Apakah darah mimisan yang turun melalui hidung, jika telah masuk ke kerongkongan walau sedikit dapat membatalkan puasa?
Alhamdulillah
Jika darah sampai ke lambung tanpa dikehendaki oleh orang
yang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلا
وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا
تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (سورة البقرة: 286)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan
ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya
Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Allah Ta’ala berfirman
(sebagai jawaban ayat di atas), “Sungguh Aku telah lakukan.” Maksudnya
adalah memaafkan (sikap lupa dan kesalahan) kalian.”
Adapun jika dia dapat mencegahnya atau mengeluarkannya, namun
dia tidak lakukan justeru dia telan dengan sengaja, maka hal tersebut
membatalkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
kepada Laqit bin Sabrah, “
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
(أخرجه أبو داود، رقم 2366 ، و الترمذي، رقم 788 والنسائي، رقم 87 وابن ماجه،
رقم 407. وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 631 )
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghisap air ke hidung (saat
berwudhu) kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 2366,
Tirmizi, no. 788, Nasa’i, no. 87, Ibnu Majah, 407. Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 631)
Syekh Ibnu Utsaimin berkata,
“Ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa hendaknya tidak berlebih-lebihan
dalam menghisap air ke hidung (saat berwudhu). Tidak ada alasan yang dapat
kita ketahui dalam perkara ini kecuali bahwa hal tersebut dapat menjadi
sebab masuknya air ke lambung, dan ini perkara yang membatalkan puasa.
Karena itu kita katakan, ‘Segala sesuatu yang sampai ke lambung melalui
hidung dapat membatalkan puasa.”
(Asy-Syarh Al-Mumti, 6/379).
