Seringkali kami menshalati jenazah dan kami mengetahui bahwa mayat itu pelaku kemaksiatan seperti perokok, mencukur jenggot dan berinteraksi dengan riba. Apakah dibolehkan menshalati seperti mereka atau tidak? Jika tidak dibolehkan bagaimana kami mensikapinya?

Alhamdulillah

Shalat kepada mayat muslim (hukumnya) fardhu kifayah. Kalau ada sebagian yang melaksanakan, maka yang lainnya telah gugur
(kewajibannya). Sementara pelaku
kemaksiatan termasuk orang
Islam, maka dishalat seperti umat Islam lainnya.

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa tidak dibolehkan
meninggalkan shalat (jenazah) kepada umat islam yang berdosa karena dosanya meskipun mereka pelaku dosa
besar. Telah
diriwayatkan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
bahwa beliau bersabda:

صلوا على كل من قال
لا إله إلا الله محمد رسول الله

“Shalatkanlah setiap
orang yang mengucapkan ‘Lailaha
Illallahu Muhammad Rasulullah
(Tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”

meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami
sebutkan dari ijma (consensus) dapat menguatkan dan menshahihkanya.” (Al-Istizkar,
3/29)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi
mengatakan, mazhab seluruh ulama adalah menshalati setiap jenazah muslim (baik)
meninggal karena hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina.” Imam Malik
dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin sebaiknya tidak menshalati kepada orang dibunuh
karena hukuman.” Dari Zuhri, tidak dishalatkan orang yang dirajam, dan dishalatkan
orang yang diqishash. Abu Hanifah mengatakan, tidak dishalatkan orang yang
(berbuat keonaran) dan tidak juga kepada orang yang terbunuh dari kalangan
kelompok pembangkang.” (Syarh Muslim karangan Nawawi)

(Dalil) yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada
pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiallahu anhu:

أَنَّ رَجُلا قَتَلَ
نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه (رواه
النسائي، رقم 1964، وصححه الألباني في سنن
النسائي)

“Bahwa seseorang
bunuh diri dengan pisau, maka
Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya
tidak shalatkan dia.” (HR. Nasa’i, no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Sunan Nasa’i)

Nampaknya bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam menyetujui para shahabat yang menshalatinya. Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam enggan menshalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya, dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya.

Ini menunjukkan
dianjurkannya shalat kepada pelaku kemaksiatan
kecuali pemimpin, seyogyanya dia tidak shalat (jenazah)
kepada pelaku dosa besar yang terus menerus dan
mati dalam kondisi seperti itu. Mencontoh Nabi sallallahu alaih wa
sallam agar orang-orang mengambil
pelajaran dari perbuatannya.

Ibn Abdul
Bar rahimahullah mengatakan,
“(Hadits) ini merupakan dalil bahwa
imam dan para pemimpin agama tidak menshalati pelaku dosa. Akan tetapi
tidak boleh melarang shalat jenazah terhadapnya. Bahkan dia harus
menyuruh orang lain. Sebagaimana
sabda Nabi sallallahu alihi wa sallam
‘Shalatkanlah teman kalian.”
(Al-Istidkar, 5/85)

Syekh Muhammad Ibrohim rahimahullah mengatakan, “Hendaknya menshalati seluruh umat Islam meskipun pelaku dosa. Seperti pezina, pembegal jalanan, pembunuh dan lainnya. Akan tetapi imam –saja
– yang tidak menshalatkan para pencuri (dalam
pembagian gonimah perang) dan pelaku
bunuh diri.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, 3/155)

Beliau rahimahullah
juga ditanya, “Siapakah yang sebaiknya tidak mensalatkan pada pencuri pada
masa kini?”

Beliau menjawab,
“Dahulu para ulama salaf pertama,
(pemimpin) shalat itu para imam. Pada waktu sekarang yang menjadi (imam) shalat jamaah dan Jum’at
selain dari mereka. Pada masa kini, setiap
imam tetapi di masjid, jika
dia orang yang utama, apabila dia meninggalkannya
akan menjadi pelajaran pendidikan (bagi orang lain), maka hal itu tidak
mengapa. Wallahua’lam. Kalau pada setiap kampong, jika ada orang mati di kampungnya, kemudian imam masjid (tidak) menshalatinya (ada efek jeranya). Hal ini kalau imamnya punya keutamaan
dari sisi keilmuan. Kalau tidak, orang yang bodoh
dikala (tidak menshalatinya), maka tidak ada unsur
pelajarannya.” (Fatawa
Syekh Muhammad bin Ibrohim,
3/155)