Sorang wanita berkata kepada seorang laki-laki, aku terima engkau sebagai suami, demikian pula halnya sang laki-laki berkata kepada wanita tersebut. Keduanya bersumpah kepada Allah atas hal tersebut, tanpa kehadira seorang pun. Lalu keduanya mengadakan mengadakan pesta untuk menyampaikan kepada orang-orang bahwa keduanya telah menikah.
Alhamdulillah
Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
لا نكاح إلا بوليّ وشاهدين (حديث صحيح
بشواهده :
إرواء الغليل رقم
1858)
“Tidak sah pernikahan tanpa seorang
wali dan kedua orang saksi.” (Hadits shahih dengan penunjang riwayat-riwayat
lainnya, Irwa’ul Ghalil, no. 1858)
Imam Tirmizi rahimahullah berkata,
“Yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia
berkata, ‘Tidak sah pernikahan kecuali dengan saksi.’ Praktek berdasarkan
pendapat ini telah dilakukan oleh para ulama sejak zaman shahabat Nabi
shallalahu alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka dari kalangan
tabi’in hingga seterusnya. Mereka menyatakan, ‘Tidak sah nikah tanpa saksi.”
(HR. Tirmizi, 4/235)
Jika kedua orang di atas tidak
menghadirkan hal tersebut, maka mereka berdua harus mengulangi akadnya
dengan menghadirkan wali dan dua orang saksi. Wallahu a’lam.
Soal Jawab Tentang Islam.
