Apa hukum mengunjungi orang sakit dan apa adabnya?
Alhamdulillah
Mengunjungi orang sakit
adalah mengunjunginya dinamakan kunjungan karena orang mengunjungi sekali
dan mengulanginya.
Hukum mengunjungi orang sakit
Sebagian ulama berpendapat
bahwa ia adalah sunah muakkadah (ditekankan). Sementara Syaikhul Islam
berpendapat ia adalah fardu kifayah sebagaimana terdapat dalam kitab
‘Ikhtiyarat, hal. 85, dan itu yang kuat. Terdapat dalam dua kitab shahih,
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
خمس تجب للمسلم على أخيه المسلم : وذكر منها : عيادة المريض
“Lima hal diwajibkan bagi
orang muslim kepada saudara muslim lainnya. Disebutkan diantaranya adalah
mengunjungi orang sakit.”
Dalam redaksi yang lain,
حق المسلم على المسلم
“Hak orang muslim kepada
muslim lainnya…”
Bukhari mengatakan, “Bab
kewajiban mengunjungi orang sakit, diriwayatkan dari sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam, “Memberi makan orang kelaparan, mengunjungi orang sakit
dan membebaskan orang yang kesulitan.”
Hadits ini menunjukkan suatu
kewajiban. Bisa diambil darinya bahwa ia adalah fardu kifayah seperti
memberi makan orang kelaparan dan membebaskan tawanan. An-Nawawi mengutip
adanya ijmak yang menyatakan bahwa hal itu tidak wajib. Al-Hafiz Ibnu Hajar
Al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari, 10/117, menyatakan, maksudnya terhadap
(masing-masing) jiwa.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan dalam ‘Syarh Al-Mumti’, (5/173), “Yang kuat adalah
wajib kifayah, maka diwajibkan bagi umat Islam mengunjungi orang sakit.”
Keutamaan mengunjungi orang sakit
Terdapat keutamaannya dalam
banyak hadits diantaranya adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ
فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ (رواه مسلم، رقم 2568)
“Sesungguhnya orang muslim
ketika mengunjungi saudaranya yang muslim, dia sedang panen di surga sampai
dia pulang.” (HR. Muslim, no. 2568)
Kata ‘Khurfatil jannah’
adalah memanennya. Diperumpamakan seperti orang yang kembali mendapatkan
pahala sebagaimana orang yang memanen buah.
Dalam Tirmizi, no. 2008,
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَادَ مَرِيضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللَّهِ
نَادَاهُ مُنَادٍ : أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنْ
الْجَنَّةِ مَنْزِلا
)
حسنه الألباني في صحيح الترمذي
“Siapa yang mengunjungi orang
sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah. Maka ada suara memanggil
‘Semoga anda baik, dan baik tempat perjalananmu dan anda mendapatkan surga
sebagai tempat tinggal.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam kitab Shahih
Tirmizi)
Diriwayatkan Imam Ahmad dari
Jabir radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam
bersabda:
مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ يَخُوضُ فِي الرَّحْمَةِ
حَتَّى يَجْلِسَ , فَإِذَا جَلَسَ اغْتَمَسَ فِيهَا
)
صححه الألباني في السلسلة الصحيحة، رقم 2504)
“Siapa yang mengunjungi orang
sakit, dia senantiasa mendapatkan rahmat sampai dia duduk. Ketika duduk,
maka masuk di dalamnya.” (Dinyatakan shahih Albani dalam Silsilah Shahihah,
no. 2504)
Dikeluarkan oleh Tirmizi,
(969) dari Ali radhiallahunahu berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu
alai wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إلا صَلَّى
عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ , وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً
إلا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ ، وَكَانَ لَهُ
خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ (صححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Tidaklah seorang muslim
mengunjungi muslim (yang sakit) di pagi hari melainkan ada tujuh puluh ribu
malaikan mendoakan sampai sore hari. Kalau dia mengunjungi sore hari, maka
tujuh puluh ribu malaikan akan mendoakan sampai pagi hari. Dia pun memiliki
taman di surga.”
