apabila seseorang melakukan onani (masturbasi), atau mencium istrinya sampai keluar mani, akan tetapi belum sampai jima’. Apakah puasanya rusak? Apa yang wajib ia lakukan? Apakah harus bayar denda (kaffarat)?
Alhamdulillah
Pertama:
Onani itu haram. Sebelumnya
sudah dijelaskan, silahkan dilihat halaman 329. Kalau
dilakukan di bulan ramadhan maka lebih haram lagi.
Kedua:
Onani dan bermesraan dengan
istri dan menciumnya adalah merusak/membatalkan puasa. Bagi yang melakukan
onani dia harus bertaubat kepada Allah. Dan mengqodho’ puasanya pada hari
itu dan tidak bayar kafarat (denda). Karena kafarat itu hanya wajib bagi
yang berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya
al Mughni: 4/ 363 berkata: “Kalau seseorang beronani dengan tangannya, maka
ia telah melakukan perbuatan haram. Dan tidak membatalkan puasanya sampai
keluar mani. Apabila keluar mani maka puasanya batal”.
Beliau juga mengatakan, pada
jilid 4 / 361: “Apabila mencium istrinya, lalu keluar mani, maka batal
puasanya. Sepanjang pengetahuan kami tidak ada perbedaan di antara para
ulama dalam masalah ini”.
Imam Nawawi dalam kitabnya al
Majmu’: 6/ 439, mengatakan: “Apabila seseorang mencium dan bercumbu dengan
istrinya, merabanya akan tetapi tidak sampai berhubungan intim, lalu keluar
mani maka puasanya batal, namun jika tidak keluar mani, maka puasanya tidak
batal. Penulis kitab al Hawy dan yang lainnya menyatakan secara ijma’ bahwa
seseorang yang melakukan sebagaimana di atas maka puasanya batal”.
Imam Ibnu Rusydi dalam
“Bidayatul Mujtahid” 1/382, mengatakan: “semua imam berpendapat bahwa jika
seseorang mencium istrinya dan keluar mani maka batal puasanya”.
Ibnu Abdil Bar dalam kitab
“al Istidzkar” mengatakan: “Saya tidak mengetahui seseorang memberikan
keringanan bagi yang berpuasa untuk mencium istrinya, kecuali dengan syarat
dia mampu menahan syahwatnya. Apabila dia tidak bisa menahan maka wajib
menjauhi ciuman”.
Syeikh Ibnu Utsaimin dalam
“Fatawa Shiyam” halaman: 237 berkata: “Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk
bermesraan dengan istrinya sementara ia tidak mampu menahan keluarnya mani;
karena sebagian orang hanya dengan bermesraan, berciuman dia mengalami
ejakulasi dini. Maka kami berpendapat kepada orang seperti ini: Haram bagi
anda untuk bermesraan dengan istri anda selama anda hawatir akan mengalami
ejakulasi dini”.
Beliau juga berkata dalam
“Syarhul Mumti’”: 6/234-235: “Apabila seseorang mencari cara untuk
mengeluarkan maninya, baik dengan tangannya, atau dengan menggosoknya di
lantai atau yang lainnya sampai keluar mani, maka puasanya batal. Inilah
pendapat madzhab empat dari Imam Malik, Imam Syafi’I, Abu Hanifah dan Ahmad.
Adz Dzohiriyah menolak hal
itu dan berpendapat: “Masturbasi itu tidak membatalkan puasa, meskipun
sampai keluar mani; karena tidak ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah, dan
tidak mungkin kami merusak ibadah hamba-hamba Allah kecuali dengan dalil
dari Allah dan Rasul-Nya”.
Akan tetapi menurut saya
–wallahu a’lam- puasanya batal bisa dilihat dari dua hal:
Pertama:
Di dalam hadits yang shahih
bahwasanya Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
يدع طعامه
وشرابه وشهوته من أجلي
“Dia meninggalkan makan dan
minum dan syahwatnya karena Aku”.
Onani itu syahwat, keluarnya
mani itu syahwat, sebuah hadits menunjukkan bahwa mani itu bagian dari
syahwat adalah
وفي بضع أحدكم
صدقة قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له أجر ؟ قال : أرأيتم لو
وضعها في الحرام أكان عليه وزر ؟ كذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر
“…Dan dalam kemaluan salah
satu dari kalian ada sedekahnya”. Mereka berkata: “ Wahai Rasulullah, apakah
salah seorang dari kami di dalam melampiaskan syahwatnya terdapat pahala?,
Rasulullah menjawab: “Tidakkah kalian melihat, jika dia lampiaskan syahwat
itu pada sesuatu yang haram, akan mendapat dosa?, demikian juga jika ia
melampiaskannya pada sesuatu yang halal, maka ia mendapat pahala”.
Kedua:
Dari sisi qiyas, di dalam
hadits disebutkan bahwa ketika seseorang berusaha memuntahkan diri dan
keluar, maka puasanya batal. Seseorang yang berbekam dengan mengeluarkan
darahnya juga membatalkan puasanya. Kedua keadaan tersebut sama-sama
melemahkan tubuh.
Keluarnya makanan sangat
jelas akan menjadikan badan lemas; karena lambung yang kosong akan
menyebabkan seseorang cepat lapar dan haus.
Keluarnya darah juga akan
menjadikan badan lemas, keluarnya mani juga akan menjadikan badan lemas
juga, oleh karenanya diperintahkan untuk mandi besar agar tubuh kembali
segar, inilah qiyas keluarnya mani dengan muntah dan berbekam.
Dengan demikian kami
berpendapat: Sesungguhnya jika mani itu keluar dengan syahwat, maka hal itu
membatalkan puasa berdasarkan dalil dan qiyas.
Dengan dasar dua dalil
inilah: melampiaskan syahwat, pelemahan badan syeikh Islam Ibnu Taimiyah
berpendapat bahwa onani membatalkan puasa. (Majmu’ Fatawa: 25/ 251)
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Onani pada siang hari ketika seseorang berpuasa membatalkan puasanya, jika
ia melakukannya dengan sengaja dan keluar mani, dia wajib mengqodho’ puasa
wajibnya, dan bertaubat kepada allah –subhanahu wa ta’ala-. Karena onani
dilarang baik dalam keadaan puasa atau tidak, itulah yang dikenal dengan
sebutan kebiasaan rahasia”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/ 267)
Ulama Lajnah Daimah komisi
fatwa: 10/256 berkata:
“Onani pada bulan ramadhan
dan bulan lainnya haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah
–subhanahu wa ta’ala-:
والذين هم
لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى
وراء ذلك فأولئك هم العادون
“…dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas”. (QS. Al Mukminun: 5-7)
Barang siapa yang
melakukannya pada siang hari di bulan ramadhan, maka harus bertaubat kepada
Allah, dan mengqodho’ puasanya. Akan tetapi tidak bayar denda; karena denda
(kaffarat) itu khusus bagi yang melakukan jima’ pada siang hari”.
Wallahu a’lam
.
