Apakah kalau diriku menetapkan bilangan tertentu bacaan istigfar dan shalawat serta salam kepada Nabi sallallahu’al’aihi wa sallam sebagai sangsi terhadap kemaksiatan atau kemalasan. Semua sesuai bentuk kesalahannya, sebagai bentuk intropksi diri (muhasabah) dan sebagai wujud (hadits) “Sesungguhnya kebaikan dapat menghapus kejelekan.’

Contohnya adalah, kalau tertinggal menirukan azan, shalat sunnah rawatib atau shalat Duha, maka sangsinya adalah beristigfar dan shalat kepada Nabi salallallahu alaihi wa sallam tiga kali. Kalau tertinggal takbiratul ihram, maka (kena sangsi) lima kali. Kalau tidak khusyu, atau tidak duduk sampai terbit (matahari) atau tidak berzikir, baik muqoyyad maupun mutlak, maka kena sangsi (membaca) tujuh kali. Kalau terlewatkan qiyamul lail, wirid (baca) Al-Qur’an atau pengajian, maka (kena sangsi) sepuluh kali. Kalau terlewatkan shalat fardu, maka seratus. Apakah hal ini termasuk bid’ah? Kalau seperti itu (termasuk bid’ah) apa solusinya?

Alhamdulillah

Allah telah sebutkan dalam kitab-Nya ‘Jiwa yang sering
mencela (nafsu lawwamah)’ yaitu jiwa yang seringkali mencela pada pemiliknya
kalau kurang dalam ketaatan dan mencela jika melakukan sesuatu yang
terlarang. Telah banyak terjadi pada ulama’ salaf, kalau terlewatkan
kebaikan, maka mereka mencela pada diri mereka sendiri. Dan mereka melihat
ingin mendidik jiwanya dengan tambahan ibadah dan ketaatan. Diantara mereka
ada yang terjerumus dari perkara yang dilarang, maka dia sendiri melakukan
sesuatu yang diperintahkan.

Jika mengamati prilaku mereka, akan jelas bagi kita, bahwa
mereka tidak menyimpang dari ketentuan syariat dalam masalah ini. Sebagian
dari mereka adalah para shahabat yang melakukan hal tersebut di masa masih
turunnya (wahyu). Sebagian dari kalangan imam ahli ilmu dan fatwa. Mereka
berpendapat bahwa hal itu tidak menyimpang dari syariat Allah Ta’ala.

Jika diperhatikan bagaimana mereka mendidik diri mereka
dengan ketaatan dan ibadah, akan kita dapatkan bahwa mereka tidak terjerumus
sebagaimana orang lain terjerumus dari kalangan ahli ilmu dan ahli sunnah.
Mereka tidak membebani diri diluar kemampuannya yang dapat menyebabkan
bahaya atau kepayahan pada tubuh, seperti  terbakar atau patah. Maka prilaku
mereka seperti nazar kebaikan. Yaitu mengharuskan diri seorang muslim untuk
melakukan ibadah yang Allah tidak perintahkannya tanpa menggantungkan hal
itu dengan kesembuhan atau keberhasilah atau selain dari itu.

Di antara contoh akan hal itu adalah;

1.     
Diiriwayatkan oleh Imam Ahmad,
no.  18930 dihasankan oleh Syuaib Al-Arnaud, 4/323 pada perjanjian
Hudaibiyah, tentang kritik Umar bin Khatab radhiallahu anhu kepada Nabi
sallallahu alaihi wa sallam terhadap point-point perjanjian. Akhirnya beliau
menyadari bahwa dirinya tidak selayaknya melakukan hal itu. Maka beliau
radhiallahu anhu mengatakan, “Saya selalu bershadaqah, berpuasa, shalat dan
memerdekakan (budak) sejak perbuatan saya waktu itu. Khawatir (akibat) dari
ucapan  yang aku ucapkan, seraya aku berharap (mendapat) kebaikan.”

2.     
Diriwayatkan oleh Bukhari, no.
5725 dari Aisyah radhiallahhu anha bahwa beliau bernazar tidak akan
berbicara dengan Abdullah bin Zubair. Maka  Miswar bin Makhramah dan
Abdurrahman bin Al-Aswad memohon kepadanya (agar berbicara dengan Abdullah
bin Zubair). Maka akhirnya (Abdullah bin Zubair) dibolehkan menemuinya,
(Aisyah) adalah bibinya,           Aisyah dapat menerimanya dan menangis.
Seterusnya beliau selalu
mengajaknya berbicara. Kemudian beliau (Aisyah) memerdekakan empat
puluh budak karena nazarnya.

3.     
Biasanya Ibnu Umar radhiallahu
anhuma, kalau ketinggalan shalat berjamaah, beliau menghidupkan malamnya.

4.     
Ibnu Abi Rabi’ah ketika
ketinggalan dua rakaat sunnah fajar, beliau memerdekakan budak.

5.     
Harmalah berkata, aku
mendengarkan Abdullah bin Wahb mengatakan, “Saya bernazar, setiap kali
menggunjing, maka aku akan berpuasa sehari. Hal tersebut membuatku 
kepayahan. Maka setiap kali menggunjing, aku berpuasa. Maka berikutnya saya
berniat, setiap kali saya menggunjing saya akan bersodaqoh satu dirham.
Karena kecintaan pada dirham, maka saya tinggalkan menggunjing.”

 Ad-Dzahabi mengomentari
sambil berkata, “Demi Allah, Begitulah para ulama.
Dan ini adalah buah dari ilmu yang bermanfaat.” (Siyar
a’lamun Nubala, 9/228)

6.     
Dari Abdullah bin Aun ketika
ibunya memanggilnya, beliau menjawab. Ternyata suara beliau lebih tinggi
dari suara ibunya. Karenanya, beliau memerdekakan dua budak. (Siyar A’lam
An-Nubala, 6/366)

Kami telah sebutkan faedah lainnya dalam masalah ini pada
soal no. 27082, silahkan
dilihat.

Kami berpendapat, hendaknya jangan
menentukan bilangan tertentu dalam zikir sebagaimana yang disebutkan dalam
pertanyaan lalu komitmen dengan bilangan ini terus menerus.
Kalau sekali waktu menentukan, hal itu tidak mengapa.
Hal itu mirip dengan nazar berpuasa
dengan bilangan hari-hari tertentu atau bersodaqah dengan uang tertentu.
Kalau hal itu dilakukan terus menerus, yang Nampak hal itu tidak dibolehkan.
Seyogyanya anda memperbanyak zikir Allah, beristigfar, shalawat kepada Nabi
sallallahu alaihi wa sallam pada setiap kesempatan dan jangan dibatasi
karena kurang dalam berbuat ketaatan.

Wallahua a’lam .