Saya adalah pemilik yayasan atau orang bilang Perserikatan ( PT ) pribadi yang bergerak di bidang pemadatan dan pembuatan kaca hias, adapun pertanyaan saya adalah khusus terkait masalah zakat sekiranya saya biasa mengeluarkannya dari keuntungan bersih setelah dipotong secara khusus pajak penghasilan yang kisarannya mencapai 30% dari penghasilan bruto, maka apakah cara saya mengeluarkan zakat semacam ini dapat dibenarkan ?
Sekiranya saya dihadapkan dalam kebingungan dari perkara saya ini setelah beberapa kawan memberitahukan kepada saya akan ketidak benaran apa yang telah saya lakukan, Perlu diketahui bahwasannya secara normal kerja yayasan atau PT adalah merekrut dan membuat perjanjian atau kontrak kerja dengan para pekerja untuk memadatkan, membentuk dan membuat kubah-kubah, jendela dan yang lainnya dengan bahan dasar kaca berwarna yang dipola sedemikian rupa hingga berbentuk hiasan sesuai dengan bentuk yang diinginkan, dan kami melakukan dengan mengimpor dari luar negri semua bahan-bahan baku kaca, timah dan yang lainnya kemudian kami memasukkannya ke dalam gudang kami lalu baru setelah itu mulai proses pembuatan sesuai bentuk yang diinginkan, dan sisa dari bahan-bahan tadi tersimpan di gudang sampai berakhir tahun tutup buku, sekiranya semua pencatatan keluar masuk barang telah selesai perekapannya di bagian daftar induk kekayaan yang dimiliki oleh yayasan atau PT dan dari bagian inilah diketahui keuntungan pada tahun itu dan berapa zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan keuntungan. Dan pertanyaan-pertanyaan saya adalah sebagai berikut :
• Apakah zakat itu dikeluarkan dari keuntungan bersih? Ataukah dari penghasilan bruto termasuk modal usaha ?
• Ataukah dari semua barang-barang yang telah menjadi hak milik berdasarkan daftar induk perekapan harta yang dimiliki oleh yayasan atau perserikatan?
• Apakah pajak – yang dihasilkan dari keuntungan dan dibayarkan untuk kepentingan zakat dan pemasukan – dianggap termasuk bagian dari zakat?
Terimakasih yang tak terhingga kepada anda. Saya mengharap dari anda berkenan memberikan arahan kepada saya kepada jalan yang benar dalam hal mengeluarkan zakat karena saya selalu dalam kebingungan dari perkara saya ini, dan saya berdoa kepada Allah agar membimbing saya kepada kebenaran untuk membenahi segala bentuk kesalahan telah terjadi dan telah saya lakukan pada tahun-tahun yang lampau atau agar hati ini menjadi tentram manakala yang saya lakukan selama ini telah benar.
Alhamdulillah …
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar
memberikan imbalan pahala kepada anda dengan imbalan yang lebih baik atas
kepedulian anda menanyakan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan agama
anda, dan sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menanyakan
perkara agamanya dengan tanpa menunda-nunda maupun keraguan. Adapun jawaban
dari pertanyaan anda adalah :
Pertama :
Perserikatan anda ini adalah perserikatan
produksi yang bergerak di bidang perdagangan dan perserikatan yang bergerak
di bidang produksi perdagangan maka yang diwajibkan adalah zakat perniagaan,
dan tidak wajib mengeluarkan untuk segala macam peralatan, alat-alat
produksi, mobil-mobil, gedung bangunan dan perabotan yang kesemua perangkat
tadi ditujukan penggunaannya bukan ditujukan untuk diperjual belikan yang
mengharap keuntungan. Bisa dilihat pada jawaban soal (
69916 ), ( 74987 ) dan atas dasar ini maka cara
penghitungan dan kalkulasi pengeluaran zakatnya adalah di akhir tahun dengan
menghitung semua bahan-bahan yang sudah terbeli dan tersimpan di dalam
gudang pabrik dengan maksud dikemudian hari semuanya akan terjual habis,
maka barang-barang tersebut mencakup : (bahan mentah kaca, kaca, timah, alat
pembentuk kaca dan lain sebagainya) dan semua itu anda hitung perkiraan
harganya di akhir tahun, dengan mengacu kepada harga di mana anda membeli
saat itu. Dan ditambahkan pula harta cash
yang ada diperserikatan atau harta yang tersimpan di Bank.
