Ketika saya membasuh kakiku dalam berwudu, saya tidak memungkinkan membasuh beberapa kali, akan tetapi saya cukupkan sekali basuhan semuanya dengan ditekan dan menyela jemari dengan jari telunjuk. Apakah cara seperti ini diterima??

Alhamdulillah

Ya, cara seperti ini diterima.
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa yang wajib dibasuh pada anggota ada sekali
sekali. Dan (basuhan) kedua dan ketiga itu sunah. Hal itu sebagaimana yang
diriwayatkan Bukhori, (157) dari Ibu Abbas radhiallahuanhuma berkata:

( تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً ) .

“Nabi sallallahu alaihi wa
sallam berwudu sekali sekali.”

Nawawi rahimahullah dalam
Syarkh Muslim mengatakan, “Umat Islam bersepakat (ijma’) bahwa yang wajib
dalam membasuh anggota (wudu) adalah sekali sekali. Dan yang ketiga itu
sunah. Telah ada hadits shoheh membasuh sekali sekali. Dan tiga kali tiga
kali. Sebagian anggota tiga dan sebagian dua kali dan sebagian sekali. Para
ulama mengatakan, “Adanya perbedaan hal itu menunjukkan diperbolehkan hal
itu semua. Bahwa yang tiga itu sempurna sementara sekali itu diterima. Dari
sini, difahami perbedaan hadits.” Selesai

Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Telah ada hadits shoheh membasuh sekali sekali. Dua kali dua
kali dan tiga kali tiga kali. Sebagian anggota tiga dan sebagian lainnya dua
kali. Perbedaan hal itu sebagai dalil diperbolehkan semua itu. Bahwa tiga
itu sempurnah sementara sekali itu diterima. “ selesai dari Nailul Author,
(1/188),

Akan tetapi selayaknya
seseorang tidak melakukan terus menerus membasuh anggota satu kali satu
kali. Dan meninggalkan yang sempurna. Karena hal itu menghalangi dirinya
dari tambahan pahala.

Wallahu a’lam.