Saya akan pergi haji tahun ini insya Allah. Banyak yang mengatakan, “Wanita ihram tidak boleh menyisir. Padahal bagi saya, sulit membiarkan rambut dibiarkan dalam keadaan tidak disisir. Saya mencoba mencari-cari jawaban dari permasalah ini, tapi saya tidak menemukannya kecuali fatwa yang khusus berlaku bagi laki-laki yang ihram, yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak semestinya dilakukan. Apa hukum menyisir rambut bagi wanita ihram?
Alhamdulillah
Pertama:
Mencabut rambut termasuk larangan ihram, dengan apapun caranya. Apakah
menggundul, memendekkan, atau mencabut atau menggaruk dan semacamnya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala
“وَلَا تَحْلِقُوا
رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (سورة البقرة: 196)
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Para ulama sepakat tentang hukum ini, sebagaimana mereka
sepakat jika menyisir rambut diharamkan (saat ihram) apabila diyakini bahwa
rambutnya akan rontok jika disisir.
Dinyatakan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (11/179),
“Jika seorang yang ihram meyakini bahwa dengan menyisir
rambut, maka rambutnya akan ada yang rontok, maka tidak ada perbedaan
pendapat di antara ahli fiqih tentang haramnya masalah tersebut.”
Jika rambutnya tidak rontok saat disisir,
para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat;
Pendapat pertama: Boleh. Ini adalah
mazhab Ibnu Hazm Az-Zahiri. Dia berkata dalam kitab Al-Muhalla (5/186),
“Adapun menyisir rambut, tidak dimakruhkan dalam keadaan ihram, hukumnya
mubah secara mutlak.”
Sebagian ulama yang berpendapat seperti
ini berdalil dengan hadits riwayat Bukhari (316) dan Muslim (1211), dari
Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Aku melakukan ihram bersama
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada. Aku termasuk orang
yang ihram Tamattu, karena aku tidak menggiring hadyu. Lalu aku mengalami
haid dan belum suci hingga malam Arafah. Maka aku berkata, “Wahai
Rasulullah, ini adalah malam Arafah, tapi aku ihram umrah untuk Tamattu.”
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Lepas rambutmu,
menyisirlah dan hentikan umrahmu.”
Mereka (para ulama) berkata bahwa dalam
hadits ini Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi izin kepada Aisyah
untuk menyisir sedangkan dia dalam keadaan ihram. Beliau memerintahkannya
mandi adalah untuk melakukan ihram haji, karena ihramnya asalnya untuk
umrah.
Asy-Syaukani berkata dalam kitabnya,
Naiul Authar (5/94), “Ucapannya (menyisirlah), merupakan dalil bahwa
menyisir tidak dimakruhkan bagi orang yang ihram. Ada pula yang berpendapat,
‘Dimakruhkan.’ An-Nawawi berkata, “Sejumlah ulama memahami hadits Aisyah ini
bahwa dia memiliki uzur (untuk menyisir), yaitu dia mengalami gangguan pada
rambutnya, maka dibolehkan baginya untuk menyisir, sebagaimana dibolehkan
bagi Ka’ab bin Ajrah untk menggundul kepalanya karena sakit.”
Ada pula yang berpendapat bahwa yang
dimaksud ‘menyisir’disini bukan menyisir yang sudah dikenal dengan sisir,
akan tetapi menyisir dengan jari jemari saat mandi untuk ihram haji, apalagi
dia menggulung rambutnya sebagaimana sunahnya demikian dan sebagaiman
dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka tidak sah mandinya kecuali
menyampaikan air ke seluruh rambutnya, maka karena itu, rambutnya harus
diurai.”
Pendapat Kedua: Diharamkan.
Ini adalah pendapat sebagian mazhab
Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia
berkata, “Seseorang bangkit menghadap Rasulullah shalallahu alaihi wa
sallam, lalu berkata, “Siapakah orang yang berhaji itu wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda, “Orang yang rambutnya kusut dan kumal.”
Mereka berpendapat bahwa orang yang
rambutnya demikian adalah yang tidak memakai minyak rambut, tidak menyisir
dan tidak ditutup atua semacamnya.
(Lihat Al-Ikhatiar Li Ta’lilil Mukhtar
(1/143), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (11/179).
Hanya saja hadits ini dha’if (lemah). Al-Albanya berkata
tentang hadits ini dalam Kitab Dhaif Sunan Tirmizi, “Sangat lemah.”
Pendapat Ketiga: Makruh.
Karena perbuatan tersebut dapat menyebabkannya melakukan
pelanggaran ihram. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi’I dan Hambali.
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu (7/374), “Dimakruhkan
menyisir rambut kepala dan jenggot, karena perbuatan tersebut mirip dengan
mencabut rambut.”
Al-Bahuti yang bermazhab Hambali berkata dalam Kitabnya
Kasyaful Qana (2/424), “Orang yang ihram boleh membasuh kepalanya dan
badannya. Hal tersebut dilakukan oleh Umar dan puteranya. Ali dan Jabir
memberi keringanan dalam masalah tersebut dengan catatan tidak menyisir,
karena perbuatan menyisir akan menyebabkan tercabutnya rambut.”
Begitu pula disebutkan semacam itu dalam Kitab Al-Inshaf
(3/460)
Pendapat terakhir yang menyatakan makruh
menyisir rambut adalah lebih kuat karena merupakan pendapat yang paling
moderat. Karena selayaknya seorang hamba menjaga ibadahnya jangan sampai dia
melakukan sesuatu yang dapat merusak ibadahnya walau dari sebab yang jauh.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam Kitab
“Fatawa Nur Alad Darb” (Fatawa Al-Haj wal Umrah/Bab Mahzuuraatil Ihram),
Seorang yang ihram tidak selayaknya
menyisir rambutnya, karena yang dianjurkan bagi seorang yang ihram adalah
berada dalam kondisi kusut dan dan dekil. Tidak mengapa jika dia
membasuhnya, adapun menyisirnya akan menyebabkan rambutnya rontok.”
Kedua:
Jika seorang laki-laki maupun wanita
menyisir rambutnya, lalu dia melihat beberapa helai rambut di sisirnya dan
dia tidak tahu, apakah rontoknya rambut tersebut akibat menyisir atau rontok
begitu saja, maka tidak diwajibkan fidyah atasnya dalam kondisi seperti itu.
Karena ada kemungkinan rambut tersebut memang sudah rontok sebelumnya. Dan
ibadah tidak dibangun berdasarkan keraguan dan perkiraan. Hal ini telah
dinyatakan secara tekstual oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu (7/262)
atau juga dinyatakan seperti itu dalam Kitab Kasyaful Qana (2/423)
Wallahua’lam.
