Saya berniat berhaji tahun ini. Sebagaimana yang telah diketahui oleh semuanya, tidak mudah mendapatkan (kesempatan haji) karena biaya dan adanya undian. Saya ingin mempergunakan semaksimal mungkin dari haji ini. Maka, saya berniat akan melaksanakan umrah berkali-kali. Untuk ayahku, kakekku, pamanku dan bibiku yang telah meninggal dunia sebelum saya lahir dan belum melaksanakan haji. Pertanyaanku adalah, kalau saya berihram untuk tamattu dan melaksanakan beberapa kali umrah, saya tidak bisa melaksanakan thawaf haji, karena ada halangan syar’i antara tanggal 9 dan 17 Dzulhijjah. Hari ketujuh belas, saya harus berangkat ke Madinah bersama rombongan. Saya berangkat bersama suami. Apakaha saya berniat qiron dan melaksanakan beberapa kali umrah dan hal itu dibolehkan untukku?
Alhamdulillah
Pertama:
Ulama berbeda
pendapat terkait hukum mengulang-ulang umrah dalam satu perjalanan. Pendapat
yang kuat adalah tidak dianjurkan (maksudnya tidak dianjurkan hal itu).
Siapa yang masuk Mekkah untuk umrah, tidak dianjurkan mengulang-ulangi
umrah, tidak untuk dirinya, tidak pula untuk orang lain. Akan tetapi kalau
dari keluar dari Mekkah menuju ke Jeddah atau semisal itu di antara
kota-kota lain karena ada keperluan seperti berkunjung ke kerabat atau
membeli sesuatu dan semisal itu. Kemudian kembali ke Mekkah, maka dia
dibolehkan melakukan umrah untuk dirinya atau untuk orang lain yang belum
umrah dari kerabatnya atau keluarganya. Apa yang dilakukan kebanyakan orang
sekarang dengan berulang-ulang umrah dalam satu perjalanan, bukan termasuk
petunjuk Nabi sallallahua’alihi wa sallam. Tidak juga sesuai dengan petunjuk
para shahabat radhiallahu’anhum. Padahal mereka dengan susah payah agar
sampai ke Mekkah dan adanya kerinduan yang sangat untuk melaksanakan umrah
karena pahala yang besar.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Abu Thayyib mengatakan, saya
mengatakan kepada Ahmad. Thawus berkata, “Yang melaksanakan umrah dari
Tan’im, saya tidak tahu apakah dia mendapatkan pahala atau disiksa.” Ada
yang bertanya kepadanya, “Kenapa disiksa?” Beliau berkata, “Karena dia
meninggalkan thawaf di Baitullah dan keluar sampai empat mil. Keluarnya dia
sampai empat mil dia (sebenarnya) dapat diganti dengan melakukan ratusan
thawaf. Setiap kali dia thawaf itu lebih baik daripada berjalan untuk
lainnya. Dan Ahmad telah menyetujui pendapat Thawus ini dimana Abu Thayyib
mengambil pendapat dari perkataannya. Diriwayatkan oleh Abu Bakar di
As-Syafi (Majmu Fatawa, 26/265).
Beliau juga menambahkan, “Seperti berumrah orang yang
tinggalnya dekat dengan Haram setiap hari atau dua hari sekali. Atau umrah
dari miqat terdekat dimana antara kota dengan Mekkah sekitar dua hari.
Sebulan lima kali umrah atau enam kali atau semisal itu. Atau umrah bagi
orang yang berpendapat umrah dari Mekkah setiap hari melakukan sekali atau
dua kali umrah. Ini dimakruhkan menurut kesepakatan para ulama salaful
ummah. Tidak pernah dilakukan seorang pun dari ulama salaf. Bahkan mereka
sepakat memakruhkannya. Meskipun ada sekelompok ahli fiqih dari murid-murid
Syafi’i dan Ahmad yang menganjurkannya. Akan tetapi mereka tidak punya dalil
kecuali hanya menganalogikan (mengqiyaskan) secara umum. Yaitu memperbanyak
ibadah atau berpegang teguh dengan keumumam keutamaan umrah dan semisal
itu.” (Majmu Fatawa, 26/270)
Ibnu Qoyyim
rahimahullah mengatakan, “Tidak pernah dalam umrahnya satu kalipun
melaksanakan dari luar Mekkah. Sebagaimana yang dilakukan kebanyak orang
sekarang. Akan tetapi umrah semuanya dari dalam Mekkah. Beliau berdiam di
Mekkah setelah mendapatkan wahyu selama tiga belas tahun, tidak dinukil dari
beliau melaksanakan umrah dari luar Mekkah dalam rentan waktu tersebut.
Umrah yang dilaksanakan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam adalah umrah
orang yang masuk ke Mekkah. Tidak dimulai dari Mekkah kemudian keluar ke
tanah halal dan berumrah darinya. Tidak pernah seorang pun melaksanakan di
masa beliau. Kecuali Aisyah sendiri di antara orang yang bersama beliau.
