Apabila seseorang tidak mengetahui dengan masuknya bulan Ramadhan melainkan hari telah siang, maka apakah mereka wajib menahan dari makan dan minum? Dan jika mereka menahan makan dan minum pada sisa hari itu, maka apakah wajib atas mereka mengQadha’ puasa?

Alhamdulillah …  

Apabila seseorang tidak sadar dan tidak
mengetahui  telah masuknya bulan Ramadhan melainkan di siang hari, maka
wajib atasnya menahan makan dan minum dan segala yang membatalkannya di sisa
hari yang ia jalani, dan akan wajibnya imsak atau menahan dari segala yang
membatalkan adalah : 

1-       

قوله تعالى : ( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
) سورة البقرة

/ 185
 

Firman Allah Ta’ala : (Maka barang siapa
diantara kalian yang mengetahui
[ hilal ] bulan Ramadhan maka hendaklah dia berpuasa ) surat Al Baqarah :
185. 

2-       

روى البخاري (1900) ، ومسلم (1080) عن ابن عمر رضي الله عنهما
قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا
) رواه البخاري (1900) 

Riwayat Bukhari ( 1900 ) dan Muslim ( 1080 )
dari Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma dia berkata : Aku telah mendengar
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Apabila kalian telah
melihat hilal Ramadhan, maka puasalah kalian ) hadits riwayat Bukhari ( 1900
). Maka Beliau mengaitkan wajibnya pelaksanaan puasa dengan melihat hilal
Ramadhan,
dan pada pertanyaan ini hilal telah dilihat dan kepastian masuknya bulan
Ramadhan,
maka wajib berpuasa. 

3-             

روى البخاري (2007) عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال : ” أمر
النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً من أسلم أن أذن في الناس : ( أن من كان أكل ،
فليصم بقية يومه ، ومن لم يكن أكل ، فليصم ، فإن اليوم يوم عاشوراء ) 

Riwayat Bukhari ( 2007 ) dari Salamah bin Al
Akwa’ Radliyallahu Anhu dia berkata: “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
memerintahkan seorang lelaki yang telah masuk Islam agar mengumumkan kepada
para manusia : ( sesungguhnya barang siapa yang yang telah makan di awal
harinya, maka hendaklah ia berpuasa di sisa hari yang ia jalani, dan
barangsiapa yang belum makan apapun, maka hendaklah dia berpuasa, karena
pada hari ini adalah hari ‘Asyura’ atau tanggal sepuluh Muharram ). 

Adapun kewajiban mengqadha’ puasa, maka di
antara para ulama’ berbeda pendapat akan hal tersebut, diantaranya para 
jumhur ulama’ : Yang berpendapat akan kewajiban
mengqadha’ disertai menahan makan dan minum, mengacu pada dalil yang
diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 730 ) 

من حديث حفصة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال :
( مَنْ لَمْ يُجْمِعْ ( يعني : لم ينو ) الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ ، فَلَا
صِيَامَ لَهُ ) ، وصححه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي ” 

Dari hadits Hafshah Radliyallahu Anha dari
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (barang siapa yang tidak
menghimpun { yang dimaksud adalah : tidak berniat } puasa sebelum waktu
subuh atau fajar, maka tidak ada puasa baginya – maksudnya tidak dihitung
sebagai puasa- ) dinyatakan shoheh
oleh Al Albani dalam “ Shahih Sunan At
Turmudzi ”. Para Jumhur berkata : di dalam hadits ini yang menjadikan tidak
sahnya puasa adalah karena tidak meniatkan puasa dari semenjak malam hari,
dan diwajibkan menahan di sisa hari itu karena sebagai bentuk menghormati
dan memulyakan bulan yang agung.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata : “ Apabila
di pagi harinya dia dalam kondisi tidak berpuasa dan menganggap masih di
dalam bulan Sya’ban, kemudian menjadi jelas bahwa hari itu telah masuk
Ramadhan dengan ru’yah hilal, maka wajib baginya untuk meninggalkan makan
dan minum dan dia diharuskan mengqadha’ sebagimana umumnya perkataan para
fuqaha ” dari kitab “ Al Mughni ” ( 3/34 ). 

