal no. 11529. Kami berharap kepada
Allah agar senantiasa memberikan Taufiq dan Hidayah-Nya kepada anda.
Kedua :
Menggauli istri yang sah
lewat duburnya merupakan hal-hal yang diharamkan dan termasuk kategori
dosa-dosa besar. Maka, jika demikian, bagimanapula kalau yang digauli itu
wanita asing yang bukan mahram dan cara menggaulinya pun dari duburnya?
Tidak diragukan lagi sesungguhnya dosa perilaku dan perbuatan semacam ini
lebih berat dan lebih besar dosanya dibanding menggauli istri dari duburnya.
Ketiga :
Kalian telah benar telah
bertaubat dan menyesal dari melakukan dosa kemaksiatan yang besar tersebut,
dan hendaknya kalian berdua bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal
shalih, karena yang demikian itu merupakan kesempurnaan dan penyempurna
taubat, Allah berfirman :
وَإِنِّي
لَغَفَّارٌ
لِمَنْ
تَابَ
وَآمَنَ
وَعَمِلَ
صَالِحًا
ثُمَّ
اهْتَدَى
(سورة طه: 82)
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat,
beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha:
82)
Adapun hukum pernikahan kalian berdua, maka tidak ada
larangan bagi yang demikian tersebut selama kalian berdua telah bertaubat
kepada Allah. Lihat jawaban soal no. 14381 dan no. 11195. Maka apabila
kalian berdua telah menyesali perbuatan kalian dan bertaubat dengan Taubat
yang benar, dibolehkan bagi kalian berdua menikah dan tidak ada larangan
bagi kalian dari pernikahan tersebut.
Adapun apa yang anda sebutkan dari perkataan Umar bin
Khaththab tentang pelarangan beliau terhadap orang yang menikahi wanita
dalam masa iddahnya agar tidak menikahinya selamanya, maka nampak secara
dzahir, jika memang riwayat ini benar dari beliau, sesungguhnya yang
dimaksud adalah pemberian sangsi dan hukuman bagi siapa saja yang melakukan
kemaksiatan, dan bukan merupakan penjelasan hukum syar’i bahwa hal ini
diharamkan. Kemungkinan juga karena kondisi keduanya yang belum bertaubat.
Sedang apa yang dikutip dari perkataan sebagian sahabat
tentang ketetapan mereka bahwa menikahi pezina sama halnya dengan berzina
selamanya, dalam hal ini Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Dari Ibnu Mas’ud
tentang seseorang yang menikahi perempuan yang telah berzina dengannya, Ibnu
Mas’ud berkata, ‘Keduanya berzina selamanya.’ Kemudian riwayat dari Salim
bin Abdullah bin Umar bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang berzina
dengan seorang perempuan lalu dia menikahi perempuan tersebut? kemudian
Salim berkata, hal ini pernah ditanyakan kepada Ibnu Mas’ud lalu beliau
menjawab,
وَهُوَ
الَّذِي
يَقْبَلُ
التَّوْبَةَ
عَنْ
عِبَادِهِ (سورة الشورى: 25)
“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan
memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.
As Syura: 25)
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata: Kedua dalil di atas
disepakati para ulama keshahihannya dan tidak ada perselisihan tentangnya.
Karena sesungguhnya dibolehkan menikahi wanita yang telah berzina setelah
dia bertaubat,” (Al Muhalla, 9/63).
Wallahu A’lam.