Kedua :
Adapun keuntungan pabrik atau
perserikatan disepanjang tahun, maka keuntungan ini mungkin bisa dibagi
menjadi dua bagian :
·
Pertama : keuntungan produksi
yang dihasilkan dari penjualan kaca. Dan keuntungan ini wajib dikeluarkan
zakatnya, dan tidak perlu menghitung dari hasil penjualan tersebut tahun
buku yang baru, akan tetapi tahun bukunya di mulai ketika anda mengeluarkan
modal pada saat anda melakukan transaksi pengadaan dan pembelian apabila
telah mencapai nishobnya. Al Mughni ( 4/75 ).
·
Kedua : keuntungan produksi
dari hasil pengerjaan merangkai, merakit itu sendiri ( atau mungkin bisa
dianggap sebagai imbalan atau ongkos produksi dan perangkaian ) maka
keuntungan ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishob, dan
telah melampaui setahun dari saat mendapatkan keuntungan.
Dan bisa jadi secara praktek amat sulit
menerapkan pemisahan dan pembedaan antara dua macam keuntungan ini, oleh
sebab itu yang paling utama adalah hendaknya anda membersihkan semua
keuntungan pada akhir tahun tutup buku, dan jika terdapat keuntungan dari
hasil perniagaan, maka anda telah melaksanakan dan mengeluarkan zakat pada
waktunya ( akhir tahun tutup buku ) dan jika ada keuntungan dari hasil
pengerjaan barang maka anda telah membayarkan zakatnya di awal sebelum masa
diwajibkan membayar zakat, dan membayarkan zakat di awal waktu diperbolehkan.
Ketiga :
Keuntungan yang telah diinfakkan di
pertengahan tahun dan sama sekali tidak tersisa hingga akhir tahun tutup
buku maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Keempat :
Berkaitan dengan perserikatan atau PT,
maka penghitungan setahun hasil perniagaan tidaklah dihitung pada saat awal
mula merintis perserikatan atau saat pertama kali pengadaan dan pembelian
barang mentah, akan tetapi genapnya satu tahun itu pada saat anda pertama
kali mengumpulkan dan terkumpulnya uang yang kemudian dikeluarkan sebagai
modal untuk pengadaan dan pembelian barang mentah. Sebagaimana contoh :
Kalau seandainya awal mula harta yang anda jadikan sebagai modal telah sah
kepemilikannya untuk anda dan telah mencapai nishob di bulan Muharram, dan
anda memulai perintisan perserikatan di bulan Rajab, kemudian anda membeli
bahan-bahan baku dan memulai kerja perserikatan di bulan
Ramadhan, maka hitungan
setahun untuk barang-barang perniagaan bagi perserikatan adalah di bulan
Muharram
bukan dimulai di bulan Ramadhan.
As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah
berkata : “ dan ketahuilah sesungguhnya mulai perhitungan setahun bagi
barang-barang perniagaan itu tidaklah dihitung semenjak tahun pembelian dan
pengadaan barangnya, akan tetapi penghitungan setahunnya adalah pada saat
harta kekayaan asli terkumpul, karena ia merupakan modal awal dari harta
benda anda yang selanjutkan anda kembangkan menjadi barang-barang perniagaan,
maka hitungan setahunnya atau haulnya adalah pada saat kepemilikan yang
pertama” diambil dari “ Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” ( 18/234 ). Dan lihat
pula jawaban soal nomer ( 32715 ).