As Syaikh Manshur Al Bahuti Rahimahullah
berkata : “ Apabila telah menjadi jelas keterangan dan berita akan datangnya
bulan Ramadhan yaitu dengan melihat hilal Ramadhan di tengah siang hari,
maka mereka yang dikenai kewajiban tersebut harus dan wajib berpuasa dengan
menahan makan dan minum meskipun mereka di pagi harinya tidak berpuasa dan
terdapat udzur bagi mereka untuk bisa melaksanakan puasa sepanjang hari,
maka sudah menjadi ketetapan bagi mereka untuk melaksanakan sebatas apa yang
mampu mereka lakukan ; sebagaimana hadits Nabi berikut ini : 

( إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم )
 

“Apabila
aku memerintahkan kepada kalian sebuah perintah, maka lakukanlah dari
perintah tersebut sebatas kemampuan kalian”. Maka sudah sepatutnya bagi
mereka mengqadha’ puasa pada hari itu ; karena ketetapan dan kejelasan
masuknya bulan Ramadhan, karena mereka tidak melaksanakan puasa secara
sempurna maka wajib bagi mereka mengqadha’nya sebagaimana yang diisyaratkan
oleh nash Al Qur’an dan As Sunnah” . dari kitab “Kassyaful Qina’ ” ( 2/310
). 

Dan pendapat kedua dari permasalahan di atas
adalah : Wajib imsak (menahan) untuk sisa hari yang akan dilalui dengan
tanpa mengqadha’, dan pendapat ini adalah pilihan dari Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah Rahimahullah dan yang menjadi dalil dari pendapat tersebut adalah
Hadits Salamah bin Al Akwa’ yang telah disebutkan di atas tentang puasa
Asyuraa’, disebutkan bahwasannya mereka yang telah makan di pagi harinya
tidak ada ketetapan yang mengharuskan mereka untuk mengqadha’ puasa pada
hari itu, padahal puasa Asyuraa’ diwajibkan pada fase awal agama Islam. 

Dan yang mengisyaratkan akan hal itu juga
adalah : sesungguhnya kewajiban menahan makan dan minum dengan tanpa adanya
imbalan pahala, serta perintah untuk mengqadha’ puasa merupakan tambahan
yang dibebankan kepada mukallafin dengan tanpa adanya ketentuan dalil. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah
berkata : “ Apabila datang berita tentang kejelasan dan kepastian bulan
Ramadhan dengan ru’yah hilal di saat siang hari, maka yang dilakukan adalah
menyempurnakan sisa hari dengan berpuasa dan tidak ada kewajiban atasnya
untuk mengqadha’ meskipun di pagi harinya dia telah makan” dari kitab “ Al
Fatawa Al Kubro ” ( 5/376 ). 

Al Mardawae Rahimahullah berkata : As Syaikh
Taqiyyuddin berkata : dia berkewajiban menahan makan dan minum dan semua
yang dihalalkan dan tidak diwajibkan mengqadha’, karena jikalau dia tidak
mengetahui ru’yah hilal melainkan setelah terbenamnya matahari, maka tidak
wajib atasnya qadha’. Dari kitab “ Al Inshof ” ( 3/283). 

As Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata

“قوله
: ( وإذا قامت البينة في أثناء النهار وجب الإمساك والقضاء على كل من صار في
أثنائه أهلا لوجوبه ) ، قوله : البينة أي : بينة دخول الشهر ، إما بالشهادة
وإما بإكمال شعبان ثلاثين يوما ، وقوله ( وجب الإمساك ) يعني الإمساك عن
المفطرات  

“ Perkataannya : ( dan apabila telah datang
berita tentang kejelasan Ramadhan di waktu siang maka wajib menahan dan
mengqadha’ puasa bagi setiap orang yang berada pada saat itu dan yang
memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban puasa ) adapun penjelasan dari
kata :

البينة
adalah : kejelasan dan
kepastian akan masuknya bulan Ramadhan, bisa jadi dengan menyaksikan hilal
Ramadhan atau dengan menggenapkan jumlah hari bulan Sya’ban tiga puluh hari,
dan pengertian tentang ungkapannya :

( وجب الإمساك )
yaitu menahan semua hal yang
bisa membatalkan puasa dari makan, minum, berkata keji, berhubungan suami
istri dan lain-lainnya. 

Dan dalil dari itu semua adalah ;
sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika memerintahkan
orang-orang untuk melaksanakan puasa Asyuraa’ di tengah hari mereka langsung
melaksanakannya saat itu juga, apalagi sudah terdapat ketetapan bahwasannya
hari itu adalah bagaian dari bulan Ramadhan maka lebih patut untuk menahan
segala yang membatalkan puasa. 