)Dishahihkan
Al-Albani di Shahih Tirmizi)
Mengunjungi orang sakit tidak
khusus bagi orang yang dikenalnya saja. Bahkan dianjurkan bagi orang yang
dikenal maupun yang tidak dikenal. Hal itu dikatakan oleh An-Nawawi dalam
‘Syarah Muslim’
Batasan Sakit Yang diharuskan
mengungjunginya
Yaitu sakit yang membuatnya
tidak dapat menjumpai orang lain, adapun jika sakitnya tetap dapat keluar
menjumpai orang, maka tidak diperintahkan mengunjunginya (Syarh Al-Mumti’,
5/171).
Mengunjungi Wanita Asing
Tidak mengapa seorang lelaki
mengunjungi wanita asing atau wanita mengunjungi lelaki asing kalau
terpenuhi syarat berikut ini: tertutup, aman dari fitnah dan tidak berduaan.
Imam Bukhari rahimahullah
mengatakan, “Bab wanita mengunjungi lelaki.” Ummu Darda’ mengunjungi
laki-laki dari kalangan Anshar yang merupakan jamaah masjid. Kemudian dia
mengebutkan hadits Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau mengunjungi Abu
Bakar dan Bilal radhiallahu anhuma ketika keduanya sakit saat pertama kali
datang Madinah.
Diriwayatkan Muslim dari Anas,
sesungguhnya Abu Bakar mengatakan kepada Umar radhiallahunhum setelah
wafatnya Nabi sallallahu alaihiwa sallam:
انْطَلِقْ بِنَا إلَى أُمِّ أَيْمَنَ نَزُورُهَا ، كَمَا كَانَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَزُورُهَا
,
وَذَهَبَا إلَيْهَا
“Mari kita mengunjungi Ummu
Aiman, sebagaimana kebiasaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengunjunginya.
Kemudian keduanya pergi kepadanya.”
Ibnu Jauzi mengatakan, “Yang
lebih utama, melakukan hal itu bagi orang yang tidak takut adanya fitnah
seperti tua.”
Mengunjungi orang kafir
Tidak mengapa mengunjungi
orang musyrik kalau hal itu berdampak kebaikan. Nabi sallallahu alaihi wa
sallam telah mengunjungi anak lelaki Yahudi dan mengajaknya masuk Islam,
maka diapun masuk Islam. (HR. Bukhari, no. 1356).
Dan Nabi sallallahu alaihi wa
sallam Pamannya Abu Thalib menjelang wafatnya dan mengajaknya masuk Islam,
namun dia menolaknya. (Muttafaq alaihi)
Kemaslahatan hal itu adalah
mengajaknya masuk Islam atau menolak keburukannya atau menundukkan
keluarganya atau semisal itu.
Silakan merujuk kitab Fathul
Bari, 10/125.
Apakah dianjurkan mengulangi
dalam berkunjung?
Sebagian ulama memilih bahwa
tidak mengunjungi tiap hari agar tidak memberatkannya. Yang benar hal itu
berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi. Sebagian orang kunjungannnya
membuat senang orang yang sakit dan berat baginya kalau tidak melihatnya
setiap hari. Maka mereka dianjurkan selalu membesuknya selagi tidak ada
indikasi orang yang sakit tidak menyukai hal itu. (Hasyiyah Ibnu Qosim,
(3/12).
Jangan duduk lama pada orang
yang sakit
Selayaknya jangan duduk lama
saat membesuk orang sakit. Hendaknya kunjungannya dipercepat agar tidak
meberatkannya, atau memberatkan keluarganya. Karena orang sakit terkadang
melewati kondisi atau waktu dimana dia kesakitan dari penyakitnya. Atau
melakukan sesuatu yang tidak senang dilihat seorangpun. Maka memperlama
duduk di sisinya dapat membuatnya tidak nyaman. Kecuali dia melakukan hal
itu karena ada tanda-tanda, karena sebagian orang sakit senang kepada
sebagian orang duduk lama bersamanya. (Hasyyah Ibnu Qosim, 3/12, Syarh Mumti,
5/174)
Waktu kunjungan
Sementara waktu kunjungan,
tidak ada dalam sunah yang menunjukkan pengkhususan waktu tertentu. Ibnu
Qoyim mengatakan, “Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengkhususkan
suatu hari juga suatu waktu untuk membesuk. Bahkan dianjurkan kepada umatnya
melakukan hal itu siang dan malam dan seluruh waktu.” (Zadul Ma’ad, (1/497).
