Apakah mungkin ketika berwudu hanya mengusap sebagian kecil kepala, pada bagian belakang, bukan bagian depan?
Alhamdulillah.
Kaum
muslimin telah ijmak (sepakat) tentang wajibnya mengusap kepala saat berwud.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ (سورة المائدة: 6)
6. Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
Para
ulama juga sepakat bahwa yang utama adalah mengusap seluruh kepala. Hanya
saja mereka berbeda pendapat, apakah mengusap seluruh kepala itu wajib atau
sunnah?
Kalangan
mazhab Maliki dan Hambali berpendapat wajibnya mengusap seluruh kepala.
Sedangkan kalangan mazhab Hanafi dan Syafi’I berpendapat bahwa cukup
mengusap sebagian kepala.
Kalangan
Malik dan Hambali berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
( وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ )
‘dan
sapulah kepalamu’
Ini
berarti mencakup seluruh kepala. Dan ayat ini seperti firman Allah Ta’ala
dalam masalah tayammum,
( فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ )
‘Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu.’
Wajah
(muka)
sesuai ayat ini harus
semuanya disapu saat bertayammum,
begitu juga kepala disini.
Lihat
Majmu Al-Fatawa, 21/125
Ibnu
Abdul Bar rahimahullah berkata, ‘Para ahli fikih berbeda pendapat tentang
mengusap sebagian kepala. Malik berkata, ‘Yang wajib adalah mengusap semua
kepala, jika dia meninggalkan sebagian darinya, maka itu bagaikan dia
meninggalkan basuhan pada sebagian wajah. Ini adalah pendapat yang dikenal
dalam mazhab Malik, dan ini merupakan pendapat Ibnu Aliyah. Ibnu Aliyah
berkata, ‘Allah telah memerintahkan untuk mengusap kepala dalam berwudhu
sebagaimana Dia memerintahkan mengusap muka dalam tayammum. Dia
memerintahkan membasuhnya dalam berwudu. Mereka telah sepakat bahwa tidak
boleh membasuh sebagian wajah atau mengusap sebagiannya pada tayammum, maka
demikian halnya dalam mengusap kepala.’
(At-Tamhid, 20/114)
2-
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
yaitu tidak ada riwayat yang kuat yang menunjukkan bahwa beliau hanya
mengusap sebagian kepala.
Sedangkan kalangan mazhab Hanafi dan Syafii berdalil di antaranya;
1-
Firman Allah Ta’ala,
( وامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُم )
Huruf
‘ba’ (بـ)
dalam ayat tersebut berfungsi littab’idh (menyatakan sebagian),
seakan-akan firmannya adalah, ‘Usaplah sebagian kepala kalian’.
Pendapat
ini dijawab bahwa huruf ‘ba’ tersebut tidak berfungsi littab’idh (menyatakan
sebagian) akan tetapi lil-ilshaq (menempel), maksudnya kepala harus menempel
dengan air yang diusapkan di atasnya.
(Lihat,
Majmu Fatawa, 21/123)
2-
Hadits yang diriwayatkan Muslim, no. 247, dari Mughirah bin Syu’bah
radhiallahu anhu, ‘Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa salam mengusap
ubun-ubunnya dan imamahnya.’ Mereka berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam hanya mengusap ubun-ubunnya, yaitu bagian depan kepalanya.’
Pendapat
ini dijawab, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya
dan menyempurnakan usapannya dengan mengusap imamahnya. Mengusap imamah
menggantikan usapan kepala.
Ibnu
Qayim rahimahullah berkata dalam Zaadul Ma’ad, 1/193, ‘Tidak ada satupun
riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian
kepalanya saja, akan tetapi jika beliau mengusap ubun-ubunnya, beliau
menyempurnakannya dengan mengusap imamahnya.”
Ibnu
Utsaimin, rahimahullah berkata, ‘Dibolehkannya mengusap ubun-ubun di sini,
karena bersama itu beliau mengusap imamahnya. Maka riwayat ini tidak
menunjukkan dibolehkannya mengusap ubun-ubunnya saja.’
(Asysyarhul-Mumti’, 1/178)
Dengan
demikian tampaklah bahwa pendapat yang kuat di antara dua pendapat ini
adalah mengusap seluruh kepala dalam berwudu.
Dinyatakan dalam Fatawa Lajnah Da’imah, 5/227, ‘Yang wajib adalah mengusap
seluruh kepala dalam berwudu, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
( وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ )
‘dan
sapulah kepalamu’
Dan
berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Zaid bin Ashim
radhiallahu anhuma tentang cara wudu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam mengusap kepalanya, lalu beliau menarik kedua tangannya
dari depan hingga ke belakang.’ Disebutkan pula dalam riwayat keduanya,
‘Beliau mengawali dari depan kepala, kemudian kedua tangannya diusapkan
hingga ke tengkuknya, kemudian keduanya dikembalikan lagi ke tempat semula.’
Syekh
Ibnu Utsaimn dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’, 1/187, berkata, ‘Kalau dia
hanya mengusap ubun-ubunnya saja, sedangkan bagian kepala sisanya tidak
diusap, maka itu tidak sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘dan sapulah
kepalamu’ (QS. Al-Maidah: 6). Dia tidak berfimarn, ‘Dan sapulah sebagian
kepalamu.’
Adapun
cara mengusap kepala, telah dijelaskan dalam soal jawab no.
45867. Silakan dilihat.
Wallahua’lam.