Dan penjelasan dari perkataannya : 

( والقضاء )
yaitu : wajib mengqadha’ puasa
pada hari itu yang sudah ada ketentuan bahwasannya siang hari itu sudah
termasuk bulan Ramadhan,
dari perspektif lain sesungguhnya diantara syarat sahnya puasa
Ramadhan adalah
hendaknya menyertakan niat untuk semua hari yang akan dilalui, yaitu
semenjak sebelum terbit fajar, sedangkan dalam pembahasan ini niatnya baru
dimulai saat siang hari, berarti mereka tidak melaksanakan puasa pada hari
itu secara sempurna, dan sungguh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda : 

( إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى )

 


Sesungguhnya setiap amal
perbuatan itu harus disertai dengan niat dan sesungguhnya setiap seseorang
itu [ akan diberikan balasan ] sesuai dengan apa yang diniatkannya ”. Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim. Dan kewajiban mengqadha’ dalam permasalahan ini
adalah : apabila telah jelas ketetapan Ramadhan
di siang hari, dan ini adalah pendapat para ulama’ secara umum. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
diwajibkan atas mereka menahan segala apa yang bisa membatalkan puasa dan
tidak diwajibkan untuk mengqadha’ puasa, dasar dari pendapat tersebut adalah
: sesungguhnya makan dan minum mereka sebelum adanya ketentuan dan kepastian
Ramadhan
adalah diperbolehkan, dan Allah telah menghalalkan bagi mereka yang demikian
itu, dan mereka sama sekali tidak merusak dan menghina kemulyaan bulan
Ramadhan,
bahkan mereka melakukan itu semua karena ketidak tahuan mereka akan situasi
sehingga mereka melandaskan perbuatan mereka pada asal sesuatu yang halal
yaitu masih tetap di bulan Sya’ban
sehingga dalam hal ini mereka masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala : 

( ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا )

“ Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami
jika kami lupa atau kami bersalah ”, maka kondisi mereka ini dikelompokkan
dengan orang yang makan dan minum yang menganggap hari masih malam, dan
ketika tersadar ternyata fajar telah terbit, atau makan dan minum karena
mengira matahari sudah terbenam, dan ketika tersadar ternyata matahari belum
terbenam, dan terdapat riwayat dalam Shahih Bukhari dari Asma’ binti Abu
Bakar Radliyallahu Anha dia berkata : Kami telah berbuka di suatu hari yang
diselimuti dengan mendung di zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,
kemudian ternyata matahari kembali muncul, dan tidak ada riwayat mereka
dianjurkan untuk mengqadha’ puasa mereka. 

Syaikhul Islam Rahimahullah menjawab :
tentang keberadaan mereka yang tidak niat sebelum fajar : sesungguhnya niat
untuk melakukan sebuah amalan itu mengikuti pengetahuan tentang amalan itu
sendiri sedang mereka tidak memiliki pengetahuan akan masuknya bulan
Ramadhan, dan
sesuatu yang mereka tidak memiliki pengetahuan tentangnya maka sudah barang
tentu diluar keleluasaan dan kesanggupan mereka, dan sesungguhnya Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, dan atas
dasar inilah kalau seandainya mereka mengakhirkan
niat setelah mereka mengetahui akan masuknya bulan
Ramadhan maka tidak sah
puasa mereka. 

Penjelasan serta jawaban dari  Ibnu Taimiyyah
Rahimahullah memang memiliki argument yang kuat, akan tetapi semua
penjelasan beliau belum bisa melegakan jiwa yang dahaga, apalagi
perbandingan beliau dengan orang yang makan dan minum sedang dia mengira
hari  masih malam atau sudah berbuka karena mengira matahari sudah terbenam,
banyak menimbulkan multi persepsi ; karena apa yang mereka lakukan sudah
didasari dengan niat untuk melakukan puasa, akan tetapi makan dan minum
karena mengira hari masih malam atau hari sudah masuk waktu malam. Dinukil
dari kitab “ As Syarkhul Mumti’ ” ( 6/332-333 ). 

Kesimpulannya : sesungguhnya menahan dari
makan dan minum dan semua yang membatalkan puasa adalah wajib hukumnya bagi
siapa saja yang memasuki bulan Ramadhan meski sudah masuk tengah hari,
adapun mengqadha’ puasa, maka terdapat perbedaan ulama’ Rahimahumullah dalam
hal ini. Dan permasalahan semacam ini dengan kemajuan dan kecanggihan
sarana-sarana perhubungan serta komunikasi di zaman mutakhir seperti saat
ini bisa jadi sangat langka akan terjadi.

Wallahu A’lam.