Saya telah menikah sejak beberapa minggu, kemudian saya dapati istriku mengeluh dengan epilepsi (sering pingsan) mulai dengan menggigil dan hilang kesadaran beberapa waktu. Sementara dia dan keluarganya tidak memberitahukan tentang kondisi seperti ini sebelum menikah, apa yang (selayaknya) saya lakukan?

Alhamdulillah.

Pingsan merupakan aib diantara aib-aib pernikahan yang
menghilangkan sebagian maksud (pernikahan). Kalau salau satu dari kedua
pasangan (suami istri) mempunyai penyakit ini dan disembunyikan, yang
lainnya tidak mengetahuinya kecuali setelah berhubungan, maka dia punya
pilihan. Meneruskan (pernikahan) atau faskh (membatalkan pernikahan).

Telah ada dalam kitab ‘Matolib Ulin Nuha, 5/147: “Diantara
aib yang ditetapkan untuk memilih adalah (gila meskipun) kadang-kadang di
tali. Karena jiwa tidak tenang dalam kondisi seperti ini. (Yang termasuk ini
diantaranya) yakni diantara (penyakit) gila yang mana kadang terjadi
(pingsan).” Selesai secara ringkas.

An-Nawawi rahimahullah berkata di kitab ‘Al-Minhaj’ dalam
(Bab Al-Khiyar Fin Nikah), Kalau salah seorang dari suami istri mendapatkan
pasangannya gila..) dikatakan oleh Al-haitsami di kitab ‘At-Tuhafah, 7/345.

Ungkapan
‘gila’ seyogyanya diantara bagiannnya atau semaknanya adalah ‘pingsan’
selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau hilang
ingatan meskipun satu jam yakni kalau telah ada ketetapan dia terkena
kegilaan meskipun satu jam. Maka hal itu termasuk aib. Baik terjadi pada
wanita maupun pria. Diantanya juga pingsan.’ Selesai ‘As-Syarkhu Al-mumti’,
12/215.

Sementara suami kembali kepada orang yang menipunya terkait
dengan mahar –kalau telah dicampuri- Al-Hijawi rahimahullah berkata di kitab
‘Az-Zad, hal. 167: “Kalau belum dicampuri, maka tidak ada mahar, kalau
setelah dicampuri. Dia (istri) mendapatkan mahar yang telah disebutkan. Dan
dikembalikan kepada orang yang menipunya kalau ada.’ Selesai.

Hal ini
kalau tidak memungkinkan diobati. Kalau memungkinkan diobati dan hilang
(sembuh) maka tidak ada pilihan. Silahkan merujuk ‘As-Syarkhu Al-Mumti’,
12/218-219.

Kalau telah
terlihat aib setelah berhubungan, dan pihak lain telah rela. Atau terlihat
darinya tanda-tanda kerelaan. Maka tidak ada pilihan juga. Dalam kitab
‘Zadul Al-Mustaqni’, hal. 166: “Barangsaiap yang rela dengan aib, atau
didapatkan tanda-tanda kerelaan padahal dia telah mengetahuinya, maka tidak
ada pilihan baginya.’ Selesai.

Kesimpulannya, kalau sekiranya anda tidak mengetahunya
kecuali setelah berhubungan dengannya, kalau aibnya tidak mungkin diobati.
Maka anda ada pilihan, anda dapat rela dengan aib tersebut, sabar terhadap
penyakit istri anda atau anda batalkan pernikahan dengannya. Sementara
wanita dapat mahar karena telah dihalalkan kemaluannya. Akan tetapi yang
menanggung maharnya adalah orang yang menipu anda dengan adanya aib yang ada
padanya. silahkan merujuk kitab ‘As-Syarkhu Al-Mumti’, 12/229-230.

Kami nasehatkan agar anda berhati-hati dalam masalah ini,
memaafkan dan sabar dengan istri anda. Seceparnya berusaha untuk mengobati
semaksimal mungkin. Sabar terhadap ketidak puasan ini, akan mendapatkan
pahala yang agung dikala diniatkan untuk mendapatkan pahala. Apalagi kalau
wanita tersebut berakhlak dan beragama. Diharapkan kalau anda melakukan hal
itu karena Allah, Dia akan menghilangkan penyakit ini dan mengangkat ujian
ini. Sementara anda akan mendapatkan pahala atas kesabaran anda.

Wallahu’alam silahkan merujuk soal Jawab no.
128221.