Kelima :
Adapun penghitungan zakat setelah
dipotong pajak penghasilan yaitu mengeluarkan pajak penghasilan dan
membayarkannya sebelum berakhirnya masa tutup buku setahun atau haul maka
pembayaran anda telah benar, karena harta yang telah dibayarkan ini belum
melampaui satu tahun. Adapun jika pembayarannya setelah sempurna dan
melampaui satu tahun maka untuk kehati-hatian dan cara yang paling selamat
untuk membebaskan dari beban tanggungan adalah membayarkan zakatnya,
meskipun jika harta anda diambil secara dzalim maka hal tersebut tidak
menggugurkan kewajiban pembayaran zakat.
Keenam :
Adapun penghitungan dan penyaluran harta
wajib pajak dan harta wajib zakat adalah dua hal yang berbeda satu sama
lain, maka pembayaran pajak belum dan tidak mewakili pembayaran zakat karena
sesungguhnya penyaluran zakat sudah ada batasan-batasan pembayarannya yang
telah ditentukan oleh Allah dalam firmannya :
( إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) التوبة/60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana. SQ. At Taubah/60.
Dan pajak tidak dibayarkan pada kelompok
orang-orang yang berada di dalam ayat di atas, karena sesungguhnya
pemerintah tidak mengambil pajak sebagai ganti dan atas nama zakat.
Ulama’ al Lajnah Ad Daimah berkata : “
Tidak cukup pemungutan pajak terhadap bangunan-bngunan sebagai ganti dari
pembayaran zakat, dan tidak menjadi gugur kewajiban membayar zakat apabila
pemasukan yang dihasilkan oleh gedung tersebut telah mencapai nishob dan
sudah genap setahun” dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 9/ 339 ). Dan
lihat juga jawaban soal nomer ( 2447 ).
Para Ulama’ Al Lajnah Ad Daaimah ditanya
juga : Mohon penjelasannya apa yang anda fatwakan tentang tata cara
mengeluarkan zakat sekiranya saya memiliki toko atau tempat perniagaan untuk
penjualan kayu-kayu dan usahaku tersebut serta semua barang-barang yang
berada di toko tersebut telah memasuki haul, dan terdapat hutang-hutang yang
berkaitan dengan barang dagangan, ada juga barang-barang yang dijual dengan
tempo yaitu membeli dengan cara dibayarkan uang muka dan pada waktu tertentu
semua harga barang akan dilunasi, sebagaimana juga saya memiliki tanggungan
pengeluaran tahunan seperti ; sewa toko, pembayaran biaya oprasional,
pembayaran pajak, pembayaran jaminan asuransi dan pengeluaran gaji para
pegawai.
Para ulama’ menjawab : “ wajib
dikeluarkan zakatnya barang-barang perniagaan semisal kayu dan yang
sejenisnya apabila nilainya telah mencapai nishob atau ketika digabung
dengan harta kekayaan yang lain yang anda miliki atau dengan hasil
perniagaan yang lain dan telah mencapai satu tahun, adapun tanggungan hutang,
sewa toko dan tanggungan biaya-biaya lainnya maka tidak menghalangi
kewajiban mengeluarkan zakat”. dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 9/348
).
Ketujuh :
Adapun berkaitan dengan zakat pada
tahun-tahun yang telah berlalu maka hendaknya anda memperkirakan zakat harta
anda setiap tahunnya dan anda berkewajiban membayarkan zakat yang masih
tersisa yang menjadi tanggungan anda, karena tidak mengerti tentang tata
cara mengeluarkan zakat bukan berarti menggugurkan kewajiban mengeluarkannya,
maka dia akan menjadi hutang bagi anda yang wajib dibayarkan. Lihat juga
jawaban soal nomer ( 69798 ).
Wallahu A’lam.
