Apakah diutamakan jika seorang muslim menikah dengan wanita yang tidak ada hubungan kerabat dari pada menikahi wanita yang masih ada hubungan kerabat ?
Alhamdulillah
Sebagian ulama fiqh
menganjurkan agar seorang laki-laki menikahi wanita asing yang tidak ada
hubungan nasab sama sekali, mereka beralasan dengan beberapa hal berikut :
1.
Anaknya akan menjadi tangguh, yaitu; baik sifat-sifatnya, kuat badannya;
karena dia akan mengambil sifat-sifat dari paman baik dari jalur bapak dan
juga jalur ibunya.
2.
Karena sepasang suami istri tidak ada yang bisa menjamin tidak akan terjadi
perselisihan di kemudian hari, maka kalau masih ada hubungan kerabat akan
mewariskan putusnya silaturrahim.
Disebutkan dalam “Al Inshaf”
(8/16): “Disunnahkan untuk memilih wanita yang baik agamanya, subur,
perawan, nasabnya baik, asing (bukan kerabat)”.
Disebutkan dalam “Mathalib
Ulin Nuha” (5/9): “Wanita asing (bukan kerabat) anak keturunannya akan lebih
tangguh, karena tidak ada jaminan untuk tidak bercerai, hingga menyebabkan
putusnya silaturrahim yang justru diperintahkan untuk dijaga dengan baik”.
Dikatakan bahwa: “Wanita asing (bukan kerabat) lebih subur dan wanita dari
jalur kerabat lebih sabar”.
Imam Nawawi dalam al Minhaj
berkata: “Disunnahkan (istri itu) yang taat beragama, perawan, nasabnya
baik, bukan kerabat dekat”. Jalal al Muhalla dalam syarahnya berkata: “(
ليست قرابة قريبة )
adalah orang
asing (bukan kerabat) atau kerabat jauh…kerabat jauh lebih baik dari wanita
asing”. (Syarhul Muhalla ma’a Hasyiyah Qolyubi wa ‘Amirah: 3/208)
Anda tentu mengetahui bahwa
yang demikian itu tidak ada nash secara tekstual, namun merupakan ijtihad
dari ulama fiqh yang mereka sandarkan kepada beberapa maslahat maslahat, dan
akan berbeda dari seseorang dengan yang lain, dan dari kerabat yang satu
dengan yang lain, bisa jadi seseorang berpendapat bahwa pernikahannya dengan
kerabat dekat merupakan bentuk penjagaan kepadanya, memuliakan keluarganya,
atau dia menjadi teman yang baik.
Hukum asalnya adalah boleh
menikahinya, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menikahi Zainab
binti Jahsy dia adalah anak perempuan dari bibi beliau dari jalur bapak,
beliau juga menikahkan Zainab putri beliau dengan Abul ‘Ash dia adalah anak
dari bibinya dari jalur ibu, beliau juga menikahkan Ali dengan Fatimah, dia
adalah anak pamannya dari jalur bapak.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata setelah beliau menyebutkan alasan ulama fiqh (tentang
menikah dengan wanita yang bukan kerabat), yaitu; anaknya akan tangguh dan
hawatir akan terputusnya tali silaturrahim: “Apa yang mereka sampaikan
adalah benar, namun jika dia mendapatkan kerabatnya lebih baik darinya
karena beberapa alasan yang lain (yaitu; pertimbangan agama, nasab dan
cantik) maka akan lebih baik, dan ketika (antara kerabat dan yang bukan)
pertimbangannya sama, maka yang bukan kerabat lebih baik”.
Dengan alasan tersebut, jika
anak perempuan paman adalah wanita yang taat beragama, berakhlak baik,
keadaan ekonomi dan kehidupannya lemah dan membutuhkan kasih sayang dan
bantuan, maka tidak diragukan lagi hal itu merupakan maslahat yang besar,
seseorang hendaknya melihat sisi maslahat dalam hal ini; karena dalam bab
ini tidak ada nash secara syar’i yang wajib diikuti, maka dari itu seseorang
hendaknya melihat dari sisi yang lebih besar mendatangkan maslahat”. (Asy
Syarhul Mumti’: 5/123)
Ulama Lajnah Daimah pernah
ditanya tentang pernikahan dengan kerabat, dan apakah hal itu akan
menjadikan anak-anaknya cacat ?”.
Mereka menjawab:
“Tidak ada hadits shahih yang
melarang menikah dengan kerabat, cacatnya anak-anak terjadi karena qadho dan
qadar Allah, bukan karena sebab menikah dengan kerabat sebagaimana banyak
dibicarakan orang”. (Fatawa Lajnah Daimah: 18/13)
Wallahu a’lam.
