Apa hukum menjual makanan kering seperti sayuran dan buah-buahan serta keju waktu siang Ramadan? Kalau pelanggan atau pembeli non muslim, pasti akan mengkonsumsinya sebelum waktu berbuka puasa?
Alhamdulillah
Tidak diperbolehkan menjual
makanan di siang Ramadan kalau dia mengetahui atau dalam persangkaan kuat
bahwa dia akan makan waktu siang hari kecuali untuk orang sakit, musafir
atau semisalnya dari orang yang ada uzur. Hal itu tidak dibedakan antara
muslim dan non muslim. Karena orang-orang kafir terkena perintah cabang
syariat menurut pendapat yang kuat, maka mereka tidak diperbolehkan makan
waktu siang Ramadan dan tidak boleh membantu akan hal itu.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Madzhab yang benar dan menjadi pendapat mayoritas dan para
peneliti adalah bahwa orang-orang kafir juga diperintah dengan hal-hal yang
rinci dalam syari’at ini, diharamkan sutra bagi mereka, sebagaimana juga
diharamkan bagi kaum muslimin”. (Syarh Muslim: 14/39)
Dalam kitab ‘Syarkh Kaukabul
Munir, (1/500) dikatakan, “Orang-orang kafir terkena (kewajiban) cabang
(agama) maksudnya cabang Islam seperti shalat, zakat, puasa dan semisalnya
menurut Imam Ahmad, Syafi’I, Asy’ariyyah, Abu Bakar Rozi, Karkhi dan yang
nampak pada mazhab Malik sebagaimana yang diceritakan Qodi Abdul Wahab dan
Abu Walid Al-Baji. Hal itu karena adanya ayat yang mencakup mereka. Seperti
firman Allah Ta’ala:
“Wahai manusia sembahlah
Tuhan kamu semua. ‘Wahai Hamba-Ku bertakwalah kepada-Ku. ‘Dirikan shalat dan
tunaikan zakat. ‘Diwajibkan atas kamu semua berpuasa. ‘Diwajibkan bagi
manusia untuk menunaikan haji ke Baitullah untuk Allah. ‘Wahai Bani Adam.
‘Wahai orang yang berpikir’.
Sebagaimana mereka terkena
kewajiban dengan ‘Keimanan’ dan ‘Keislaman’ secara ijma’ karena memungkinkan
mendapatkan persyaratannya yaitu beriman. Selesai
Diantara dalil bahwa
orang-orang kafir terkenan kewajiban cabang syareat adalah firman Allah
ta’ala”
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ
الْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ المدثر: 42-44
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka
menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. QS. AL-Mudatsir :42-44
Dan firman Allah ta’ala:
(وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا
يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً. يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً) الفرقان/ 68, 69.
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat
gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina.” QS. Al-Furqon: 68-69
Gozali rahimahullah
mengatakan, “Dalam ayat merupakan teks dalam melipat gandakan siksaaan bagi
orang yang mengumpulkan antara kekafiran dengan pembunuhan dan perzinaan.
Tidak seperti orang yang mengumpulkan kekufuran dengan makan dan minum.”
Selesai dari ‘Al-Mustasfa karangan Gozali hal. 74.
Dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah,
(35/20), “Bagitu juga Allah mencela kaum Nabi Syu’aib dengan kekufuran dan
mengurangi timbangan. Mencela kaum Nabi Luth dengan kekufuran dan mendatangi
para lelaki (homoseksual). Yang berpendapat seperti ini adalah pendapat
Syafiiyyah, Hanabilah yang kuat. Termasuk pendapat Malik dan kebanyak
rekan-rekannya. Termasuk pendapat para syekh dari Iraq dikalangan
Hanafiyah.” Selesai
Telah ditegaskan sekelompok
para ulama akan pengharaman menjual makanan bagi orang kafir di siang
Ramadan. Dalam kitab ‘Nihayaatul Muhtaf, (3/471), “Yang seperti itu adalah
memberi makan orang Islam yang terkena beban kewajiban (mukallaf). Orang
kafir yang terkenan kewajiban (mukalaf) di siang Ramadan. Bagitu juga
menjual makanan dia mengetahui atau menyangka akan makan di siang hari
sebagaimana yang difatwakan oleh ayah rahimahullah. Karena keduanya
merupakan sebab adanya kemaksiatan dan membantunya. Berdasarkan orang-orang
kafir terkenan kewajiban cabang syareat dan itu yang kuat.” Selesai
Dikatakan dalam ‘Al-Jumal Fi
Hasyiyah Ala Syarkhi Minhajut Tulab, (10/310), “Dan tidak melarangnya dari
berbuka tidak menghilangkan kehormatannya, karena dia (orang kafir) terkena
kewajiban cabang syareat, sehingga syekh kami (Ramli) memberikan fatwa bahwa
diharamkan atas orang Islam memberi minum kepada dzimmi (orang kafir dalam
naungan pemerintahan Islam) di bulan Ramadan baik dengan gajian atau
lainnya. Karena hal itu termasuk membantu dalam kemaksiatan.’ Selesai
Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqihyah, (9/211). “212 dibawah judul ‘Menjual yang bertujuan untuk
melakukan sesuatu yang haram: ‘Mayoritas (ulama) berpendapat bahwa semua
yang bertujuan untuk haram, dan semua prilaku yang mengarah kepada
kemaksiatan itu diharamkan. Sehingga dilarang menjual segala sesuatu ketika
diketahui bahwa pembelinya bermaksud melakukan sesuatu yang tidak
diperbolehkan. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syarwani, Ibnu Qosim
Al-Ibadi akan larangan orang kafir menjual makanan untuk orang kafir. Ketika
diketahui atau menyangka dia akan makan di siang Ramadan. Sebagaimana yang
difatwakan oleh Ramli. Seraya mengatakan, “Karena hal itu membantu dalam
kemaksiatan. Berdasarkan pendapat yang kuat bahwa orang-orang kafir terkena
kewajiban cabang syareta.” Selesai
Wallahu ‘alam
.
