Kalau seorang muslim tidak ingat bilangan shalat dan hari-hari (buka) puasa yanag telah lewat, bagaimana mengqadhanya?

Alhamdulillah

Pertama:

Shalat-shalat
yang terlewatkan tidak lepas dari tiga kondisi,

Pertama,
meninggalkan shalat karena ada uzur seperti ketiduran atau lupa. Maka dalam
kondisi seperti ini diharuskan mengqadha. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:

من نسي صلاة أو
نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها (رواه اليخاري، رقم 572 و مسلم، رقم 684
و اللفظ له)

“Barangsiapa
lupa melakukan shalat atau tertidur. Maka tebusannya adalah (hendaknya) dia
shalat ketika ingat.” (HR. Bukhari, no. 572 dan Muslim, no. 684 dan teks
darinya)

Pelaksanaan
shalatnya dilakukan secara berurutan, yang dahulu di dahulukan. Berdasarkan
hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu.

‘Sesungguhnya
Umar bin Khattab radhiallahu anhum datang pada hari khandaq setelah matahari
terbenam. Kemudian beliau mulai menhardik orang-orang Quraisy dan berkata,
‘Wahai Rasulullah! Hampir saja saya tidak dapat menunaikan shalat Ashar,
sampai matahari hampir terbenam. Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

‘Demi Allah,
saya juga tidak dapat shalat (Ashar). Maka kami pergi ke Bathan, lalu
berwudu untuk shalat. Maka kami berwudu di sana dan menunaikan shalat Ashar
setelah matahari terbenam, kemudian setelah itu kami shalat Maghrib.” (HR.
Bukhari, no. 571 dan Muslim, no. 631)  

Kondisi kedua:

Meninggalkan
shalat karena uzur dalam kondisi tidak mengetahui seperti pingsan. Maka
dalam kondisi seperti ini, kewajiban shalatnya jatuh. Maka dia tidak harus
mengqadhanya.

Para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Saya mengalami kecelakaan, lalu saya tidak
sadarkan diri selama tiga bulan di Rumah Sakit, dan selama itu saya tidak
shalat. Apakah gugur kewajiban shalat dariku atau saya harus mengulangi
semua shalat yang telah lalu?”

Mereka menjawab,
“Kewajiban shalat telah gugur pada diri anda pada waktu yang disebutkan
selagi anda tidak ingat apa-apa pada masa tersebut.”

Mereka juga
ditanya, “Kalau seseorang pingsan selama sebulan dan tidak melakukan shalat
pada masa tersebut. Kemudian siuman setelah itu, bagaimana mengulangi
shalat-shalat yang terlewatkan?”

Mereka menjawab,
“Tidak perlu mengqado’ shalat yang telah ditinggalkan pada masa itu. karena
dia termasuk (terkena hukum seperti) orang gila. Seperti kondisi yang
disebutkan. Sementara orang gila terangkat pena (kewajibannya).”

(Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/21)

Kondisi ketiga:

Dia meninggalkan
shalat secara sengaja. Hal ini tidak terlepas dari dua kondisi;

Pertama, mungkin
dia mengingkari dan tidak mengakui kewajiban shalat. Maka hal ini tidak ada
perbedaan akan kekafirannya. Dan tidak ada bagian dari Islam sedikitpun
juga. Maka dia harus masuk Islam lagi dan melakukan rukun dan kewajiabnya.
Dan dia tidak ada kewajiaban mengqadha shalat yang ditinggalkan sewaktu
kafirnya.

Kedua, dia
meninggalkan shalat karena meremehkan dan malas. Maka kondisi seperti ini,
tidak sah mengqhadhanya. Karena dia tidak punya uzur saat meninggalkannya.
Sungguh Allah telah mewajibkan
shalat
pada waktu tertentu dengan ketentuan waktu tertentu.

Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisaa: 103)

Dan berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami,
maka ia tertolak.: (HR. Bukhari, 2697 dan Muslim, 1718)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Saya tidak
(pernah) shalat kecuali setelah berumur dua puluh empat tahun. Sehingga
sekarang setiap shalat fardu, saya laksanakan shalat fardu yang lainnya
juga. Apakah hal itu dibolehkan? Apakah saya harus melanjutkan hal itu?
ataukah ada hak-hak lain terhadap diriku?”

Beliau menjawab, “Yang meninggalkan shalat secara sengaja,
yang kuat adalah dia tidak perlu mengqadhanya. Akan tetapi dia harus
bertaubat kepada Allah Azza Wajalla. Karena shalat adalah tiang agama, yang
meninggalkannya termasuk pelanggaran besar. Bahkan kalau meninggalkan secara
sengaja, termasuk kafir besar (keluar dari Islam) menurut pendapat terkuat
dari kalangan para ulama.”

Sebagaimana telah ada ketetapan dari Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

العهد الذي بيننا
وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر (أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن بإسناد صحيح عن
بريدة رضي الله عنه)

“Perjanjian
antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya
sungguh dia telah kafir.” (HR. Imam Ahmad dan ahli sunan dengan sanad shahih
dari Buraidah radhiallahu’anhu)

Begitu juga
sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

“Antara
seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Imam
Muslim dalam kitab Shahihnya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma)

Tentang masalah
ini, banyak hadits lainnya yang menunjukkan akan hal tersebut.

