Saya pernah mendengar bahwa melempar (jumrah) itu pada tanggal 13 Dzul Hijjah sebagai pilihan bukan sebuah keharusan, dan boleh untuk meninggalkan Makkah setelah melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah dan tidak bermalam di Mina pada semua hari-hari tasyriq.
Maka apakah yang demikian itu benar ?
Alhamdulillah
Dibolehkan bagi
seseorang yang menunaikan ibadah haji untuk segera meninggalkan Mina pada
tanggal 12, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه ومن تأخر فلا إثم عليه لمن
اتقى )البقرة /203
“Dan barangsiapa
yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada
dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa”. (QS. Al Baqarah: 203)
Syarat
dibolehkannya hal tersebut menurut jumhur ulama –Malikiyah, Syafi’iyyah dan
Hanabilah- adalah pelaku ibadah haji tersebut keluar dari Mina setelah
melempar jumrah sebelum tersebenamnya matahari maka melempar jumrah pada
tanggal 13 nya pada hari tasyriq menjadi gugur. Jika dia belum meninggalkan
Mina sampai matahari terbenam maka dia wajib bermalam di Mina dan melempar
jumrah pada tanggal 13 nya, telah diriwayatkan dari Umar –radhiyallahu
‘anhu- bahwa beliau berkata:
” من غربت عليه الشمس وهو بمنى , فلا ينفرن , حتى يرمي الجمار
من أوسط أيام التشريق”
“Barang siapa yang
dia masih di Mina pada saat matahari sudah terbenam, maka janganlah beranjak
sampai dia melempar jumrah di tengah hari-hari tasyriq”.
Ulama Lajnah Daimah
berkata:
“Masa di mana
seseorang yang menunaikan ibadah haji wajib bermalam di Mina setelah hari
raya qurban adalah dua hari; yaitu: pada tanggal 11 dan 12 Dzul Hijjah.
Sedangkan pada tanggal 13 Dzul Hijjah maka dia tidak wajib bermalam di Mina
juga tidak wajib melempar jumrah pada hari tersebut akan tetapi hanya
bersifat sunnah saja, kecuali jika matahari pada tanggal 12 sudah terbenam
sedangkan dia masih berada di Mina, maka dia wajib bermalam pada malam
tanggal 13 nya kemudian pada tanggal tersebut dia harus melempar tiga jumrah
setelah matahari tergelincir (pada awal masuk waktu dzuhur).
Adapun arti dari
ayat yang telah disebutkan adalah:
“Barang siapa yang
ingin bersegera untuk meninggalkan Mina setelah bermalam dua hari setelah
hari berkurban, dan setelah melempar ketiga jumrah pada tanggal 11 dan 12
nya maka tiada dosa baginya, dia pun tidak ada kewajiban membayar dam;
karena dia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan, namun bagi siapa saja
yang menambah untuk bermalam di Mina pada tanggal 13 nya dan melempar ketiga
jumrah pada tanggal 13 tersebut, maka tiada dosa juga baginya, bahkan
bermalamnya di Mina pada malam tanggal 13 tersebut dan melempar ketiga
jumrah pada tanggal 13 nya akan lebih utama dan pahalanya akan lebih banyak;
karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan hal itu.
Kemudian Alloh –subhanahu wa ta’ala- menutup ayat tersebut dengan
memeritahkan ketakwaan dan beriman dengan hari akhir yang di dalamnya
terdapat hisab dan balasan; agar menjadi penyemangat bagi mereka yang
mengingat untuk memperbanyak amal shaleh dan untuk menjauhi semua
kemungkaran dengan mengharap rahmat Alloh dan takut akan siksa-Nya.
(Syeikh Abdur
Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadiyan dan Syeikh Abdullah bin Mani’)
(Fatawa Lajnah
Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 11/266-267)
Wallahu A’lam.
