Orang yang memiliki hutang, apakah dia berkurban dahulu di hari Id ataukah lebih utama baginya untuk melunasi hutangnya?

Alhamdulillah.

Melunasi hutang lebih utama dan lebih wajib disbanding
berkurban di hari Id, karena beberapa sebab:

1.     
Melunasi hutang itu wajib,
sedangkan berkurban itu sunah mu’akkadah (sangat ditekankan). Yang sunah
tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan seandainya berpedoman pada
pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berkurban itu wajib, tetap
saja melunasi hutang itu didahulukan, karena berkurban diwajibkan, bagi
mereka yang berpendapat wajib, jika seseorang memiliki kemampuan, sedangkan
orang yang memiliki hutang berarti dia tidak memiliki kemampuan.

2.     
Melunasi hutang merupakan
pembebasan diri dari tanggungjawab, apabila dia berkurban, maka dia
mengalihkan perhatiannya dari itu. Tidak diragukan lagi, bahwa membebaskan
diri dari beban kewajiban lebih utama dari sibuk berkurban.

3.     
Hutang adalah hak hamba
sedangkan berkurban adalah hak Allah yang bersifat sunah dan luas.

4.     
Membiarkan hutang boleh jadi
sangat berbahaya. Dikhawatirkan, orang yang berhutang harus melunasinya di
hari kiamat dengan kebaikan-kebaikannya jika Allah tidak lunasi atas
namanya. Ini berarti sangat berbahaya. Karena ketika itu, seorang muslim
sangat membutuhkan kebaikan walau hanya satu.

Maka jelas dengan hal itu bahwa menunaikan hutan lebih wajib
dari Menyembelih hewan kurban. Dikecualikan jika hutangnya bersifat jangka
panjang, dan besar kemungkinan orang yang berhutang dapat melunasinya pada
waktunya jika dia berkurban pada masa sekarang. Atau dia telah menyerahkan
jaminan yang membuatnya dapat menjamin pelunasan hutangnya jika pada
waktunya dia tidak mampu melunasinya. Ketika itu, tidak mengapa dia
berkurban sesuai kemudahan yang Allah berikan kepadanya, baginya pahala dari
sisi Allah Ta’ala.

Disebutkan dalam Al-Liqo Asy-Syahri, no. 53, soal no. 24;

Soal:

Apa hukum berkurban jika dia memilik hutang bertempo, apakah
sah kurbannya jika dia telah meminta izin dari orang yang dia hutangi?

Jawab:

Saya berpendapat hendaknya seseorang tidak berkurban jika dia
memiliki hutang, kecuali jika hutangnya memiliki tempo dan dia mengetahui
bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya, maka tidak mengapat ketika itu dia
berkurban. Jika merasa tidak mampu, maka hendaknya uangnya dia simpan untuk
melunasi hutangnya. Hutang itu penting wahai saudara-saudaraku. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pernah disodorkan jenazah, namun dia tidak
menyalatkannya. Hingga suatu hari beliau diantarkan jenazah seorang Anshar,
lalu ketika dia melangkah beberapa langkah, beliau bertanya, “Apakah orang
ini punya hutang?” Mereka berkata, “Ya.” Maka beliau berkata, “Shalatkanlah
saudara kalian.” Beliau tidak menshalatkannya, hingga Abu Qatadah
radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (hutangnya) tanggungan
saya.” Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang
berhutang dan mayat jadi bebas dari tanggungan?” Dia berkata, “Ya wahai
Rasulullah, maka beliau maju dan menshalatkannya.”

Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan
Allah dan bahwa dia menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,

إلا الدَّيْن

“Kecuali hutang.”

Mati syahid tidak menghapus hutang. Hutang bukan perkara
ringan wahai saudaraku. Selamatkan diri kalian. Tidaklah sebuah negeri
ditimpa permasalah ekonomi di masa depan kecuali karna mereka berhutang dan
meremehkannya, maka akibatnya sesudah itu mereka menjadi bangkrut, kemudian
orang yang dihutangi mereka menjadi bangkrut. Masalah ini sangat berbahaya.
Selama Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya dalam
ibadah harta yaitu bahwa mereka tidak diwajibkan kecuali memiliki keluangan,
hendaklah memuji Allah dan beryukur kepadaNya.”

Dikatakan dalam kitab Asy-Syarhul Mumti, 8/455, “Jika
seseorang punya hutang, hendaknya dia mulai dengan melunasi hutangnya
sebelum berkurban.” Lihat jawaban soal no. 41696

Wallahua’lam.