Saya memakai kaos kaki dalam keadaan suci. Namun kaos kaki saya mengenai air kamar mandi, maka saya ingin menuangkan air keran di atasnya, karena kadang-kadang saya dapatkan najis di lantasi kamar mandi seperti kencing dari kalangan non muslim. Maka saya tuangkan air di atasnya dari keran hingga saya yakin bahwa tetesan najisnya telah hilang. Apakah saya boleh mengusap kaos kaki seperti mengusap khuf sedangkan saya memakainya dalam keadaan suci. Sebagaimana anda ketahi, bahwa setelah air yang suci dituangkan, maka air tersebut sampai ke kulit kaki. Apakah dibolehkan mengusap kaos kaki atau tidak? Jika tidak dibolehkan, apa yang saya lakukan terhadap shalat-shalat sebelumnya? Karena saya melakukan hal tersebut beberapa kali.

Alhamdulillah

Pertama:

Asalnya dalam masalah kaos kaki dan air adalah suci.
Tidak boleh dihukumi sebagai najis hanya karena ragu-ragu. Selama tidak
diyakini kaos kaki anda terkena najis, maka jangan pedulikan memeriksaan dan
berusaha menghilangkannya.

Kedua:

Sampainya air ke kulit kaki saat membersihkan kaos kaki,
tidak berpengaruh bagi anda. Anda tetap dibolehkan mengusap kaos kaki anda
selama anda memakainya dalam keadaan suci.

Para ahli fiqih berbeda pendapat apakah disyaratkan dalam
masalah khuf yang boleh diusap dia dapat mencegah masuknya air ke kaki atau
tidak? Sebagian berpendapat tidak disyaratkan. Ini merupakan mazhab Hambali.
Dikatakan dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, 1/131, “Syarat ketujuh:
Memungkinkan digunakan untuk berjalan berdasarkan kebiasaannya, tidak harus
dia menghalangi masuknya air, yang penting menutup anggota wajib wudhu.”

Sebagian ulama lainnya berpendapat disyaratkannya hal
tersebut, sebagaimana dia merupakan pendapat dalam mazhab Syafii. Imam
Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu, 1/351, “Apakah disyaratkan agar
khuf itu rapat sehingga menghalangi masuknya air? Dalam masalah ini ada dua
pendapat sebagaimana dinyatakan oleh Imam Haromain dan lainnya, salah satu
pendapatnya, disyaratkan. Maka jika dia dipintal, kemudian dituangkan air,
lalu air masuk ke dalamnya, maka dia tidak boleh diusap. Pendapat kedua
adalah tidak disyaratkan. Tetap boleh diusap walaupun tembus air. Pendapat
ini dipilih oleh Imam Haromain, Al-Ghozali. Pendapat yang dipakai dalam
mazhab adalah yang pertama (disyaratkan tidak tembus air). Wallahua’lam.”

Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat
pertama (tidak disyaratkan tidak tembus air), karena tidak ada dalil shahih
yang menunjukkan disyaratkannya tidak tembus air ke kaos kaki. Selama dia
telah dikenal sebagai kaos kaki, dan dipakai orang biasanya, maka dia dapat
diusap.

Wallahua’lam.