Dahulu sebagian ulama salaf
mengunjungi orang sakit permulaan siang atau permulaan sore agar para
malaikat mendoakan dalam waktu yang lebih lama. Mengamalkan hadits tadi:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إلا صَلَّى
عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ , وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً
إلا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ
خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim
mengunjungi saudara muslim waktu pagi melainkan tujuh puluh ribu Malainkan
mendoakannya sampai sore. Dan kalau mengunjungi sore, maka tujuh puluh ribu
Malaikat mendoakan sampai pagi. Dan dia memiliki taman surga.”
Akan tetapi hendaknya
memperhatikan kondisi orang sakit dan berlemah lembut kepadanya. Maka tidak
layak orang yang berkunjung memilih waktu yang paling tepat baginya namun
hal itu memberatkan orang yang sakit atau keluarganya. Maka hendaknya
dikoordinasikan dengan (membuat) kesepakatan dengan orang yang sakit sendiri
atau keluarganya.
Bisa jadi banyaknya kunjungan
orang kepada orang sakit tanpa memperhatikan lamat tidaknya dalam berkunjung
dan memilih waktu yang tepat, menjadi sebab bertambah sakitnya.
Doa untuk orang sakit
Selayaknya berdoa untuk orang
sakit dengan apa yang Terdapat ketatapan dalam sunah:
لا بأس ، طهور إن شاء الله (رواه البخاري)
“Tidak mengapa, sembuh
insyaallah.” (HR. Bukhari)
Mendoakan kesembuhan untuknya
tiga kali. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah mengunjungi Sa’d
bin Abi Waqqos dan berdoa:
اللهم اشف سعداً ، ثلاثاً (رواه البخاري، رقم 5659 ومسلم، رقم
1628
)
“Ya Allah beri kesembuhan
kepada Sa’d. (Beliau baca sebanyak tiga kali).” (HR. Bukhari, no. 5659 dan
Muslim, no. 1628)
Biasanya Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mengusap dengan tangan kanannya kepada orang yang sakit
seraya mendoakan:
أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ , وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي ,
لا شِفَاءَ إِلا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لا يُغَادِرُ سَقَمًا (رواه مسلم، رقم
2191)
“Wahai Tuhan manusia
hilangkan sakitnya. Sembuhkanlah, Engkau Maha Pemberi kesembuhan. Tidak ada
kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu. Kesembuhan yang tidak meninggalkan
kepayahan.” (HR. Muslim, no. 2191)
Dalam riwayat Ahmad dan Abu
Dawud, no. 3106 sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ فَقَالَ عِنْدَهُ
سَبْعَ مِرَارٍ : أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ
يَشْفِيَكَ إِلا عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ الْمَرَضِ (صححه الألباني في
صحيح أبو داود)
“Siapa yang mengunjungi orang
sakit selagi belum datang ajalnya seraya berdoa di sisinya sebanyak tujuh
kali;
أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ
يَشْفِيَكَ
“Aku memohon kepada Allah
yang Maha Agung Pemilik Arsy yang Agung, semoga Dia menyembuhkan
anda”
Melainkan Allah akan menyembuhkannya dari penyakit itu.” (Dinyatakan shahih
oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)
Selayaknya menanyakan tentang
kondisinya, bagaimana kondisi anda? apa yang anda rasakan? Dan semisal itu.
Terdapat ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu alaihih wa sallam.
Diriwayatkan oleh Tirmizi, (983) dinyatakan hasan oleh Albany.
Terdapat ketetapan hal itu
dari Aisyah dalam shahih Bukhari ketika mengunjungi Abu Bakar dan Bilal
radhiallahu anhuma.
Hendaknya meringankan beban
pasien, hal ini dikuatkan oleh sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
“Tidak mengapa, sehat insyaallah.” Selayaknya meringankan apa yang dirasakan,
diberi kabar gembira dengan mendapatkan kesembuhan dan kesehatan insyaallah.
Karena hal itu menentramkan jiwa orang yang sakit. Silahkan lihat ‘Syarh
Al-Mumti’, 5/171-176.