Karena beliau telah berniat umrah kemudian datang haid. Sehingga (Nabi)
memerintahkan kepadanya untuk memasukkan haji ke dalam umrah sehingga
menjadi haji qiran. Dan beliau memberitahukan bahwa thawaf di Ka’bah dan
antara Shofa dan Marwah sudah termasuk untuk haji dan umrahnya. Sehingga
terjadi sesuatu pada diri beliau (haidh). Padahal teman-teman wanitanya
pulang dengan melaksanakan haji dan umrah secara sendiri-sendiri –karena
mereka tamattu tidak haid dan tidak digabungkan (qiran)- sementara beliau
pulang haji dan umrah menjadi satu. Sehingga Nabi memerintahkan kepada
saudaranya untuk umrah dari Tan’im untuk menghibur hatinya. Sementara
(saudaranya sendiri, abdurrahman) tidak melaksanakan umrah dari Tan’im dalam
pelaksanaan ibadah haji saat itu, begitu juga orang-orang yang bersamanya.”
(Zadul Ma’ad, 2/89- 90).
yekh Muhammad
bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kapankah waktu yang ditentukan
setelah melaksanakan umrah, apakah seminggu setelah datang. Dia berumrah
seminggu sebelumnya, apakah dia dibolehkan umrah sekarang?
Beliau
menjawab, “Imam Ahmad rahimahullah menyebutkan batasan yang mendekati.
Beliau rahimahullah mengatakan, “Kalau rambutnya sudah menghitam, maksudnya
menghitam rambutnya setelah digundul (mulai tumbuh), maka dia dibolehkan
melakukan umrah. Karena umrah harus gundul atau memendekkan rambut. Dan hal
itu tidak sempurna kecuali setelah tumbuh rambutnya. Adapun apa yang
dilakukan oleh orang-orang sekarang di Bulan Ramadan atau di musim haji
dengan berulang-ulang melaksanakan umrah setiap hari, ini termasuk bid’ah.
Mereka lebih dekat mendapatkan dosa daripada pahala. Oleh Karena itu,
seharusnya para pencari ilmu hendaknya menjelaskan kepada mereka bahwa
masalah ini adalah baru, ia adalah bid’ah. Mereka itu tidak lebih menjaga
dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam yang pernah tinggal selama
sembilanbelas hari waktu penaklukan Mekkah, tidak diriwayatkan bahwa beliau
keluar dan melakukan umrah. Begitu juga dalam umrah qadha, setelah
melaksanakan umrah, beliau tinggal tiga hari dan tidak melaksanakan umrah
lagi. Begitu juga para shahabat radhiallahu anhum tidak pernah
mengulang-ulangi umrah. (Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, (72/ pertanyaan no.20)
Jika sulit
baginya kembali lagi ke Mekkah, maka yang tampak adalah tidak dimakruhkan
mengulang-ulang umrah untuk dirinya, atau untuk orang lain seperti kedua
orang tuanya atau orang yang jasanya besar kepadanya. Karena makruh dapat
hilang ketika ada keperluan (hajah). Silahkan lihat perbedaan para ulama
tentang mengulang-ulang umrah dalam satu tahun. Di jawaban soal no.
109321.
Kedua:
Asalnya orang
yang mendapatkan haid dilarang melakukan thawaf di Ka’bah. Kalau dia telah
melaksanakan thawaf ifadhah, maka dia gugur melaksanakan thawaf wada. Jika
dia belum thawaf ifadhah, maka dia harus menunggunya sampai bersih kemudian
thawaf di Ka’bah. Keberadaan dia di dalam rombongan, bukan merupakan alasan
untuk meninggalkan thawaf. Atau thawaf dalam kondisi apa adanya. Kalau hal
itu memungkinkan untuk menunggunya atau memungkinkan mengakhirkan keluar
dari Mekkah ditemani walinya.
Selayaknya
dibedakan antara orang yang memungkinkan kembali lagi ke Mekkah untuk
melaksanakan thawaf dengan orang yang tidak memungkinkan kembali kecuali
dengan sangat payah sekali. Siapa yang rumahnya dekat dengan mekkah, atau
orang yang memungkinkan kembali ke Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah.
Maka dia dibolehkan pulang bersama rombongannya –kalau tidak mampu tinggal
di Mekkah- tapi dia harus kembali lagi untuk melakukan thawaf itu (ifadhah).
Dengan syarat suaminya tidak boleh mendekatinya –kalau sudah menikah- karena
dia belum tahalul akbar. Kemudian dia kembali ke Mekkah dan melaksanakan
thawaf Ifadhah, sehingga setelah itu hajinya telah selesai.
Kalau orang
yang tidak memungkinkan tinggal di Mekkah dan tidak memungkinkan kembali ke
Mekkah kecuali dengan kepayahan sekali, maka dia dibolehkan melakukan thawaf
(ifadhah) dalam kondisi (haid). Dia mandi besar, memakai sesuatu agar tidak
keluar darahnya. Kemudian melaksanakan thawaf ifadhah. Silahkan lihat
jawaban soal no. 14217. Dan dapat dilihat jawaban
soal no. 20465 terkait haid seorang wanita dalam
umrah.
Wallahu a’lam
.