Maka seharausnya
anda wahai saudaraku, bertaubat kepada Allah dengan taubat sejujurnya. Hal
itu dengan menyesal dari masa lalu anda. Tidak meninggalkan lagi shalat
wajib. Berkeinginan kuat agar tidak mengulangi lagi hal itu. Anda  tidak
perlu mengqadha baik bersamaan dengan shalat atau dengan lainnya. Bahkan
anda harus bertaubat saja –alhamdulillah- barangsiapa yang bertaubat, maka
Allah akan menerima taubatnya.

Allah berfirman:

وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة النور: 31)

“Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
(QS. An-Nur: 31)

Dan Nabi
sallallahu’alaihi wa sallalm bersabda:

التائب من الذنب
كمن لا ذنب له

“Orang yang
bertaubat dari dosa, seperti orang yang tidak ada dosa.”

Maka hendakanya
anda jujur dalam bertaubat, mengintropersi diri, bersungguh-sungguh menjaga
shalat pada waktunya dengan berjamaah, memohon ampun kepada Allah terhadap
apa telah terjadi pada diri anda, memperbanyak amal saleh. Maka anda akan
mendapatkan kabar gembira dengan kebaikan.

Allah berfirman:

وَإِنِّي
لَغَفَّارٌ لِمَنْ
تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal
saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.”
(QS. Thaha: 82)

Ketika
menyebutkan kesyirikan, pembunuhan dan zina di surat Al-Furqan. Allah Jalla
Wa’ala setelah itu berfirman:

وَمَنْ يَفْعَلْ
ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا . إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحً
فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا.

“Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,
kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka
itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.
Dan adalah Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)

Kami memohon kepada Allah
semoga kita mendapatkan taufik, taubat yang benar
dan konsisten dalam kebaikan.

Majmu’ Fatawa
Syekh Ibnu Baz, 10/ 329, 330.

Kedua,

Adapun terkait
dengan mengqada puasa, jika anda meninggalkan puasa di waktu anda
meninggalkan shalat, maka anda tidak diwajibkan mengqadanya hari-hari yang
anda tinggalkan. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir besar yang
mengeluarkan seseorang dari agama –seperti tadi- dan orang kafir yang masuk
Islam tidak diharuskan mengqadha ibadah-ibadah yang telah ditinggalkannya
sewaktu dalam kondisi kekafiran.  Jika puasa yang anda tinggalkan sewaktu
anda masih menunaikan shalat, maka tidak lepas dari dua kemungkinan:

Pertama; Anda
tidak niat puasa sejak malam, bahkan berkeinginan kuat untuk berbuka. Maka
qadha anda tidak sah, karena anda meninggalkan ibadah pada waktu yang telah
ditentukan oleh agama tanpa ada uzur.

Kedua;  Anda
telah mulai berpuasa pada hari itu, kemudian anda berbuka. Maka jika
kondisinya seperti ini anda harus mengqadhanya. Karena Nabi sallallahu
alaihi wa sallam ketika memerintahkan orang yang berhubungan waktu siang
hari Ramadan dengan tabusan (kaffarah), beliau mengatakan kepadanya:

صم يوماً مكانه

(رواه أبو داود،
رقم 2393 , وابن ماجه، رقم 1671، وصححه الألباني في “إرواء الغليل ، رقم  940)

“Puasalah sehari
(sebagai) penggantinya.”

(HR. Abu Daud,
2393, Ibnu Majah, 1671, dishahihkan oleh Al-Albany di Irwaul Ghalil, no.
940)

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah telah ditanya tentang hukum berbuka siang hari Ramadan
tanpa ada uzur.

Beliau menjawab,

“Berbuka (puasa)
di siang Ramadan tanpa uzur termasuk dosa besar. Orang tersebut menjadi
fasik, dan diharuskan bertaubat kepada Allah. Dia harus mengqhada hari yang
dia berbuka. Yakni kalau dia berpuasa, lalu di tengah hari dia berbuka tanpa
uzur, maka dia berdosa dan harus mengqadha hari yang dia berbuka. Karena
kalau dia sudah memulai, maka dia diharuskan berkomitmen meneruskannya dan
termasuk menjadi kewajiban baginya, maka diharuskan untuk mengqadhanya
seperti nazar.

Adapun kalau dia
meninggalkan puasa sejak awal secara sengaja tanpa uzur, maka yang kuat
adalah dia tidak diharuskan mengqadhanya. Karena hal itu tidak bermanfaat
sama sekali dan tidak diterima. Karena kaidahnya bahwa setiap ibadah yang
mempunyai waktu tertentu, lalu ditunda tanpa ada uzur, maka tidak diterima
dari pelakunya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

“Barangsiapa
yang beramal suatu amalan, yang tidak ada perintah dari kami. Maka ia
tertolak.”

Karena dia telah
melanggar batasan Allah Azza Wajalla. Dan yang melanggar aturan Allah maka
dia telah berbuat zalim dan orang zalim tidak diterima amalnya.

Allah Ta’ala
berfirman,

“Barangsiapa
yang melanggar batasan (aturan) Allah , maka mereka adalah orang-orang yang
zalim.”

Jika ibadah ini
(dilakukan) lebih dahulu dari waktunya –yakni dilaksanakan sebelum masuk
waktu- maka tidak diterima. Begitu juga kalau dilakukan setelahnya, maka
tidak diterima juga. Kecuali kalau ada uzur.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu
Utsaimin, 19 soal no. 45)

Maka seharusnya
dia bertaubat dengan sebenar-benar taubat dari semua dosa. Dan hendaknya
menjaga kewajiban dan meninggalkan kemunkaran serta memperbanyak melakukan
sunnah dan (amalan kebaikan) yang mendekatkan (kepada-Nya).

Wallahu’alam

.